TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN TEMPAT BERTUGAS KEPADA KEPALA SEKOLAH, GURU, DAN PENJAGA SKOLAH DASAR NEGERI DI DAERAH TERPENCIL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Kepada Kepala Sekolah, Guru, dan Penjaga Skolah Dasar Negeri di Daerah Terpencil Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa letak geografis Sekolah Dasar Negeri Pranten 01, Sekolah Dasar Negeri Pranten 02, Sekolah Dasar Negeri Pranten 03, Sekolah Dasar Negeri Bintoro Mulyo Kecamatan Bawang, Sekolah Dasar Negeri Mojotengah 01, Sekolah Dasar Negeri Mojotengah 03 Kecamatan Reban, dan Sekolah Dasar Negeri Gerlang Kecamatan Blado merupakan daerah terpencil, transportasi sulit dan jauh dari pemukiman penduduk; bahwa untuk menunjang kegiatan belajar mengajar Kepala Sekolah, Guru dan Penj^a Sekolah Dasar Negeri di Daerah Terpencil sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu diberikan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Kepada Kepala Sekolah, Guru, dan Penjaga Sekolfih Dasair Negeri di Daerah Terpencil Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan bupati tentang tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas kepada kepala sekolah, guru, dan penjaga sekolah dasar negeri di daerah terpencil kabupaten batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah,
dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Daerah yang
merupakan bagian dari pemenuhan terhadap upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana
amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa tiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan; bahwa pesantren di Daerah perlu dikembangkan dan
diberdayakan melalui kebijakan Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren yang mengakomodasi
perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum
masyarakat serta menempatkan pengaturan
hukumnya dalam kerangka peraturan perundangundangan
yang terintegrasi dan komprehensif; bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan
Pesantren, Pemerintah Daerah membantu pendanaan
pengembangan Pesantren sesuai dengan
kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencana
Bab III Penyelenggaraan
Bab IV Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Pendidikan
Bab V Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Dakwah
Bab VI Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat
Bab VII Peran Pesantren
Bab VIII Tim Fasilitasi
Bab IX Pendanaan
Bab X Kerja Sama
Bab XI Sistem Informasi
Bab XII Partisipasi Masyarakat
Bab XIII Pengawasan dan Pengendalian
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
28 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2022
PERWALI Kota Depok No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) salah satunya dilakukan melalui penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, dan berdasarkan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19), maka b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 21 Tahun 2020; Permendikbud No. 33 Tahun 2019; Permenkes No. 9 Tahun 2020; Permenkes No. 10 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 14 Tahun 2021; Perwal Kota Depok No. 59 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwal Kota Depok No. 15 Tahun 2021; Perwal Kota Depok No. 60 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Persiapan, Pelaksanaan, Tugas da Tanggung Jawab, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2022.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan yang mengupayakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, keberadaan pesantren yang tersebar di setiap wilayah kabupaten bandung menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, maka perlu ditetapkan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 18Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 82 Tahun 2021; Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan pesantren, perencnaan pengembangan pesantren daerah, pengembangan pesantren, partisipasi masyarakat, kerja sama, tim pengembangan pesantren, pendanaan, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
24 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2021
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa seiring meningkatnya beban kerja Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara serta luasnya rentang kendali pelayanan terhadap satuan pendidikan yang tersebar di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga perlu meningkat klasifikasi Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa guna efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pelayanan dan penanganan terhadap siswa berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas di Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu membentuk unit organisasi yang menanganinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa peningkatan klasifikasi Cabang Dinas dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana dimaksud huruf a dan b telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sesuai surat Nomor 061/2954/OTDA tanggal 24 Mei 2019 hal Rekomendasi Peningkatan Klasifikasi Cabang Dinas Pendidikan dan Pembentukan UPTD Penanganan Siswa Berkebutuhan Khusus Provinsi Sulawesi Tenggara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 66).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 66), diubah pada Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah. Diantara ketentuan Pasal 18 dan Paragraf 3 disisipkan 1 (satu) Paragraf yaitu Paragraf 2A UPTD Penanganan Siswa Berkebutuhan Khusus dan 7 (tujuh) Pasal tambahan yaitu Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 18C, Pasal 18D, Pasal 18E, Pasal 18F, dan Pasal 18G. Pasal 21, Diantara ketentuan Pasal 23 dan Paragraf 4 disisipkan 2 (dua) Pasal tambahan yaitu Pasal 23A dan Pasal 23B, Pasal 26, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 31, Pasal 33A, Pasal 33B, Pasal 36, Pasal 38A, Pasal 38B, Pasal 41, Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 46, Pasal 48A, Pasal 48B, Pasal 51, Pasal 53A, Pasal 53B, Pasal 56, Pasal 58A, Pasal 58B, Pasal 61, dan Pasal 78B.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2022
Untuk menjamin fasilitasi penyelenggaraan Pondok Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Pondok Pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ilir perlu dikembangkan dan diberdayakan melalui kebijakan fasilitasi penyelenggaraan Pondok Pesantren yang mengakomodasi
perkembangan, aspirasi, dan kebutuhan hukum masyarakat serta menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6), Pasal 28C, Pasal 28E, Pasal 29 dan Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 82 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENAG No. 18 Tahun 2014; PERMENAG No. 30 Tahun 2020; PERMENAG No. 31 Tahun 2020; PERMENAG No. 32 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pendirian dan penyelenggaraan pondok pesantren, tim fasilitasi penyelenggaraan, pusat data dan informasi, pendanaan, kerja sama, peran serta masyarakat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
Ketentuan mengenai dukungan pelaksanaan fungsi dakwah dan pusat data dan informasi pondok pesantren diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 Hlm
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 8, BN 2019/NO 207; PERATURAN.GO.ID 9 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD NOMOR 8 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) SWASTA, TAMAN KANAK-KANAK (TK) SWASTA, SEKOLAH DASAR (SD) SWASTA DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) SWASTA DI KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 34
ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Daerah wajib
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi
setiap warga negara tanpa diskriminasi serta menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya;
b. Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu, Pemerintah Kabupaten
Probolinggo mengalokasikan Anggaran Dana Hibah Bantuan
Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) Swasta, Taman Kanak-Kanak (TK) Swasta,
Sekolah Dasar (SD) Swasta dan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) Swasta.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang
Pendanaan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Tahun 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
6. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 29 Tahun 2016.
1. BOSDA diberikan kepada Satuan Pendidikan yang kategori sekolah kekurangan
biaya untuk membayar honorarium pendidik Non Pegawai Negeri Sipil;
2. Penyaluran Dana BOSDA disalurkan
melalui rekening atas nama Lembaga Sekolah;
3. Satuan Pendidikan wajib mencatat Dana BOSDA sebagai salah satu penerimaan
dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah/Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah;
4. Satuan Pendidikan penerima BOSDA wajib melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOSDA kepada Bupati melalui Dinas
Pendidikan setiap tribulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2017.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat