Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
1. Pasal 18 ayat (6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kahupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 19).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
c. Pencegahan;
d. Antisipasi Dini;
e. Penanganan;
f. Rehabilitasi;
g. Tim Terpasu;
h. Partisipasi Masyarakat;
i. Monitoring dan Evaluasi;
j. Pembinaan dan Pengawasan;
k. Pelaporan;
l. Penghargaan;
m. Pendanaan;
n. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm, Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019
PERUSAHAAN - UMUM DAERAH - air MINUM TIRTA KHAYANGAN - KOTA SUNGAI PENUH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang merupakan hak setiap warga salah satunya melalui pemanfaatan dan pengelolaan badan usaha milik daerah secara efektif dan efisien; Pengelolaan air minum yang merupakan hajat hidup orang banyak harus dilakukan secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan umum dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh perlu menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; Berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 70 Tahun 2016; Permendagri No. 37 Tahun 2018.
Perda ini mengatur tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHAYANGAN KOTA SUNGAI PENUH, meliputi Maksud dan Tujuan; Perubahan Nama Bentuk Hukum; Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha; Modal; Organ Perumda Tita Khayangan; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Tirta Khayangan; Evaluasi, Restrukturisasi, dan Perubahan Bentuk Hukum Perumda Tirta Khayangan; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran Perumda Tirta Khayangan; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan Perumda Tirta Khayangan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 26), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 hlmn; 10 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan Kepala
Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun
2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2007
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No.9/ TLD No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes Kepada Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Bahwa sarana percetakan merupakan salah satu sarana kebutuhan masyarakat yang perlu diupayakan pemenuhannya agar senantiasa selalu tersedia dengan kualitas yang baik, dalam jumlah yang cukup dan berkesinambungan guna kesejahteraan masyarakat sekalipun merupakan kebutuhan suplemen. Bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes sebagai pemilik Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes bertanggungjawab akan penguatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Asas Penyertaan Modal; Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Sumber Dana; Modal Dasar; Pelaksanaan Penyertaan Modal; Fasilitas dan Koordinasi; pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
1. Hewan ternak sebagai salah satu sumber daya alam hayati mempunyai peranan dalam kehidupan manusia baik sebagai penghasil bahan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal serta bahan baku yang pemanfaatannya ditujukan untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia;
2. pemeliharaan ternak oleh masyarakat Kabupaten Tanggamus lebih banyak dilaksanakan dengan pola pemeliharaan ekstensif, yakni dengan cara pelepas liaran dan/atau diikat pindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya, sehingga dapat menimbulkan gangguan kesehatan, keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, lingkungan, dan sosial kemasyarakatan, sehingga diperlukan pengendalian pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus Provinsi Lampung;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan Dan Pembibitan Ternak;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Hewan;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner;
20. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendaliaan Zoonosis;
21. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang Budi Daya Hewan Peliharaan;
22. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan untuk:
1. mengelola sumber daya ternak secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
2. mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal ternak secara mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan Daerah;
3. melindungi, mengamankan, dan/atau menjamin Daerah dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan;
4. mengembangkan sumber daya ternak bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat; dan
5. memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi peternak dan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2019.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Pacitan Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 311 -ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp 1.715.234.364.165,00
b. Belanja Rp 1.716.284.364.165,00
Surplus/tdefisit) Rp (1.500.000.000,00)
c. Pembiayaan Penerimaan Rp 2.500.000.000,00
d. Pengeluaran Rp 1.450.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp 1.050.000.000,00
d. Sisa Lebih Pembiayaan 0,00
Rincian dapat dilihat pada lampiran peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
233 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Kalimantan Selatan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal;
3. Tata Cara Penyertaan Modal;
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 09 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan jaminan kesejahteraan sosial terutama terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial, Pemerintah Kabupaten wajib mengatur Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial seara terencana, terarah dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Y No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai asas, maksud dan tujuan, penanganan PMKS; tanggung jawab dan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraannya; dan Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial serta peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat