ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Pengrusakan Laut, mengamanatkan
bahwa lingkungan laut Indonesia umumnya dan pengelolaan wilayah pesisir Kabupaten Halmahera Barat khususnya adalah merupakan salah satu bagian lingkungan laut yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, berfungsi sebagai sarana mata pencaharian kehidupan masyarakat kawasan pesisir yang perlu dikelola secara terpadu dan berkesinambungan, bahwa pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu dan berkelanjutan
beserta sumber daya alamnya bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dan kelangsungan hidup mahluk hidup baik masa sekarang maupun masa yang akan datang, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Secara Terintegrasi dan Berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Barat.
- Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.5 Tahun 1960, UU No.1 Tahun 1973, UU No.5 Tahun 1983, UU No.A 17 Tahun 1983, UU No.5 Tahun 1990, UU No.6 Tahun 1996, UU No.23 Tahun 1997, UU No.24 Tahun 1999, UU No.3 Tahun 2002, UU No.1 Tahun 2003, UU No.7 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.4 Tahun 2009, UU No.10 Tahun 2009, UU No.45 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.68 Tahun 1998, PP No.19 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1999, PP No.85 Tahun 1999, PP No.74 Tahun 2001, PP No.82 Tahun 2001, PP No.36 Tahun 2002, PP No.37 Tahun 2002, PP No.38 Tahun 2002, PP No.38 Tahun 2007, PP No.60 Tahun 2007, PP No.42 Tahun 2008, PP No.15 Tahun 2010, Keputusan presiden RI No.32 Tahun 1990, Keputusan presiden No.32 Tahun 1990, Keputusan presiden No.33 Tahun 2002.
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terintegrasi dan berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Ruang lingkup; Asas, tujuan, manfaat dan prioritas; Proses pengelolaan; Kewenangan; Hak dan kewajiban masyarakat lokal; Peran lembaga swada masyarakat dan organisasi pemerintah; Peran perguruan tinggi; Koordinasi pengelolaan; Perencanaan dan program wilayah pesisir; Perencanaan dan program; Penataan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil; Perjanjian dan jaminan lingkungan; Bencana; Pendanaan dan kerjasama; Pemantauan dan evaluasi; Penyelesaian sengketa; Penegakan hukum; Penyidikan; Sanksi administrasi; Ketentuan pidana; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
|