Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 8 Tahun 20013 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menjaga ekosistem dan kelestarian sumber daya perairan dari kerusakan yang disebabkan tindakan manusia perlu mengoptimalkan perlindungan terhadap sumber daya ikan diperairan umum Kabupaten Kediri;
b. bahwa melihat perkembangan kondisi masyarakat saat ini perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan di Perairan umum Kabupaten Kediri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan di perairan umum Kabupaten Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3802);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4320);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
16. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 62/Kpts-11/1998 tentang Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 10 / Seri D);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Petemakan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 49);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2003 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIIA;
2. Ketentuan Pasal 9 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf d UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 19 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 2012;
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi; Asas, Tujuan dan Sasaran; Hak dan Kewajiban; Kewenangan Pemerintah Daerah; Sistem Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Perizinan; Perbuatan yang dilarang; Peran Masyarakat; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
Segala ketentuan peraturan yang berkaitan dengan pemberian persetujuan/izin, pelaporan rencana usaha dan/atau kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan dan perizinannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah, paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyelesaikan Dokumen Kelayakan Lingkungan Hidup.
18 hlm.; Penjelasan 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Area Resapan Air pada Tempat-Tempat Tertentu
ABSTRAK:
Sumber Daya Air perlu untuk dilestarikan agar Air tetap tersedia dalam kualitas dan kuantitas yang cukup serta berkesinambungan. Semakin pesatnya pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai dampak terhadap kelestarian baik kuantitas maupun kualitas Air yang tersedia untuk itu perlu adanya pengaturan tentang Resapan Air.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; PP No.22 Tahun 1982; PP No.28 Tahun 1985; PP No.20 Tahun 1990; PP No.27 Tahun1999; PP No.85 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2011; Perda No.3 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ruang Lingkup Konservasi atau kegiatan Pelestarian terhadap Sumber Daya Air; Penetapan Zona Konservasi Air; Bentuk Konservasi Air di Masing-Masing Zona. Selain itu diatur juga mengenai Penetapan Bentuk, Ukuran, Bahan Bangunan dan Jarak Sumur Resapan Air Hujan; Penetapan Volume atau Isi Sumur Resapan Air Hujan; Pembatasan Kegiatan dan Keharusan Kegiatan pada Masing-Masing Zona Konservasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 05 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Banyaknya permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga perlu dilakukan pengaturan yang lebih komprehensif dan holistik dalam penyelesaian permasalahan lingkungan hidup yang ada; d. bahwa pengaturan dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup belum menjangkau kekhususan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kutai Kartanegara
UUD 1945 Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1990; UU No.5 Tahun 1994; UU No.7 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.41 Tahun 1999; PP No.54 Tahun 2000; PP No.74 Tahun 2001; PP No.82 Tahun 2001; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.42 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; asas, tujuan dan ruang lingkup; kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; tugas dan wewenang; perencanaan; pemanfaatan; pengendalian; pemeliharaan; pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun; sistem informasi; hak, kewajiban, dan larangan; peran serta masyarakat; pengawasan dan pembinaan; sanksi administratif; penyelesaian sengketa lingkungan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2014.
Peraturan Bupati
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa pembangunan permukiman baru dan padatnya bangunan di kawasan perkotaan serta peningkatan aktifitas perkotaan mengakibatkan peningkatan jumlah dan jenis limbah cair; bahwa pengelolaan limbah rumah tangga dengan cara tanki septik yang tidak memenuhi standar teknis dan standar baku mutu air limbah domestik, mengakibatkan akumulasi bahan pencemar air tanah dan air permukaan;
c. bahwa untuk memfasilitasi penyaluran dan pengelolaan air limbah domestik dan untuk mengoptimalkan jaringan air limbah serta untuk melindungi fungsi lingkungan hidup perlu peraturan pengelolaan air limbah domestik secara baik dan benar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik/Permukiman;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun2003; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012
Praturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolan Air Limbah Domestik Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Air Limbah Domestik; Pengembangan Dan Pemeliharaan Jaringan Air Limbah Domestik; Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik; Kewajiban Pengelolaan Air Limbah Domestik; Penyediaan/Penyedotan Air Limbah Domestik; Persyaratan Teknis Pengolahan Air Limbah Domestik; Zonasi Penemaran Air Limbah Domestik; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 7 Tahun 2003 tentang Perlindungan Satwa Burung di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menjaga ekosistem dan kelestarian sumber daya hewani khususnya burung dari kepunahan yang disebabkan tindakan marrusra perlu mengoptimalkan perlindungan terhadap satwa burung di Kabupaten Kediri;
b. bahwa melihat perkembangan kondisi masyarakat saat ini perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perlindungan Satwa Burung di Kabupaten Kediri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perlindungan Satwa Burung di Kabupaten Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang• Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3000) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Republik Indonesia Tahun dan Satwa (Lembaran Negara 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3802);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 62/Kpts-II/ 1998 tentang Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 10 / Seri D);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perlindungan Satwa Burung di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2003 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Seri E);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 48);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perlindungan Satwa Burung di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2003 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 diubah;
2. Ketentuan Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat