a. bahwa Desa Wisata mempunyai peranan penting
untuk memajukan kesejahteraan masyarakat,
memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan
kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik
daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai
budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian
alam;
b. bahwa dalam rangka pemberdayaan Desa Wisata
diperlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui
peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan,
perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan
sumber daya melalui penetapan kebijakan, program,
kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan
prioritas kebutuhan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan dalam
pengelolaan kepariwisataan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Desa Wisata di Kabupaten Purworejo yang meliputi: Penetapan Desa Wisata; Pengelolaan, Pengembangan dan Pembatasan Usaha Desa Wisata; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama antara pemerintah desa dan/atau pemerintah daerah dengan pihak lain; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD NOMOR 15 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF ANGKUTAN WISATA KAWASAN GUNUNG BROMO DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengelolaan angkutan wisata di kawasan
Gunung Bromo Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tarif Angkutan Wisata Gunung Bromo.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 1 Tahun 2009
tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan
Penumpang Antar Kota Antar Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan
dengan Mobil Bus Umum.
1. Jumlah Kendaraan/Angkutan Wisata Jeep Kawasan Gunung Bromo di Kabupaten
Probolinggo disesuaikan dengan kebutuhan yaitu merujuk kepada rekomendasi
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru;
2. Menugaskan kepada Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Probolinggo dengan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan
Kabupaten Probolinggo, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru untuk mengawasi
pelaksanaan ketentuan Tarif tersebut dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya
kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao No. 15 Tahun 2016
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan
mewujudkan kemakrnuran ralgrat, pemerintah berkewajiban
melaksanakan pembangunan Pariwisata Halal yang dilakukan
secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dan untuk sebesarbesar kemakrnuran rakyat;
bahwa unhrk kesejahteraan rakyat dan pemanlaatan keindahan
alam, perlu adanya peraturan mengenai pemanfaatan keindahan
alam dengan bingkai islami berupa Pariwisata Halal ;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 10 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 23 Tahun 2014;PP No 50 Tahun 2011;Perpres No 63 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata No 18 Tahun 2016;Perda No 9 Tahun 2016
RUANG LINGKUP PARTWISATA HAIAL ,,DESTINASI PARIWISATA HAI,AL , PEMASARAN DAN PROMOSI
, INDUSTRT PARNVISATA ,PERAN SERTA MASYARAKAT
,PEMBINAAN DAN PENGA\IIASAN ,PEMBI.AYAAN , SANKSI ADMIMSTRATIF ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kerja, Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Serta Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
bahwa pembinaan penyelenggaraan kepariwisataan yang meliputi kebijakan pengaturan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian, perlu dilakukan secara integral dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang kepariwisataan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.9 Tahun 1990, UU No.23 Tahun 1997, UU No.32 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, PP No.67 Tahun 1996, PP No.27 Tahun 1999, PP No.38 tahun 2007, Inpres No.7 Tahun 1987, Kepmenbudpar, Kepmendagri No. 130-60 Tahun 2002, Kepmenbudpar No. Km.3/HK.001/MKP.02 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Bentuk Usaha Pariwisata, Penggolongan Usaha Pariwisata dan Jenis Usaha Pariwisata, Perizinan, Pengendalian dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 16 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2016
SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 15, BN. 2016 No. 1380, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pratama Di Lingkungan Kementerian Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kesempatan yang lebih luas
kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam mengisi
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di
lingkungan Kementerian Pariwisata, perlu
menyelenggarakan seleksi terbuka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pariwisata tentang Seleksi Terbuka Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di
Lingkungan Kementerian Pariwisata;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 164);
4. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
5. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Cara
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 477);
6. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 545);
Ketentuan Umum; Persyaratan; Tahapan; Tata Cara; Pelaporan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 226
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepariwisataan di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 30 huruf e Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pemerintah daerah
berwenang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Urusan Pemerintahan
Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Konawe salah satunya bersumber dari sektor Pariwisata
UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 26 Tahun 2007; UU No 27 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2010; PP No 50 Tahun 2011; PP No 15 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2012
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Fungsi dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Pembangunan Kepariwisataan; Kawasan Strategis Pariwisata; Usaha Pariwisata; Bentuk Usaha dan Permodalan; Pengusahaan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Kewenangan Pemerintah Kabupaten; Koordinasi; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Dan Pengembangan Kesenian Tradisional Masyarakat Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa kesenian tradisional merupakan bagian dari khasanah budaya daerah dan cerminan atas identitas daerah yang tumbuh, hidup, berkembang, dan berakar sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal; b. bahwa keberadaan kesenian tradisional merupakan kekayaan kultural yang mengandung nilai-nilai kearifan lokal yang penting sebagai dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, serta ketahanan sosial budaya masyarakat, sehingga perlu dilestarikan dan dikembangkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian Tradisional Masyarakat Indramayu;
Pasal 18 Ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 22 pasal, 13 bab yaitu ketentuan umum, arah dan tujuan, sasaran dan karakteristik, strategi dan ruang lingkup, apresiasi kesenian, wewenang dan tanggung jawab, peran serta masyarakat, kelembagaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengatur mengenai pelestarian dan pengembangan kesenian tradisional masyarakat indramayu
19 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat