Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; asas, tujuan dan ruang lingkup; kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; tugas dan wewenang; perencanaan; pemanfaatan; pengendalian; pemeliharaan; pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun; sistem informasi; hak, kewajiban, dan larangan; peran serta masyarakat; pengawasan dan pembinaan; sanksi administratif; penyelesaian sengketa lingkungan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat