Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 40 Tahun 2012

Tata Cara Kegiatan Pengupasan dan Penimbunan (Cut and Fill) Untuk Kegiatan Bukan Usaha Pertambangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jenis Dan Persyarakat Kegiatan Pengupasan Dan Penimbungan (Cut And Fill), subyek Dan Obyek kegiatan Pengupasan Dan Penimbungan (Cut And Fill), Tata Cara Permohonan Rekomendasi, Kewajiban, pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain,Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Kegiatan Pengupasan dan Penimbunan (Cut and Fill) Untuk Kegiatan Bukan Usaha Pertambangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
10 September 2012
Tanggal Pengundangan
10 September 2012
Tanggal Berlaku
10 September 2012
Sumber
BD Kab. Bogor Tahun 2012 No. 119
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 91 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan