Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakpak Agro Lestari (PD. PAL)
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk lebih mengembangkan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menunjang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, dihubungkan dengan pelaksanaan otonomi daerah serta dengan semakin bertambahnya beban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah maka agar lebih berdayaguna dan berhasil guna perlu dibentuk Perusahaan Daerah di Kabupaten Pakpak Bharat. Perusahaan Daerah sebagai unit ekonomi tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi daerah yang bertujuan membantu dan menunjang kebijakan umum pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengusahakan bidang ekonomi, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakpak Bharat Agro Lestari (PD. PAL).
UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 9 Tahun 2003; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 10 Tahun 2007; Perpres Nomor 67 Tahun 2005; Permendagri Nomor 4 Tahun 1990; Permendagri Nomor 3 Tahun 1998; Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakpak Agro Lestari (PD. PAL) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang pendirian, nama, usaha, dan tempat kedudukan; tugas pokok dan tujuan; ruang lingkup dan kegiatan usaha, modal, organisasi, badan pengawas, direksi perusahaan, pegawai, tahun buku, rencana anggaran perusahaan, laporan keuangan tahunan dan laporan berkala, sistem akuntansi, penetapan dan penggunaan laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pelaporan, pembebanan anggaran PD. PAL, dan ketentuan pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
16 Hlm, Lampiran 3 Hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKetenagakerjaanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
Permenakertrans Nomor PER.02/MEN/1999 tentang Pembagian Uang servis pada Usaha Hotel, Restoran, dan Usaha Pariwisata Lainnya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN PEMBERIAN STATUS BADAN HUKUM KOPERASI, SERTA PENGENAAN RETRIBUSI DAN DANA PEMBINAAN/PENGEMBANGAN KOPERASI DI KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. setiap Koperasi yang dibentuk harus memiliki status Badan Hukum Koperasi, sehingga untuk kepentingan pendataan potensi Daerah, serta pembinaan dan pengembangan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional pada umumnya dan di Kota Makassar pada khususnya, maka perlu menetapkan ketentuan pemberian status Badan Hukum Koperasi yang digunakan sebagai dasar gerak opearsional Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Makassar
b. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagai Perangkat Daerah Kota Makassar mempunyai tugas dan 2 fungsi secara tekhnis member arah dan perlindungan hukum bagi masyarakat di bidang perkoperasian sesuai kewenangan Daerah, maka untuk menunjang gerak operasional Dinas, perlu pula menetapkan pengenaan Retribusi Daerah atas setiap penerbitan status Badan Hukum KOperasi, serta dana pembinaan dan pengembangan koperasi di Kota Makassar yang mengarah kepada azas usaha bersama dan kekeluargaan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
5. ndang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1977
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999
Retribusi Pemberian Status Badan Hukum dan Dana Pembinaan dan Pengembangan Koperasi merupakan Retribusi sebagai pembayaran langsung oleh koperasi kepada Pemerintah Daerah yang besarnya telah ditentukan dalam Perda dan dalam Anggaran Dasar setiap koperasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2003.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu bentuk kegiatan
ekonomi merupakan perwujudan hak masyarakat dalam
berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya;
b. bahwa agar keberadaan pedagang kaki lima mampu menunjang
pertumbuhan perekonomian daerah dengan tetap mewujudkan
dan memelihara lingkungan yang bersih, indah, tertib, aman dan
nyaman, perlu melakukan penataan dan pemberdayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor
5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2002
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2002 Nomor 20 Seri C
Nomor 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup peraturan daerah adalah kebijakan pemerintah daerah dalam rangka
penataan, pemberdayaan, pengawasan dan penertiban PKL di luar lingkungan pasar
dan terminal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2009.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dalam rangka memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka diperlukan upaya peningkatan sumber pendapatan daerah melalui usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga untuk memperoleh manfaat ekonomis, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk
Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat Menjadi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda), Modal Dasar Pendirian PT. SULAWESI BARAT
MALAQBI (Perseroda) ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal Daerah dilakukan untuk pendirian BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Daerah Pada PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda);
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 54 Tahun 2017; Peda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2018;
Perda ini mengatur Penyertaan Modal Daerah pada PT. Sulbar Malaqbi, yaitu:
1. Prinsip Penyertaan Modal
2. Bentuk, umlah, dan Jangka Waktu Penyertaan Modal Daerah
3. Tata Cara Penyertaan Modal Daerah
4. Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Pemeriksaan
7. Hasil Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2015 No 67TLD No.100
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan serta program kemitraan dan bina
lingkungan adalah komitmen perusahaan untuk
berperan dalam pembangunan berkelanjutan, guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan
yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, maupun
masyarakat;
b. bahwa agar pelaksanaan kegiatan tanggung jawab
sosial dan lingkungan perusahaan serta program
kemitraan dan bina lingkungan memperoleh hasil yang
optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi
dengan program Pemerintah Kota Semarang;
c. bahwa untuk mensinergikan program kemitraan dan
tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan yang
dilaksanakan perusahaan dengan program
pembangunan di Daerah, diperlukan regulasi yang
dapat menjadi pedoman bagi semua pihak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Program
Kemitraan dan Bina Lingkungan sebagai Tanggung
jawab Sosial Perusahaan di Kota Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;
3. Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 Tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
10. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4866);
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4959);
14. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);15. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5509);
16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
17. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976 tentang
Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3079);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang
Pembentukan Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap,
Wonogiri, Jepara, Dan Kendal Serta Penataan
Kecamatan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
Nusa Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3718);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5305);24. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
25. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 9);
27. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup
(Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor
2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang
Nomor 2);
28. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota
Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun
2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Semarang Nomor 16);
29. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kota Semarang tahun 2005 – 2025
(Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang
Nomor 43).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. asas;
b. penyelenggaraan;
c. penghargaan;
d. sistem informasi;
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f. penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 7; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara: (58/7/2019)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Apa' Mening
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian dan diganti
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, ASAS DAN TUJUAN
BAB III NAMA, KEDUDUKAN, BIDANG USAHA DAN STRUKTUR ORGANISASI
BAB IV MODAL
BAB V ORGAN
BAB VI KEPEGAWAIAN
BAB VII SATUAN PENGAWAS INTERN
BAB VIII PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN
BAB IX PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM)
BAB X TARIF
BAB XI TAHUN BUKU DAN PENGGUNAAN LABA
BAB XII EVALUASI, RESTRUKTURISASI
BAB XIII PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
BAB XIV KEPAILITAN
BAB XV DANA PENSIUN
BAB XVI ASOSIASI
BAB XVII PEMBINAAN
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malinau (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2002 Nomor 11); 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malinau (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2013 Nomor 7);
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2007
Perlindungan Usaha, perusahaan, Badan usaha, perdagangan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang tangguh dan mandiri, maka Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan. Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan hal yang penting untuk dilakukan secara adil, bersinergi, sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta berkesinambungan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan pengentasan kemiskinan guna mewujudkan masyarakat Kota yang sejahtera, adil dan makmur. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, maka Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru perlu melakukan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru.
UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas dan Tujuan;
c. Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan;
d. Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
e. Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
f. Bentuk – Bentuk Pemberdayaan;
g. Pendekatan Kelompok, Sentra dan Klaster;
h. Penciptaan Iklim Usaha Yang Kondusif dan Perlindungan Usaha;
i. Pengembangan Usaha;
j. Pembiayaan Penjaminan;
k. Kemitraan dan Jejaring Usaha;
l. Sanksi Administratif;
m. Ketentuan Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana;
o. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2015.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat