petunjuk - teknis - pemberian - gaji - ketiga - belas - dan - tunjangan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD.2019/No.17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan pasal 10 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 35 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada pegawai negri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, Anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan dan ketentuan pasal 10 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 36 Th 2019 tentang pemberian Tunjang hari raya kepada pegawi negri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian Negara republik Indonesia, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, diamanatkan untu ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya diatur dengan peraturan kepala daerah.
- UU No 15 Th 1999; UU NO 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah PP Pengganti UU No 2 Th 2014; PP No 58 Th 2005; PP No 71 Th 2010; PP No 12 Th 2019; PP No 19 Th 2016 yang telah diubah PP No 35 Th 2019; PP No 36 Th 2019; Permendagri No 13 Th 2006; Perda Kota Cilegon No 1 Th 2004; Perda Kota Cilegon No 12 Th 2018; Perda Kota Cilegon No 20 Th 2018; Perd Kota Cilegon No 54 Th 2018.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Gaji Ketiga Belas; 3. Tunjangan Hari Raya; 4. Pengajuan Permintaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Dan Tunjangan Hari Raya; 5. Sumber Pembiayaan; 6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
- 11 Halaman
|