Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol
Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan
Disiplin dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(COVID-19);
b. bahwa untuk mendorong Program Kesiapsiagaan dan
Penanganan Penyebaran COVID-19 dalam masa Pemulihan
dan Transformasi Ekonomi saat ini, Pemerintah Daerah
mengambil kebijakan untuk menjamin kepastian hukum
yang efektif, transparan dengan melibatkan semua elemen
masyarakat;
c. bahwa dalam rangka percepatan pengendalian, memutus
rantai penyebaran dan penanganan penyakit COVID-19
diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus terpadu
dan sinergis antar OPD dan Lintas Sektor.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di
maksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna
Barat tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Muna
Barat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina
Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 2,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2373);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina
Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 3,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2374);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5561);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 292);
12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3447);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi
Tertentu ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 34);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010 Tahun 2010 tentang Jenis
Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan
Wabah dan Upaya Penanggulangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 503);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 39
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran
2020;
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud dan Tujuan;
Bab III Ruang Lingkup;
Bab IV Pelaksanaan;
Bab V Monitoring dan Evaluasi;
Bab VI Sanksi;
Bab VII Sosialisasi dan Partisipasi;
Bab VIII Denda Administratif;
Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Tahun 2020/ No. 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020 tentang Gampong Tanggap Corona Viruses Disease-19 (Covid-19) dan Penegasan Padat Karya Tunai Gampong
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, perlu menyesuaikan kembali metode perhitungan dan penyaluran BLT Dana Desa oleh pemerintah gampong.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2019; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020 tentang Gampong Tanggap Corona Viruses Disease-19 (Covid-19) dan Penegasan Padat Karya Tunai Gampong yang memuat perubahan metode penyaluran BLT Dana Desa dan besaran BLT Dana Desa per bulan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020
pPERCEPATAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID - 19) DI KOTA MAKASSAR
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD.2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Makassar
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Makasar telah menjadi episentrum penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan adanya upaya percepatan pengendalian secara massif dalam rangka rnenekan dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Kota Makassar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Makassar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6394);
\
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang•
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6236);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2970);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kata Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
193);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4830);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
15. Keputusan Presiden Presiden Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease ( COVID-19);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Betita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
326);
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 22 Tahun 2020
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di
Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 22);
20. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
Tentang Susunan Perangkat Daerah Kota Makassar
(Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III
EDUKASl DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
BAB IV
KOORDINASI
BABV
PEMBATASAN PERGERAKAN LINTAS ANTAR DAERAH
BAB VI
PENGAWASAN
BAB VII
SOSIALISASI
BAB VIII
SANKSI
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
NOMOR 36 TAHUN 2020
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu sampai di tingkat daerah, sebagaimana telah dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) sebagai Bencana Nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, untuk menjaga stabilitas ekonomi, memberikan keadilan dan kepastikan hukum terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak serta tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk perpajakan. Berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan dan penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak dari pokok diatur dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.23/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9.A Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun
2018; Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/89/2020; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 57 Tahun 2014; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 53 Tahun 2014
Sasaran Peraturan Walikota ini adalah wajib pajak yang mengajukan pengajuan permohonan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar wajib pajak, adapun jenis pajak yang mendapat penghapusan sanksi administratif dan penundaan jatuh tempo adalah:
a. Pajak Restoran;
b. Pajak Air Tanah;
c. Pajak Reklame; dan
d. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan masa Pajak Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2020
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease, terdapat penambahan alokasi Anggaran yang dipergunakan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga untuk dipergunakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana; b. bahwa pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dalam kenyataannya masih terdapat kekurangan, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penambahan alokasi Anggaran yang akan dipergunakan oleh beberapa Perangkat Daerah sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penanggulangan
bencana, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); 13. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), Ketentuan Pasal 4 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2020
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 36 Tahun 2020
PERBUP Kab. Indramayu No. 60.A Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran IV
Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr. W. Z. Johannes Kupang.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 037
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2020 dan Perubahannya, telah ditetapkan Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang;
b. Bahwa dengan adanya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.02/1/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan mempertimbangkan beban pembiayaan Rumah Sakit Umum Daerah Prof DR. W. Z. Johannes Kupang maupun Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait pemeriksaan Covid-19, maka perlu dilakukan peninjauan kembali khususnya terhadap tarif Rapid Test dan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof DR. W. Z. Johannes Kupang;
c. Bahwa terdapat penambahan pemeriksaan/tindakan dari Satuan Medis Fungsional (SMF) pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof DR. W. Z. Johannes Kupang, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 dan Perubahannya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disesuaikan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr. W. Z. Johannes Kupang.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 61 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 61 Tahun 2020
4 halaman; 23 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2021
pemberlakuan - pembatasan - kegiatan - masyarakat - darurat - coronavirus - disease - 2019
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD 2021/36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa Intruksi Menteri Dalam Negeri RI No. 15 Tahun 2021 keputusan Gubernur Jabar No. 443/Kep.337-Hukham/2021 situasi perkembangan/penyebaran Coronavirus Disease maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang PPKM Darurat Coronavirus Disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 21 Tahun 2008; Perpres No. 17 Tahun 2018; Perpres No. 82 Tahun 2020; Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020; Keputusan Menkes RI No. Hk.01.07/MENKES/382/2020; Perda Prov Jabar No. 2 Tahun 2010; Pergub Jabar No. 68 Tahun 2014; Pergub Jabar No. 48 Tahun 2020; Keputusan Gubernur Jabar No. 443/Kep.206-Hukham/2021 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Jabar No. 443/Kep.316-Hukham/2021; Surat Edaran Gubernur Jabar No. 114/KS.01.01/HUKHAM Tahun 2021; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2013; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perbup Tasikmalaya No. 35 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019, Antisipasi Eskalasi Penyebaran Covid-19, Pelayanan Dan Penanganan Kesehatan Masyarakat, Penanganan Dampak Sosial Dan Ekonomi AKibat Covid-19. Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19, Pembiayaan, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2021.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 37 Tahun 2020
PELAKSANAAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID- 19) DI KABUPATEN DAIRI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD. 2020/No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) di Kabupaten Dairi
ABSTRAK:
Untuk memutuskan mata rantai penularan Covid Virus Sisease 2019 (COVID-19) sekaligus mengaktifkan kegiatan-kegiatan pemerintah, pendidikan, keagamaan, kesehatan, sosial budaya, dunia usaha, dan aspek kehidupan lainnya, maka diperlukan kebiasaan baru dalam kehidupan sehingga dapat melakukan kegiatan produktif yang aman dari penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu menetapakn Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Dairi
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 15 Tahun 1964, UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2018, UU No. 2 Tahun 2020, PP No. 40 Tahun 1991, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 50 Tahun 2012, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 88 Tahun 2019, PP No. 21 Tahun 2020, PERPRES No. 17 Tahun 2018, KEPRES No. 7 Tahun 2020, KEPRES No. 11 Tahun 2020, KEPRES No. 12 Tahun 2020, INSTRUKSI PRESIDEN No. 6 Tahun 2020, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, PERMENKES No. 9 Tahun 2020, PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020, PERMENDAGRI No. 26 Tahun 2020, PERMENHUB No. 18 Tahun 2020, KEPMENKES No. HK.01.07/MENKES/328/2020, KEPMENKES No. HK.01.07/MENKES/382/2020, KEPMENDAGRI No. 440-830 Tahun 2020, INSTRUKSI MENDAGRI No. 4 Tahun 2020, PERBUP SUMUT No. 33 Tahun 2020, PERDA KAB. DAIRI No. 1 Tahun 2016, PERDA KAB> DAIRI No. 7 Tahun 2016, PERBUP DAIRI No. 15 Tahun 2019, PERBUP DAIRI No. 31 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pentahapan, Protokol Kesehatan Aman Covid-19, Pelacakan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Pemberdayaan Masyarakat, Sanksi, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
76 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 37 Tahun 2021
APBDPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada Pelaku Usaha Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus DIsease 2019 (Covid-19_ Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada Pelaku Usaha Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus DIsease 2019 (Covid-19_ Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemberian stimulus ekonomi perlu diatur mekanisme penyetoran kembali dana yang tidak diambil dari Perusahaan Daerah Bank Bapas 69 ke Kas Daerah sehingga Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada Pelaku Usaha Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada Pelaku Usaha dalam rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 2 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2018; Perpres No 82 Tahun 2020; Keppres No 11 Tahun 2020; Keppres No 12 Tahun 2020; Permendagri No 20 Tahun 2020; PerkaLKPP No 13 Tahun 2018; PMK No 17/PMK.07/2021; Perbup No 9 Tahun 2021.
Memperhatikan : 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
2. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup No 9 Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Ketentuan Pasal 13 Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada Pelaku Usaha dalam rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021 Nomor 9) diubah
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat