Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Dengan berlaku efektifnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak dan Retribusi Daerah selain yang diatur dalam Undang-Undang tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang tersebut maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang yang mengatur tentang Retribusi Daerah yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 harus dihentikan pemungutannya dan dicabut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG TENTANG RETRIBUSI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 15 Tahun 2010
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka semua Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan; Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 1997; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU 28 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Mendagri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Mendagri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Mendagri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Mendagri Nomor 15 Tahun 1999; Keputusan Mendagri Nomor 152 Tahun 2004; Perda Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka peraturan di bawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi:
1. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2006;
2. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006;
3. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2006;
4. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2006;
5. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2006;
6. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2006.
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
untuk memenuhi persyaratan dalam melaksanakan Pembangunan Fisik di Bidang Konstruksi, maka setiap Pemborong yang berbentuk Orang Pribadi maupun Badan Hukum, wajib memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi, dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, sehingga perlu menggali Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah di Kota Jayapura, maka sebagai salah satu Pungutan adalah Retribusi Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribsi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2002.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2006
pelaksanaan peraturan daerah kabupaten bone bolango nomor 21 tahun 2005 tentang pajak reklame bupati kabupaten bone bolango
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 Tahun 2005 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame pada pasal 4 ayat (2) dan pasal 6 ayat (1) bahwa nilai sewa reklame dihitung berdasarkan pemasangan, lama pemasangan, nilai strategi, lokasi dan jenis reklame.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.17 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.19 Tahun 1997; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.19 Tahun 1997; Perda Kab Bone Bolango No.21 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 tentang Pajak Reklame termasuk didalamnya mengatur tentang Obyek dan Subyek Pajak dan Sarana Pemungutan, Tarif Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, Masa Pajak, Pembayaran, Penyetoran, Pembukuan, Pelaporan, Pengawasan, Koordinasi dan Pembinaan Tekhnis Oprasional Pemungutan, Instansi Pemungut dan Pengelola, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu No. 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja dan
pencapaian target pemungutan pajak daerah dan
retribusi daerah, Pemerintah Daerah dapat
memberikan insentif sebagai tambahan penghasilan
dan penghargaan atas kinerja tertentu. Sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan
bahwa instansi pelaksana pemungut pajak dan
retribusi daerah dapat diberikan insentif apabila
mencapai kinerja tertentu;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 14
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun
2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH;
BAB III
PENERlMA INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK
DAN RETRIBUSI;
BAB IV
SUMBER DAN BESARAN INSENTIF;
BAB V
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PERTANGUNGJAWABAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memperlancar pelaksanaan pajak parkir dan sehubungan adanya perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maka dipandang perlu mengatur kembali petunjuk Pelaksanaan Pajak Parkir dengan menetapkannya melalui Peraturan Bupati Banjar.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 49 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 42 Tahun 1993; PP Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 79 Tahun 2005; Perda Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir, meliputi: Pemungutan Pajak; Perizinan; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak; Jatuh Tempo Pajak Terutang; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Pengawasan; Tata Cara Pemeriksaan; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; dan Kadaluarsa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat