Peraturan ini mengatur tentang Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Kuningan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Persyaratan Pencairan ADD; Mekanisme Pencairan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat