Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan
usaha telekomunikasi sejalan dengan berkembangnya
kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas
telekomunikasi di wilayah Kabupaten Lampung Utara yang
mana telah mendorong peningkatan pembangunan dan berbagai
sarana pendukungnya sehingga untuk menjamin kenyamanan
dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian
lingkungan dan estetika wilayah, perlu dilakukan penataan
pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi oleh
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara;
b. bahwa Kabupaten Lampung Utara memerlukan suatu
pengaturan serta ketentuan secara khusus mengenai
infrastruktur menara telekomunikasi yang berfungsi untuk
memberikan pelayanan secara maksimal bagi masyarakat
dengan mempertimbangkan estetika dan fungsionalitas
infrastruktur dalam rangka menggali sumber Pendapatan Asli
Daerah;
c. bahwa untuk mencegah pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan
kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan
penataan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap
pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan c tersebut diatas, maka perlu diatur
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten - kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) Jo. Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3699);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 38115);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, tentang
Telekomunikasi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor: 3881)
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 01Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
diubah dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
14. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
15. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3930);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekwensi Radio dan Orbit Satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah Pusat,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21Tahun 2007;
22. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor: 02/PER/MKOMINFO/03/2008 tentang Pedoman
Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama
Telekomunikasi;
23. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan
Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor
07 /PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009,
Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan
Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
24. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
23/PER/M.KOMINFO/04/09 tentang Pedoman Pelaksanaan
Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
26. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001
tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 8 Tahun
2001 tentang Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Lampung
Utara;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 07
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2008 Nomor 07),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Utara Nomor 09 Tahun 2009 (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Tahun 2009 Nomor 09);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 10 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2005-2025.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
4. Ketentuan Pembangunan Menara
5. Penggunaan Menara Terpadu
6. Prinsip-prinsip Penggunaan Menara Telekomunikasi Terpadu
7. Ketentuan Perizinan
8. Besaran Tarif Retribusi
9. Wilayah Pemungutan dan Masa Retribusi
10. Pemungutan Retribusi
11. Pengambilan Kelebihan Pembayaran
12. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
13. Kedaluwarsa Penagihan
14. Sanksi Administratif
15. Insentif Pemungutan
16. Penyidikan
17. Ketentuan Pidana
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2012.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 04 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MOBIL ANGKUTAN PENUMPANG DAN ANGKUTAN BARANG UNTUK UMUM TANPA IZIN
ABSTRAK:
pembinaan, pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum serta untuk memberikan jaminan berusaha angkutan umum resmi dan peningkatan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat, perlu dilaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap operasional pengusahaan mobil angkutan umum di provinsi lampung
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 8 tahun 1981
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004
4. undang-undang nomor 38 tahun 2004
5. undang-undang nomor 22 tahun 2009
6. undang-undang nomor 12 tahun 2011
7. peraturan pemeirntah nomor 27 tahun 1983
8. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
9. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
10. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2011
11. peraturan pemrintah nomor 32 tahun 2011
12. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011
13. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
14. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
15. peraturan daerah provinsi lampung nomor 5 tahun 2011
16. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
17. peraturan daerah provinsi lampung nomor 9 tahun 2011
peraturan daerah ini memutuskan tentang pengendalian dan pengawasan mobil angkutan penumpang dan angkutan barang untuk umum tanpa izin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaSumber Daya Alam
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.38 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab serta dalam rangka meningkatkan pengelolaan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan secara efektif, berdaya guna dan berhasil guna, perlu ditetapkan dasar-dasar untuk mendirikan Perusahaan Daerah guna menunjang pengembangan sarana perekonomian dan pembangunan Daerah. untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tersedianya air bersih/air minum maka diperlukan peningkatan sarana produksi dan distribusi, untuk itu perlu didirikan Perusahaan Daerah Air Minum. dalam rangka untuk pembinaan pengembangan dan pengawasan agar lebih efektif maka dipandang perlu menambah anggota badan pengawas. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 38 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 1962; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimaan telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU NO.46 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.25 Tahun 2000; PP No.16 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat No.38 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.4 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 38 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Paraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi ;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto
Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas Jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang Pribadi atau Badan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2012
tata usaha negara - pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terintegrasi dan berkelanjutan di kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Secara Terintegrasi dan Berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Pengrusakan Laut, mengamanatkan
bahwa lingkungan laut Indonesia umumnya dan pengelolaan wilayah pesisir Kabupaten Halmahera Barat khususnya adalah merupakan salah satu bagian lingkungan laut yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, berfungsi sebagai sarana mata pencaharian kehidupan masyarakat kawasan pesisir yang perlu dikelola secara terpadu dan berkesinambungan, bahwa pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu dan berkelanjutan
beserta sumber daya alamnya bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dan kelangsungan hidup mahluk hidup baik masa sekarang maupun masa yang akan datang, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Secara Terintegrasi dan Berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.5 Tahun 1960, UU No.1 Tahun 1973, UU No.5 Tahun 1983, UU No.A 17 Tahun 1983, UU No.5 Tahun 1990, UU No.6 Tahun 1996, UU No.23 Tahun 1997, UU No.24 Tahun 1999, UU No.3 Tahun 2002, UU No.1 Tahun 2003, UU No.7 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.4 Tahun 2009, UU No.10 Tahun 2009, UU No.45 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.68 Tahun 1998, PP No.19 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1999, PP No.85 Tahun 1999, PP No.74 Tahun 2001, PP No.82 Tahun 2001, PP No.36 Tahun 2002, PP No.37 Tahun 2002, PP No.38 Tahun 2002, PP No.38 Tahun 2007, PP No.60 Tahun 2007, PP No.42 Tahun 2008, PP No.15 Tahun 2010, Keputusan presiden RI No.32 Tahun 1990, Keputusan presiden No.32 Tahun 1990, Keputusan presiden No.33 Tahun 2002.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terintegrasi dan berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Ruang lingkup; Asas, tujuan, manfaat dan prioritas; Proses pengelolaan; Kewenangan; Hak dan kewajiban masyarakat lokal; Peran lembaga swada masyarakat dan organisasi pemerintah; Peran perguruan tinggi; Koordinasi pengelolaan; Perencanaan dan program wilayah pesisir; Perencanaan dan program; Penataan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil; Perjanjian dan jaminan lingkungan; Bencana; Pendanaan dan kerjasama; Pemantauan dan evaluasi; Penyelesaian sengketa; Penegakan hukum; Penyidikan; Sanksi administrasi; Ketentuan pidana; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
21 Halaman, Lampiran: 12 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2012
PERDA Kab. Karo No. 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARO NOMOR 04 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARO NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Peraturan Menteri Agama NO. 4, BN.2012/NO.448,Peraturan.go.id: 12 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Di Lingkungan Kementerian Agama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat