Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta prosedur penghitungan, pembayaran, dan penagihan pajak. Selain itu, aturan juga mengatur mekanisme keberatan dan banding bagi wajib pajak serta batas waktu untuk penagihan pajak agar tidak kedaluwarsa. peraturan ini mencakup insentif bagi pelaksana pemungutan pajak berdasarkan pencapaian kinerja tertentu dan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap regulasi tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat