PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2014/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Nomor
10 Tahun 2014 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2015, maka sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nornor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312 )
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3569);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 44, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 201 O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye\enggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Kornisi Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nornor 137, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (L€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421 );
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4874);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran :-.Jegara Republik Indonesia Nomor
5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia. Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3747);
24. Peraturan Pemerintan Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Pedoman Pengelo!aan Keuangan Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Torajaa Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraia-UtaraTahun 2010 Nomor 8).
30. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3).
PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN
2015.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 terdiri atas:
1. Pendapatan
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 27.548.864.575.•
b.
c. L Dana Perimbangan
ain-lain Pendapatan yang Sah Rp.
Rp. 582.719.101.800,•
134.652.532.075.•
J urnlah Pendapatan Rp. 744.920.498.450,-
2. Belanja:
a. Belanja Tidak Langsung
1) Belanja Pegawai
2) Belanja Bunga
3) Belanja Subsidi
4) Belanja Hibah
5) Belanja Bantuan Sosial
6) Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
7) Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten I Kota dan Pemerintahan Desa
8) Belanja Tidak Terduga
b. Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai sejumlah
2) Belanja Barang dan Jasa sejumlah
3) Belanja Modal sejumlah Jumlah Belanja Surplus/(Defisit
3. Pembiayaan :
a. Penerimaan
b. Pengeluaran
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp. 354.465.567.545,- Rp. , Rp. 0,- Rp. 2.524.000.000,- Rp. 0,-
Rp. 2.347.603.800,-
Rp. 61.096.884.180,•
Rp. 1.000.000.00C.• Rp.421.434.055.525-
Rp. 16.341.699.500,• Rp. 150.119.080.775,• Rp. 159.961.781.050.• Rp. 326.422.561.325,• Rp. 747.856.616.850,-
Rp. (2.936.118.400)
Rp.6.350.806.400,• Rp.3.414.688.000.• Rp. 2.936.118.400,-
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun
Berkenaan Rp. 0,
Pasal4
1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri dari:
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah sejumlah Rp. 6.350.806.400,-
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sejumlah Rp. 3.414.688.000,-
2) Penerimaan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 4
ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitunqan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) Rp.4.000.000.000,-
b. Pencairan Dana cadangan sejumlah Rp. 0,-
c. Hasil penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 0,-
d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 0,-
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp. 0,•
f. Penerimaan Piutang Daerah Rp. 0,-
g. Kegiatan lanjutan Rp.2.350.806.400,-
3) Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp. 0,-
b. Penyertaan Modal (lnvestasi) Pemerintah Daerah sejumlah
Rp. 1.500.000.000,-
c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp. 1.914.688.000,- d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 0,-
e. Utang Biaya Lanjutan Rp. 0,-
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari :
1. Lampiran I Ringkasan APBD;
2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan
Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran Ill Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan
Daerah, Organisasi Pendapatan, Belanja dan
Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan
Daerah, Orqanisas., Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan
Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi
6.
Lampiran VI dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
8. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (lnvestasi) Daerah;
9. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset
Tetap Daerah;
10. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset
Lainnya;
11. Lampiran XI Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya
12. Lampiran XII
13. Lampiran XIII
yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali
dalam Tahun Anggaran ini;
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
Daftar Pinjaman Oaerah dan Obligasi Daerah.
s
Pasal6
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasioanal Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2014
Penyaluran - Alokasi - Dana - Desa - (ADD) - Di - Kabupaten - Kuningan
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, BD 2014/26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2006 perlu mengatur pelaksanaan penyaluran ADD di Kabupaten Kuningan berdasarkan pertimbangan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Bupati Kuningan Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Bupati Kuningan Nomor 44 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Kuningan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Persyaratan Pencairan ADD; Mekanisme Pencairan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk No. 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penempatan Uang Daerah Dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan Kas yang ada di rekening Kas Umum Daerah kabupaten Nganjuk
ABSTRAK:
a. bahwa penempatan uang daerah dalam rangka pengelolaan
kelebihan kas yang ada di Rekening Kas Umum Daerah
Kabupaten Nganjuk yang selama ini hanya dilakukan di Bank
Pemerintah yang berkedudukan di Kabupaten Nganjuk pada
kenyataannya masih banyak Bank Pemerintah lainnya yang
sehat dan lingkup kerjanya masuk di wilayah Kabupaten
Nganjuk tetapi kantor cabangnya berkedudukan di luar wilayah
Kabupaten Nganjuk;
b. bahwa untuk menghindari monopoli Bank Pemerintah dan
untuk mencari suku bunga yang lebih tinggi dan lebih
menguntungkan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, perlu
diadakan perubahan Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun 2011
tentang penempatan uang daerah dalam rangka pengelolaan
kelebihan kas yang ada di Rekening Kas Umum Daerah
Kabupaten Nganjuk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu mengubah
Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 07 Tahun 2011 tentang
Penempatan Uang Daerah Dalam Rangka Pengelolaan kelebihan
kas yang ada di rekening kas umum daerah Kabupaten Nganjuk
yang diatur dengan Peraturan Bupati;
: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah kedua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Nganjuk Tahun 2006 Nomor 12);
12. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 07 Tahun 2011 tentang
Penempatan Uang Daerah Dalam Rangka Pengelolaan
Kelebihan Kas yang ada di Rekening Kas Umum Daerah
Kabupaten Nganjuk;
PENEMPATAN UANG DAERAH DALAM RANGKA PENGELOLAAN
KELEBIHAN KAS YANG ADA DI REKENING KAS UMUM DAERAH
KABUPATEN NGANJUK
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan di Puskesmas, pemerintah telah mengalokasikan
dana Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
keuangan daerah terkait dengan pembayaran dana kapitasi
dan non kapitasi oleh Badan Penyelenggaran Jaminan
Sosial Kesehatan kepada Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di
Kabupaten Gunungkidul, maka perlu diatur pengelolaan
dan pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71
Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2013;
Materi Pokok: Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional; Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi JKN; Jasa Pelayanan Kesehatan;Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan; Pertanggungjawaban dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2014.
Jumlah Halaman : 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD No 24 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati 20 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pembangunan Dan Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur SUB Bidang Sanitasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 51 Tahun 2013 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2014, perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
72/PMK.2/2013; eraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/PMK.2/2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55/PMK.05/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2014 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2014 diubah
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 297 Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kerinci, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.58 Tahun 1958; UU No.8 Tahun 1985; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004;UU No.5 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21
Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kab. Kerinci No.2 Tahun 2014; Perda Kab. Kerinci No.15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Kerinci No.3 Tahun 2013; dan Perda Kab. Kerinci No.11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Kerinci No.6 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Struktur pengelolaan keuangan daerah yang terdiri dari Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Keuangan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD/SKPKD, dan Kuasa Bendahara Umum Daerah; Kebijakan penyusunan APBD yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah; Teknik penyusunan APBD mengenai Anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Anggaran Pembiayaan Daerah;
Pelaksanaan APBD yang meliputi pelaksanaan Anggaran Pendapatan, pelaksanaan Anggaran Belanja, dan pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah; Perubahan APBD; Perencanaan Kas; Penatausahaan keuangan daerah meliputi
penatausahaan penerimaan, penatausahaan penerimaan di SKPKD, penatausahaan penerimaan di BUD, penatausahaan pengeluaran SKPD/SKPKD; Ketentuan pengajuan SPP, teknis pengajuan SPP, penerbitan SPM, SP2D, Pembukaan Rekening Bendahara Pengeluaran, pengembalian kelebihan pembayaran, pengembalian Sisa UP, TU, LS, Denda Pengadaan Barang/Jasa dan Klaim Pemeriksaan, Tanda bukti perjanjian; Pertanggungujawaban keuangan; Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; Akuntansi Keuangan Daerah; dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
37 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat