Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No.9/ TLD No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Brebes Kepada Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Bahwa sarana percetakan merupakan salah satu sarana kebutuhan masyarakat yang perlu diupayakan pemenuhannya agar senantiasa selalu tersedia dengan kualitas yang baik, dalam jumlah yang cukup dan berkesinambungan guna kesejahteraan masyarakat sekalipun merupakan kebutuhan suplemen. Bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes sebagai pemilik Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes bertanggungjawab akan penguatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Asas Penyertaan Modal; Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Sumber Dana; Modal Dasar; Pelaksanaan Penyertaan Modal; Fasilitas dan Koordinasi; pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
1. Hewan ternak sebagai salah satu sumber daya alam hayati mempunyai peranan dalam kehidupan manusia baik sebagai penghasil bahan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal serta bahan baku yang pemanfaatannya ditujukan untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia;
2. pemeliharaan ternak oleh masyarakat Kabupaten Tanggamus lebih banyak dilaksanakan dengan pola pemeliharaan ekstensif, yakni dengan cara pelepas liaran dan/atau diikat pindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya, sehingga dapat menimbulkan gangguan kesehatan, keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, lingkungan, dan sosial kemasyarakatan, sehingga diperlukan pengendalian pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus Provinsi Lampung;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan Dan Pembibitan Ternak;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Hewan;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner;
20. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendaliaan Zoonosis;
21. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang Budi Daya Hewan Peliharaan;
22. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan untuk:
1. mengelola sumber daya ternak secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
2. mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal ternak secara mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan Daerah;
3. melindungi, mengamankan, dan/atau menjamin Daerah dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan;
4. mengembangkan sumber daya ternak bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat; dan
5. memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi peternak dan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2019.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Pacitan Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 311 -ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp 1.715.234.364.165,00
b. Belanja Rp 1.716.284.364.165,00
Surplus/tdefisit) Rp (1.500.000.000,00)
c. Pembiayaan Penerimaan Rp 2.500.000.000,00
d. Pengeluaran Rp 1.450.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp 1.050.000.000,00
d. Sisa Lebih Pembiayaan 0,00
Rincian dapat dilihat pada lampiran peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
233 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Kalimantan Selatan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal;
3. Tata Cara Penyertaan Modal;
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 09 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan jaminan kesejahteraan sosial terutama terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial, Pemerintah Kabupaten wajib mengatur Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial seara terencana, terarah dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Y No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai asas, maksud dan tujuan, penanganan PMKS; tanggung jawab dan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraannya; dan Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial serta peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Daerah Merupakan Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah Yang Penting Guna Membiayai Pelaksanaan Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Melalui Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia, Pelayanan Masyarakat Dan Kemandirian Daerah. Sehingga Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pajak Daerah Sebagai Mana Yang Dimaksud Pada Pertimbangan Itu Perlu Melakukan Perubahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama /Baru Dengan Memperhatikan Peningkatan Ekonomi Masyarakat Dalam Kepemilikan Kendaraan Bermotor ,Melakukan Upaya-Upaya Inovatif Dalam Rangka Meningkatkan Tata Kelola Dalam Urusan Perpajakan, Serta Tambahan Kewenangan Pemungutan Potensi Objek Pajak Baru.Dan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011tentang Pajak Daerah Sebagai Landasan Hukum Dalam Pemungutan Pajak Daerah Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Perkembangan Peraturan Perundang - Undangan Ekonomi Dan Kebutuhan Hukum Masyarakat, Sehingga Perlu Dilakukan Perubahan.Sebagaimana Yang Dimaksud Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor28 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Peraturan Daerah Provinsi 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
Mengubah peraturan nomor 13 tahun 2011
Tata kelola pemungutan pajak daerah
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2019
Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dengan bertambahnya objek rekreasi dan tempat
olahraga baru di Kabupaten Kepahiang, dapat
dimanfaatkan sebagai sumber dalam meningkatkan
pendapatan asli daerah dalam rangka mendukung
pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa penambahan tempat rekresai dan tempat olahraga
sebagai objek retribusi tempat pariwisata dan objek
retribusi tempat olehraga harus ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 17 Tahun
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 80 Tahun 2015
penambahan tempat rekresai dan tempat olahraga sebagai objek retribusi tempat pariwisata dan objek retribusi tempat olehraga harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
sebagai peningkatan PAD kabupaten yang mengatur mengenai Struktur dan besarnya tarif Retribusi tempat rekreasi tempat olahraga digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, destinasi dan jangka waktu
pemakaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya yang penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam lingkup skala Daerah dan Nasional; bahwa pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya pada skala daerah memerlukan koordinasi dan peran masyarakat daerah untuk kelangsungannya; bahwa untuk menjaga kelestarian cagar budaya diperlukan pengaturan terhadap pengelolaan dan pelestarian Cagar Budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Kriteria Cagar Budaya, Kepemilikan dan Penguasaan Cagar Budaya, Pendaftaran Cagar Budaya, Tim Ahli Cagar Budaya, Penetapan Cagar Budaya, Register Cagar Budaya, Penyelamatan Cagar Budaya, Pengelolaan Cagar Budaya, Perizinan Membawa Cagar Budaya, Pengawasan, dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat