Pendidikan-Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2022/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pusat Belajar Guru
ABSTRAK:
bahwa Guru mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan dan profesionalitas Guru; Dan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh pembinaan karier sesuai tuntutan pengembangan kualitas; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pusat Belajar Guru.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2009.
Ketentuan Umum, Pelaksana, Program Layanan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Jasa Konstruksi mempunyai peranan penting dan
strategis dalam menghasilkan produk akhir berupa
bangunan atau bentuk fisik lainnya yang berfungsi
mendukung pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dinamika penyelenggaraan Jasa Konstruksi
memerlukan upaya pembinaan melalui penataan dan
penguatan kembali kelembagaan, pengelolaan dan
pengawasan sektor jasa konstruksi, agar dapat tumbuh,
berkembang, memiliki nilai tambah yang meningkat
secara berkelanjutan, profesionalisme dan berdaya saing;
c. bahwa untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi diperlukan
pengaturan tentang penyelenggaraan pembinaan jasa
konstruksi;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang
Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang
Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa
Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 59);
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Pembinaan; Peran Serta Masyarakat; Forum Jasa Konstruksi; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Halaman: 12 hlm, Lampiran: 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2012/NO.90 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk mengendalikan pembangunan di
Kabupaten Lamandau agar sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah maka perlu dilakukan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG;
BAB III
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG;
BAB IV
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG;
BAB V
PERIZINAN BANGUNAN;
BAB VI
TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG;
BAB VII
PEMBINAAN;
BAB VIII
PERAN MASYARAKAT;
BAB IX
PENGAWASAN DAN PENEGAKAN PERDA;
BAB X
PENYIDIKAN;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN;
BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
95 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan
ABSTRAK:
Bahwa demi ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan keamanan lalu lintas masyarakat umum dan dalam rangka usaha usaha pemeliharaan jalan umum dan pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus di Kabupaten Sambas, perlu melakukan pengaturan mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; UU No. 30 tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; Permen PU No. 11/PRT/M/2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 1 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Lalu Lintas di Jalan Umum, Jalan Khusus, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
Perda ini memiliki 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa tingginya permintaan layanan telekomunikasi dan informasi dari masyarakat, membawa implikasi pada pemenuhan ketersediaan fasilitas pendukung berupa Menara telekomunikasi; bahwa pembangunan Menara telekomunikasi perlu memperhatikan dampak terhadap lingkungan, kualitas visual ruang, serta keamanan dan keselamatan bagi masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perkembangan peraturan perundang-undangan, maupun kondisi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur tentang regulasi terkait pembangunan menara telekomunikasi antara lain :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Tujuan Dan Prinsip Pembangunan Menara
3. Jenis Menara
4. Syarat-Syarat Pembangunan Menara
5. Hak Dan Kewajiban Penyedia Menara
6. Lokasi Menara
7. Menara Bersama
8. Perencanaan, Perizinan, Dan Pengelolaan Menara
9. Menara Kamuflase Dan Serat Optik
10. Jaminan Perlindungan
11. Jaminan Pembongkaran
12. Pemantauan, Pembinaan, Dan Pengawasan
13. Larangan
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2007/NO.15, TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk menata pembangunan agar sesuai dengan rencana Umum Tata Ruang Wilayah / Kota dan Pembangunan yang berwawasan lingkungkungan, maka perlu dilakukan Penertiban, Penataan dan pengaturan mendirikan, memanfaatkan dan pembongjaran bangunan gedung dalam wilayah kabupaten tolitoli; bahwa dalam rangka pembinaan teknis pembangunan gedung berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung sebagai landasan Pembangunan bangunan gedung yang sesuai dengan kondisi Daerah kabupaten Tolitoli; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang bangunan gedung;
Undang-undang Nomor 29 tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; UNdang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang –undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang –undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana telah berubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang fungsi bangunan gedung ,persyaratan bangunan gedung,penyelenggaraan bangunan gedung ,perizinan bangunan, masyarakat dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung serta sanksi terhadap pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2007.
23 halaman; Penjelasan 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat