ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan
usaha telekomunikasi sejalan dengan berkembangnya
kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas
telekomunikasi di wilayah Kabupaten Lampung Utara yang
mana telah mendorong peningkatan pembangunan dan berbagai
sarana pendukungnya sehingga untuk menjamin kenyamanan
dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian
lingkungan dan estetika wilayah, perlu dilakukan penataan
pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi oleh
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara;
b. bahwa Kabupaten Lampung Utara memerlukan suatu
pengaturan serta ketentuan secara khusus mengenai
infrastruktur menara telekomunikasi yang berfungsi untuk
memberikan pelayanan secara maksimal bagi masyarakat
dengan mempertimbangkan estetika dan fungsionalitas
infrastruktur dalam rangka menggali sumber Pendapatan Asli
Daerah;
c. bahwa untuk mencegah pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan
kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan
penataan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap
pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan c tersebut diatas, maka perlu diatur
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
- 1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten - kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) Jo. Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3699);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 38115);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, tentang
Telekomunikasi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor: 3881)
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 01Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
diubah dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
14. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
15. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3930);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekwensi Radio dan Orbit Satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah Pusat,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21Tahun 2007;
22. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor: 02/PER/MKOMINFO/03/2008 tentang Pedoman
Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama
Telekomunikasi;
23. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan
Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor
07 /PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009,
Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan
Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
24. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
23/PER/M.KOMINFO/04/09 tentang Pedoman Pelaksanaan
Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
26. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001
tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 8 Tahun
2001 tentang Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Lampung
Utara;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 07
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2008 Nomor 07),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Utara Nomor 09 Tahun 2009 (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Tahun 2009 Nomor 09);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 10 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2005-2025.
- Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
4. Ketentuan Pembangunan Menara
5. Penggunaan Menara Terpadu
6. Prinsip-prinsip Penggunaan Menara Telekomunikasi Terpadu
7. Ketentuan Perizinan
8. Besaran Tarif Retribusi
9. Wilayah Pemungutan dan Masa Retribusi
10. Pemungutan Retribusi
11. Pengambilan Kelebihan Pembayaran
12. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
13. Kedaluwarsa Penagihan
14. Sanksi Administratif
15. Insentif Pemungutan
16. Penyidikan
17. Ketentuan Pidana
18. Ketentuan Penutup
|