Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan Pasal 349 dan Pasal 350
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah serta untuk melaksanakan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021 ten tang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, Pemerintah Daerah meningkatkan
ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui
pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitasi
penanaman modal,untuk tercapainya pelayanan perizinan dan
fasilitasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada
huruf a, diperlukan regulasi penggunaan Sistem Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission) berbasis risiko,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958n,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 , Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 ,2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7
Nomor 1956,Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 4 Tahun 2021 .
Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa
Daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan
publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
-
-
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ende
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan RSUD Ende sebagai BLUD maka pendapatan RSUD Ende sebagai balas jasa atas pelayanaan kesehatan tidak lagi dikategorikan sebagai Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah ; bahwa sesuai Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut berdasarkan cara Indonesia Case Based Groups (INA-CBG’s); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Ende.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUNRID Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 28 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan No.85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permeskes No.6 Tahun 2018.
Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud Dan Tujuan; BAB III Nama, Obyek Dan Subyek; BAB IV Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif; BAB V Kerjasama Dengan Pihak Ketiga; BAB VI Pengurangan Dan Keringanan Biaya; BAB VII Pembinaan Dan Pengawasan; BAB VIII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
Mencabut Lampiran I huruf B Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
17 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2002/NO.10 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pasar Modern
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No.23 Tahun 2000 , maka pengelolaan Administrasi Izin usaha Pasar Modern tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah sehingga menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kota; Dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat maka perlu untuk memberikan perlindungan kepada usaha kecil dan menengah yang menjalankan usahanya secara jujur dan bebas; Berkembangnya Pasar Modern harus sejalan dengan tumbuh kembangnya Pasar tradisional yang digerakkan oleh Pedagang Kecil dan Menengah yang membutuhkan kejelasan kewenangan dalam pengaturan, pembinaan, pengembangan dan pengendalian Pasar Modern, sehingga hal tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.8 Tahun 1981;
UU No.24 Tahun 1992;
UU No.9 Tahun 1995;
UU No.18 Tahun 1997;
UU No.23 Tahun 1997;
UU No.22 Tahun 1999;
UU No.34 Tahun 2000;
PP No.44 Tahun 1997;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.66 Tahun 2001;
Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.11 Tahun 1985;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.20 Tahun 2000;
1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan tujuan 3.Obyek dan Izin Usaha Pasar Modern 4.Perizinan 5.Golongan Retribusi 6.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 7.Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarip 8.Struktur dan Besarnya tarip 9.Wilayah Pungutan 10.Tata Cara Pemungutan 11.Saat Retribusi Terutang 12.Sanksi Administrasi 13.Tata Cara Pembayaran 14.Tata Cara Penagihan 15.Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan 16.Kedaluwarsa penagihan 17.Ketentuan Pidana 18.Penyidikan 19.Pelaksanaan Pengawasan 20.Ketentuan Lain-lain 21.Ketentuan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 4 Tahun 2011
Dasar pertimbangan penetapan Perda ini adalah untuk melaksanakan Pasal 110 ayat (1)
huruf e dan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Perda ini ditetapkan atas dasar hukum sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007.
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan tujuan;
3. Nama, Subjek, dan Wajib Retribusi;
4. Golongan Retribusi;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;
7. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pelayanan Parkir;
8. Lokasi Tempat Parkir;
9. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
10. Wilayah dan lokasi Pemungutan Retribusi;
11. Pemungutan Retribusi;
12. Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2012.
Masih perlu pengaturan Bupati:
1. pengelolaan pelayanana parkir di tepi jalan dan tempat khusus;
2. tata cara pemungutan dan pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan retribusi; penghapusan piutang, pemberian dan pemanfaatan insentif.
16 Halaman, 5 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 04 Tahun 2014
PANDUAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DI KABUPATEN LAMANDAU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2014/NO.345
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PANDUAN PENYELENGARAAN PELAYANAN ADMINISTASI TERPADU KECAMATAN DI KABUPATEN LAMANDAU
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
-Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;
-Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010;
-Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2007;
-Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2008;
-Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2012;
-Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2012;
-Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2012;
-Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2008;
-PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2017
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan dan Pendatanganan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mengubah Perbup Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Berdasarkan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013, ditegaskan dalam pelaksanaan pelayanan perizinan, dan non perizinan ditingkat Kabupaten/Kota Bupati/Walikota untuk segera melimpahkan sepenuhnya kewenangan pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan pemerintah Kabupaten/Kota kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum. Dalam rangka pengaturan pemberian perizinan atas berbagai kegiatan pembangunan maupun usaha, selama ini diatur dalam beberapa Peraturan Daerah karena penanganan pemberian pelayanannya tersebar di beberapa unit kerja sesuai dengan kewenangannya.
Untuk mewujudkan pelayanan publik di bidang Perizinan dan Non Perizinan secara cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau serta guna meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik yang prima, dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Dokumen, meliputi Kewenangaan Penyelenggaraan Pelayananan Perizinan dan Non Perizinan, Tim Teknis, Jenis Perizinan dan Non Perizinan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat diberlakukannya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Wewenang Menandatangani Dokumen Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BP3MD) Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2012 Perubahan atas Keputusan Bupati tentang Pelimpahan Wewenang Menandatangani Dokumen Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BP3MD) Kabupaten Tanah Bumbu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan, kepastian clan keseragaman penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, diperlukan standar pelayanan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat wajib menyusun standar pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan Publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
a. pembina dan penyelenggara standar pelayanan publik;
b. standar pelayanan publik;
c. hak, kewajiban dan larangan;
d. survei kepuasan masyarakat;
e. pengaduan dan penanganan pengaduan;
f. sistem informasi pelayanan publik;
g. inovasi pelayanan publik;
h. peran serta masyarakat;
i. monitoring, evaluasi dan pengawasan; dan
j. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas pelayanan perizinan kegiatan berusaha kepada masyarakat serta tuntutan pelayanan kemudahan dalam berinvestasi di Kabupaten Jepara, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan;
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UndangUndang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan;
4. UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
ABSTRAK:
Bahwa tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting dan strategis sebagai pelaku dan tujuan pembangunan Daerah. Bahwa perlindungan Tenaga Kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja, menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja serta keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dan kemajuan dunia usaha
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6); UU No.3 Tahun 1951; UU No.9 Tahun 1956; UU No.1 Tahun 1970; UU No.7 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.24 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.15 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2012; PP No.50 Tahun 2012; PP No.78 Tahun 2015; Kerpres No.4 Tahun 1980
Perlindungan tenaga kerja bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; b. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya; c. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; d. mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta e. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di Wilayah Kota Jambi. Setiap pesawat, instalasi, mesin, peralatan, bahan, barang dan produk teknis lainnya, baik berdiri sendiri maupun dalam satu kesatuan yang mempunyai potensi kecelakaan, peledakan, kebakaran, keracunan, penyakit akibat kerja dan timbulnya bahaya lingkungan kerja harus memenuhi syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja, higiene perusahaan dan lingkungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat