Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 9, dan Pasal 10 ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat