PEDOMAN - PERJALANAN DINAS - PEJABAT NEGARA - PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD - PNS - PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA - PEGAWAI HARIAN TIDAK TETAP - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DAN PEGAWAI HARIAN TIDAK TETAP PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Guna mencapai efisiensi dan keseragaman serta kelancaran pelaksanaan dan penyusunan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2014, dipandang perlu mengatur Pedoman Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pegawai Harian Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.17 Tahun 2013
Perbup Ini mengatur mengenai Pedoman Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, PegawaI Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Pegawai Harian Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Prinsip Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas; Perjalanan DInas Jabatan; Biaya Perjalanan dinas Luar negeri; Biaya Perjalanan DInas Terdiri Lagi; Tata Cara melaksanakan Perjalanan Dinas dan PertanggungJawabannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
11 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 22 Tahun 2014
Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Bombana No. 8 Tahun 2015 tentang Sistem Operasional Prosedur Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Operasional Prosedur Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mencapai tujuan pembangunan daerah,
sesuai ketentuan perundang-undangan diperbolehkan
untuk memberikan bantuan sosial kepada pemerintah,
pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah,
masyarakat, Partai Politik dan organisasi kemasyarakatan;
b. bahwa guna kelancaran dan tertib administrasi bantuan
keuangan kepada partai politik terkait dengan aspek
penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan
pengawasan, perlu menyesuaikan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik di Kabupaten Bombana;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Bombana tentang Sistem Operasional Prosedur
Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan,
Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara ( Lembar Negara Republik
Indonesia tahun 2003 Nomor 144, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5189);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5316);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4953; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013
tentang perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman tata cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah
Kabupaten Bombana T ahun 2008 Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2011 Nomor 5);18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata K e i j a Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2012 Nomor 22);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun
2013 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2013 Nomor 19, Tambahan Lembaran daerah Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2014;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGERTIAN, PRINSIP, SIFAT DAN BENTUK
BANTUAN SOSIAL
BAB III
KELOMPOK BELANJA BANTUAN SOSIAL
BAB IV
PERUNTUKKAN BANTUAN SOSIAL
BAB V
PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN
BAB VI
PERSYARATAN PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN
PARTAI POLITIK
BAB V
VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK
BAB VI
PENYALURAN PENCAIRAN, PENYERAHAN DAN PENERIMAAN BANTUAN
KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
BAB VII
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
BAB VIII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN
BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
BAB IX
PENGAWASAN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
BAB XII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2014.
Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Sebagai Alat Bayar Pada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran Pelaksanaan Penatausahaan KeuanganDaerah dalam lingkup pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, maka dipandang perlu untuk menetapkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai Alat Bayar pada lingkup Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan.
b.bahwa sehubungan dengan maksud huruf a di atas perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); Sebagaimana telahdiubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kabupaten, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Indonesia Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Keija Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 05);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
16.Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 25);
17.Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor26).
PENETAPAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) SEBAGAI ALAT BAYAR PADA PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN
ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2014.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 22 Tahun 2014
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - AKUNTABILITAS
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013, dan untuk penyempurnaan dan peningkatan akuntabilitas, kinerja instansi pemerintah, dan kualitas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kabupaten Labuhanbatu.
UU No. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 60 Tahun 2008, Permenpan No. 29 Tahun 2010, Permenpan No. 25 Tahun 2012, Kepmenpan No. KEP/135/M.PAN/9/2004, Perda No. 34 Tahun 2008, Perda No. 35 Tahun 2008, Perda No. 36 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan petunjuk pelaksanaan evaluasi dan sistematika penyusunan evaluasi LAKIP SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
9 Hlm. Lamp 88 Hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 22 Tahun 2014
penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Dalam Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.30 Tahun 1979; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; UU No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.11 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.3 Tahun 2013; Perda Kab Gorontalo No.5 Tahun 2014; Perbup Gorontalo No.32 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Tahun Angaran 2015 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, maka diperlukan standar biaya sebagai pedoman umum dalam pelaksanaan operasional kegiatan pemerintahan.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan No.53/PMK.02/2014; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.37 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2015 di Lingkungan Pemerintah Mamuju Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2014.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 22 Tahun 2014
PERBUP Kab. Sleman No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 41 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 37 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) huruf a.2 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa Pejabat Pembuat Komitmen dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila berdasarkan penelitian, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan; b. Bahwa berdasarkan Pasal 8b Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2013 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan kontruksi dan Jasa Konsultasi bahwa dalam hal terjadi keterlambatan dan akan melampaui tahun anggaran berjalan akibat kesalahan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, sebelum dilakukan pemutusan kontrak Penyedia Pekerjaan Konstruksi dapat diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dengan diberlakukan denda sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan; c. Bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dan untuk mewujudkan tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2013; Peraturan Bupati Sleman Nomor 37 Tahun 2013;
Materi Pokok: Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 41 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Petunjuk pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah serta mengubah Peraturan Bupati Sleman No. 37 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 41 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Petunjuk pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
serta mengubah Peraturan Bupati Sleman No. 37 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Jumlah Halaman: 9 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 21 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat