Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2018

Tarif Pelayanan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ende

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud Dan Tujuan; BAB III Nama, Obyek Dan Subyek; BAB IV Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif; BAB V Kerjasama Dengan Pihak Ketiga; BAB VI Pengurangan Dan Keringanan Biaya; BAB VII Pembinaan Dan Pengawasan; BAB VIII Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ende
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ende
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ende
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2018
Sumber
LD. 2018/ No.4
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ende
Bidang
Halaman ini telah diakses 687 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Lampiran I huruf B Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan