Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Bidan Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara, dipandang perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Kalimantan Selatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/ 1995;Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2009;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 039 Tahun
2009;Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Dan Pengawasan Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;Wewenang Dan Tanggungjawab;Pengangkaan Dan Pemberhentian Jabatan Inspektur Tambang;Pembiayaan;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
8 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2014
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 40, BN 2014/ NO 2030; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara Dan Gas Serta Transmisi Terkait
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 40 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Kabupaten Lumajang Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEMPAT PENIMBUNAN (STOCKPILE) TERPADU
ABSTRAK:
a. bahwa potensi pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang sangatlah besar untuk dikembangkan guna Pembangunan Daerah, Kesempatan Usaha, Kesempatan Kerja, serta Peningkatan Pendapatan Daerah dan Masyarakat;
b. bahwa untuk mempermudah pengawasan dan pengendalian terhadap usaha pertambangan dalam hal ketaatan pembayaran Pajak Daerah bahan mineral bukan logam dan batuan, perlu adanya tempat terpadu yang dikelola oleh perusahaan umum daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 26 Tahun 2007;
4. UU Nomor 22 Tahun 2009;
5. UU Nomor 15 Tahun 2019;
6. UU Nomor 9 Tahun 2015;
7. UU Nomor 3 Tahun 2020;
8. UU Nomor 1 Tahun 2022;
9. PP Nomor 12 Tahun 2019;
10. PP Nomor 13 Tahun 2019;
11. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021;
13. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2017;
14. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2019;
15. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
Mengatur antara lain:
1. Untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian pemungutan Pajak Daerah bahan mineral bukan logam dan batuan dibentuk Stockpile Terpadu yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah Semeru;
2. Kegiatan Stockpile Terpadu sebagaimana sebagai berikut : a. persewaan; dan b. jual beli komoditas tambang.
3. SOP pada Stockpile Terpadu paling sedikit terdiri dari : a. SOP masuk barang; b. SOP bongkar muat barang; c. SOP keluar barang; d. SOP jual beli; dan e. SOP pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
9 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 40, BN 2018/ NO 1118; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 40 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2012/No.40 Seri E Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka untuk
mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut,
perlu diterbitka.n petunjuk pelaksanaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pclaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Pwworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Noroor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalaro
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Noroor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
• Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Noroor 4286);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
scbagairnana tclah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pcrubahan Kcdua Alas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tcntang Pemerintahan Daerah (Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tcntang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 45781;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemcrintahan antara Pemcrintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 47371;
8. Peraturan Daerah Kabupalen Purworejo Nomor 3 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Dacrah Kabupaten Purworejo Tahun
2007 Nomor 3);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2008 Nomor 4);
10. Peraturan Dacrah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 4);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dasar pengenaan Pajak adalah nilai jual hasil pengambilan Mineral
Bukan Logam dan Batuan. Tarif Pajak ditetapkan sebesar 25 % (Dua puluh lima persen). Setiap Wajib Pajak, wajib mendaftarkan diri dan melaporkan Objek
Pajak kepada Kepala DP2KAD dengan menggunakan SPOPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2012.
10 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2016
tata - cara - kegiatan - pengupasan - dan - penimbunan - cut - and - fill - untuk - kegiatan -bukan - usaha - pertambangan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Kab. Bogor Tahun 2012 No. 119
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Kegiatan Pengupasan dan Penimbunan (Cut and Fill) Untuk Kegiatan Bukan Usaha Pertambangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan terhadap kegiatan pemanfaata materi kegiatan bukan usaha pembangunan maka perlu membentuk Perbup tentang Tata Car Kegiatan pengupasan dan Penimbungan (cut and Fill) Untuk Kegiatan Badan Usaha Pertambangan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiman atelah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 19 Tahun 2008.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jenis Dan Persyarakat Kegiatan Pengupasan Dan Penimbungan (Cut And Fill), subyek Dan Obyek kegiatan Pengupasan Dan Penimbungan (Cut And Fill), Tata Cara Permohonan Rekomendasi, Kewajiban, pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain,Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
11 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata cara Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuandi Wilayah Provinsi Banten
ABSTRAK:
Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan bagian dari kekayaan alam yang terdapat di Daerah yang dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat dan dalam rangka meningkatkan efektifitas pembinaan dan pengawasan penjualan komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu diatur Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 4 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permen ESDM No 17 Th 2010.
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Mineral Bukan Logam Dan Bantuan; 3. Kewajiban Pemegang IUP Dan IPR; 4. Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam Dan Bantuan; 5. Laporan; 6. Sanksi Administratif; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat