Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Semarang No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 85 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang perlu pengaturan tentang
pemberian dan penilaian, pemberhentian, pemotongan,
pembiayaan, mekanisme pengajuan serta pembayaran
Tambahan Penghasilan Pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu dibentuk Peraturan
Walikota Semarang tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A Tahun 2010; Peraturan Walikota Semarang Nomor 87 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria Pemberian TPP
Bab III Pemotongan TPP
Bab IV Pemberhentian TPP
Bab V Mekanisme Pengajuan dan Pembayaran TPP
Bab VI TPP Ketiga Belas dan TPP THR
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Monitoring dan Evaluasi
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 85 Tahun 2018 dicabut.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (6) Pasal 11 ayat (5), Pasal 13 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), Pasal 20 ayat (6), Pasal 21 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (5), Pasal 29 ayat (3) Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Surakarta, perlu menetapkan Perwako tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Surakarta TA 2020;
UU no 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kemampuan keuangan daerah, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota, uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 24 A Tahun 2017, Peraturan Walikota Surakarta Nomor 24 B Tahun 2017, Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27 B Tahun 2018 dicabut.
30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA KHUSUS BAGI SEKRETARIS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 14 tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja, besaran Nominal Nilai Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang telah ditetapkan merupakan besaran nominal yang berlaku secara umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, besaran Nominal Nilai Jabatan khusus bagi Sekretaris Daerah perlu diatur secara khusus dengan pertimbangan antara lain karena beban tugas dan risiko jabatan serta kompleksitas tanggungjawab yang melekat pada diri dan jabatan Sekretaris Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Khusus Bagi Sekretaris Daerah;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 137 Tahun 2018 tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 137);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 179 Tahun 2018 tentang Penetapan Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 179);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan, besaran Nominal Nilai Jabatan khusus bagi Sekretaris Daerah adalah sebesar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) per point, dengan pertimbangan antara lain karena beban tugas dan risiko jabatan serta kompleksitas tanggungjawab yang diemban dan melekat pada diri dan jabatan Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD.2019/NO.41 LL Kota Pontianak : 8 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya Jabatan Fungsional sebagai Penyuluh Pertanian, Pengawas mutu Hasil Pertanian, Pengawas Benih Tanaman dan Medik Veteriner pada Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak, perlu mengubah Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, PP No.46 Tahun 2011, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2016, Kepmenpan No. 16/Kep/M.Pan/3/2001, Kepmenpan No. PER /36 / M.PAN / 11 / 2006, Kepmenpan No. PER/17/M.PAN/4/2006, Kepmenpan No. PER/02/MENPAN/2/2008, Kepmenpanrb No.09 Tahun 2010, Kepmenpanrb No.52 Tahun 2012, Peraturan Bersama Mendagri dan Kepala BKN No.34 Tahun 2015 No.9 Tahun 2015, Perwako No.1 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 9, dan Pasal 10 ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 0 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2019 NOMOR 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018
KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS, MEKANISME PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS, MEKANISME PENDANAAN DAN PENGANGGARAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN BERUPA GAJI KETIGA BELAS DAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA PEMERINTAH KOTA BLITAR MENJAMIN KESEJAHTERAAN DAN MEMBERIKAN RASA KEADILAN KEPADA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN YANG BERSIFAT TEKNIS PROFESIONAL SERTA ADMINISTRASI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN DAN KEMAMPUAN PEMERINTAH DAERAH; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN BERUPA GAJI KETIGA BELAS DAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR.
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA/BURUH DI PERUSAHAAN; PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 5).
TERDIRI ATAS 6 PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
5 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PARA PENERIMA KUASA DALAM PERKARA PERDATA NOMOR: 43/Pdt.G/2018/PN.Pbl TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 9 November 2018 nomor: 181/2740/425.208/2018 dan surat kuasa khusus tertanggal 9 November 2018 nomor: 181/2741/425.208/2018, Plt Direktur RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo telah memberikan kuasa kepada para pejabat pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk melakukan pendampingan perkara perdata nomor: 43/Pdt.G/2018/Pn.Pbl antara Hanifa selaku Penggugat melawan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Mohamad Saleh Probolinggo dkk selaku Tergugat;
b. bahwa perkara perdata nomor: 43/Pdt.G/2018/Pn.Pbl sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Probolinggo mulai tanggal 13
November 2018 dan telah diputus pada tanggal 29 Januari 2019;
c. bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2019 pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, kegiatan penanganan perkara telah dianggarkan pada program 300700.13 “Peningkatan Bantuan Hukum, Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia” dan pada kegiatan 300700.300701.13.001 “Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Daerah”
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan pemberian honorarium kepada para penerima kuasa dalam perkara perdata nomor: 43/Pdt.G/2018/PN.Pbl Tahun 2019dalam Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 172);
Dalam melaksanakan pendampingan perkara perdata nomor:
43/Pdt.G/2018/Pn.Pbl, para Penerima Kuasa diberikan honorarium untuk tiap-tiap pelaksanaan sidang lanjutan pada Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:
a. Sidang lanjutan pada tanggal 3 Januari 2019, dengan agenda Replik dari Pihak Penggugat;
b. Sidang lanjutan pada tanggal 8 Januari 2019, lanjutan agenda penyerahan Replik dari Pihak Penggugat;
c. Sidang lanjutan pada tanggal 15 Januari 2019 dengan agenda Pembacaan Duplik dari Pihak Tergugat;
d. Sidang lanjutan pada tanggal 22 Januari 2019 dengan agenda pembuktian awal dari Para Pihak; dan
e. Sidang lanjutan pada tanggal 29 Januari 2019, pembacaan putusan oleh
Majelis Hakim dan selanjutnya ditetapkan melalui putusan pengadilan.
diberikan sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu) kepada masing-masing penerima kuasa untuk setiap tahapan sidang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dengan didukung sumber daya manusia yang bekerja secara berkomitmen, berkompeten, dan profesional, perlu adanya sistem imbalan kerja dengan memperhatikan prinsip proporsional, kesetaraan, kepatutan, dan kinerja serta kemampuan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu adanya landasan hukum dalam pemberian remunerasi di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 23 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 56 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem remunerasi, pemberian remunerasi, tata cara pembayaran, evaluasi sistem remunerasi,ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan pasal 10 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 35 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada pegawai negri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, Anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan dan ketentuan pasal 10 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 36 Th 2019 tentang pemberian Tunjang hari raya kepada pegawi negri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian Negara republik Indonesia, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, diamanatkan untu ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya diatur dengan peraturan kepala daerah.
UU No 15 Th 1999; UU NO 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah PP Pengganti UU No 2 Th 2014; PP No 58 Th 2005; PP No 71 Th 2010; PP No 12 Th 2019; PP No 19 Th 2016 yang telah diubah PP No 35 Th 2019; PP No 36 Th 2019; Permendagri No 13 Th 2006; Perda Kota Cilegon No 1 Th 2004; Perda Kota Cilegon No 12 Th 2018; Perda Kota Cilegon No 20 Th 2018; Perd Kota Cilegon No 54 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Gaji Ketiga Belas; 3. Tunjangan Hari Raya; 4. Pengajuan Permintaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Dan Tunjangan Hari Raya; 5. Sumber Pembiayaan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2019 NOMOR 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PAYAKUMBUH NOMOR 112 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PEHGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 112 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh terdapat beberapa ketentuan yang mesti disempurnakan sehingga perlu dirubah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PAYAKUMBUH NOMOR 112 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PEHGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PAYAKUMBUH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2019.
PERATURAN WALIKOTA PAYAKUMBUH NOMOR 112 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PEHGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PAYAKUMBUH
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat