PENANAMAN MODAL - PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 112, BD.2017/No.112
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif
dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten
Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip dan tujuan, kewenangan, jenis usaha, bentuk dan kriteria, tata cara permohonan dan dasar penilaian, kewajiban dan hak, pelaporan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
24 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERGUB No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
PERGUB No. 121 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai
PERGUB No. 66 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No.9 Tahun 2021 ttg Tambahan Penghasilan Pegawai
PERGUB No. 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.9 Tahun 2021 ttg Tambahan Penghasilan Pegawai
PERGUB Prov. DIY No. 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Biaya Hidup di Jakarta Bagi Pegawai Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
PERGUB Prov. DIY No. 10 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Biaya Hidup di Jakarta Bagi Pegawai Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Biaya Hidup di Jakarta bagi Pegawai Kantor Perwakilan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan aparatur
pemerintah yang memiliki kinerja dan dedikasi tinggi,
diperlukan adanya tambahan penghasilan yang dapat
mendorong prestasi kerja, produktifitas, dan
kesejahteraan pegawai;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan beban kerja, tempat bertugas,
kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja,
dan/atau pertimbangan objektif lainnya;
c. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai dipandang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
SALINAN
d. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan
Obyektif Biaya Hidup di Jakarta Bagi Pegawai Kantor
Perwakilan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Gubernur Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan
Obyektif Biaya Hidup di Jakarta Bagi Pegawai Kantor
Perwakilan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 83 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 106 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 62 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemberian insentif pemungutan rertribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, maka Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat perlu dicabut dan diganti.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2012, Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2014.
Insentif diberikan untuk jenis pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Insentif pemungutan Retribusi secara proporsional diberikan kepada Pejabat dan Pegawai Kecamatan selaku aparat pelaksana pemungut retribusi yang meliputi Kecamatan Mergangsan, Mantrijeron, Wirobrajan, dan Tegalrejo. Insentif diberikan apabila dalam melakukan pemungutan retribusi mencapai target yang telah ditentukan. Pemberian insentif ini diberikan guna meningkatkan kinerja Kecamatan, pendapatan Daerah, dan pelayanan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
5 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 113 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 113, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 113
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bondowoso Tahun 2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 4700 Tahun
2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri
terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
PNS Kabupaten Bondowoso selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan TPP setiap bulan sesuai dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Karanganyar No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah :
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan perwakilan Rakyat Daerah
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES - besaran
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 113, BD Tahun 2017/ No. 113
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor : 188.31/7810/SJ tanggal 2 November 2017 yang
salah satu substansinya menjelaskan rnengenai perubahan
perhitungan Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah,
dimana berdasarkan hal tersebut Kemampuan Keuangan
Daerah Kabupaten Karanganyar pada Tahun Anggaran 2017
adalah rendah sedangkan untuk Perkiraan Kemampuan
Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar pada Tahun
Anggaran 2018 adalah sedang, sehingga Peraturan Bupati
Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Besaran
Tunjangan Komunikasi lntensif dan Tunjangan Reses bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Karanganyar Nomor 102 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017
tentang Besaran Tunjangan Tunjangan Kornunikasi lntensif
dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu diubah kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar
Nomor 70 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, ayat ( 1) Pasal 5, ayat (1) Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2017 diubah.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta Periode Tahun 2017-2020 Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat