Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 66), diubah pada Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah. Diantara ketentuan Pasal 18 dan Paragraf 3 disisipkan 1 (satu) Paragraf yaitu Paragraf 2A UPTD Penanganan Siswa Berkebutuhan Khusus dan 7 (tujuh) Pasal tambahan yaitu Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 18C, Pasal 18D, Pasal 18E, Pasal 18F, dan Pasal 18G. Pasal 21, Diantara ketentuan Pasal 23 dan Paragraf 4 disisipkan 2 (dua) Pasal tambahan yaitu Pasal 23A dan Pasal 23B, Pasal 26, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 31, Pasal 33A, Pasal 33B, Pasal 36, Pasal 38A, Pasal 38B, Pasal 41, Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 46, Pasal 48A, Pasal 48B, Pasal 51, Pasal 53A, Pasal 53B, Pasal 56, Pasal 58A, Pasal 58B, Pasal 61, dan Pasal 78B.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
14 April 2020
Tanggal Pengundangan
14 April 2020
Tanggal Berlaku
14 April 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 8
Subjek
PENDIDIKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 101 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan