Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 No. 1/ TLD No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a.
bahwa Penyandang Disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga Haknya belum terpenuhi.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perlindungan dan pemenuhan Hak terhadap jenis-jenis disabilitas sebagai berikut:
1. disabilitas fisik;
2. disabilitas mental;
3. disabilitas intelektual/sensorik; dan
4. disabilitas ganda/multi.
b. perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bidang:
1. pendidikan;
2. ketenagakerjaan;
3. kesehatan;
4. sosial;
5. seni dan budaya;
6. olahraga;
7. sipil-politik;
8. hukum;
9. ekonomi
10. penanggulangan bencana;
11. tempat tinggal; dan
12. aksesibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. Peraturan Daerah ini mulai berlaku 2 (dua) tahun setelah diundangkan.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 32 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, Berita Daerah Kab Malang Tahun 2014 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat Beserta Jaringannya di Kabupaten Malang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 24 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
ABSTRAK:
bahwa meningkatkan kualitas pelayanan merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sehingga masyarakat yang
sehat dan sejahtera dapat terwujud;bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang baik, murah dan berkualitas kepada setiap orang, perlu melihat daya dukung dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta tidak mengesampingkan kontinuitas dan perkembangan layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Balangan;bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan besaran tarif pelayanan kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Balangan;berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan
Kesehatan Kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kels III Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daeah Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Maksud Dan Tujuan;Prinsip Penetapan Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan;Kegiatan Yang Dikenakan Tarif Pelayanan Kesehatan;Kebijakan Tarif Pelayanan Kesehatan;Prinsip Penetapan, Struktur Dan Besarnya Tarif;Pengelolaan Keuangan dan Insentif;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan kesehatan yang baik adalah hak konstitusional warga negara sehingga perlu
dijamin mutu kesehatan masyarakat agar dapat dicapai masyarakat Indonesia yang sejahtera;
b.bahwa perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan secara merata,
terjangkau dan dapat diterima sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di
Kabupaten Banyumas memerlukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin
Penyelenggaraan Usaha di Bidang Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
bidang pelayanan kesehatan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Bidang Kesehatan
Pasal 18 ayat (6), Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang LIngkup; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Perizinan; Ijin bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Izin Bagi Tenaga Kesehatan; Surat Terdaftar dan Surat Ijin Bagi Pengobat Tradisional dan Surat Ijin Tukang Gigi; Spesifikasi, Surat Keterangan dan Perizinan Usaha Layanan Umum yang Berdampak Langsung terhadap Kesehatan Masyarakat; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2006
20
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
ABSTRAK:
a. pencemaran udara di Provinsi Lampung, telah menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan sehingga menyebabkan menurunnya kualitas udara dan daya dukung lingkungan;
b. udara perlu dipelihara, dijaga dan dijamin mutunya melalui pengendalian pencemaran udara;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara:
1. Pasal 18 ayat (61 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 5 'I'ahun 1984;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
14. Pcraturan Pemerintah Nomor 41 Tabun 1999;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
17. Peraturan Pemerintah Nornor 38 Tahun 2007;
18. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 133 Tahun 2004;
19. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2005;
20. Peraturan Menteri Negara Linglrungan Hidup Nomor 21 Tahun 2008;
21. Pcraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2009;
22. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009;
23. Peraturan Menteri Negara Linglrungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009;
24. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-13/MENLH/3/1995;
25. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-48/MENLH/ 1/ 1996;
26. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-49/MENLH/ 1/ 1996;
27. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-50/MENLH/l/ 1996;
28. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nornor KEP-45/MENLH/l/1997;
29. Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
30. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
31. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010;
32. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
mengenai pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pernulihan mutu udara sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
19 Halaman, dan 14 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
Penanggulangan HIV dan AIDS merupakan wujud dari tangungjawab Pemerintah Daerah dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak dasar masyarakat terhadap kesehatan. Penularan virus HIV dan AIDS di Kota Kendari semakin meningkat tanpa mengenal status sosial sertabatas wilayah, bahkan terjadi peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu ke waktu sehingga memerlukan upaya penanggulangan secara optimal. Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diselenggarakan secara komprehensif, terintegrasi, berkesinambungan dan harmonis olehPemerintah Daerah dan semua pemangku kepentingan dengan melibatkan berbagai sektor guna pencegahan penularan, perawatan, dukungan dan pengobatan orang dengan HIV dan AIDS dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Untuk terselenggaranya penanggulangan HIV dan AIDS secara komprehensif, terintegrasi, berkesinambungan dan harmonis, Pemerintah Daerah melakukan upaya penanggulangan HIV dan AIDS.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1995; UU No.5 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.29 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.35 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1983; PP No.32 Tahun 1996; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PERPRES No.75 Tahun 2006; PERMENAKER No: 68/MEN/IV/2004; PERMENKOKESRA No: 02/PER/MENKO/KESRA/l/2007; PERMENDAGRI No.20 Tahun 2007; PERMENKES No.269 Tahun 2008; PERMENKES No.290 Tahun 2008; PERMENKOKESRA No : 08/PER/MENKO/KESRA/I/2010; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; KEMENKES Nomor 1507 Tahun 2005; KEMENKES No.760 Tahun 2007; KEMENKES No.21 Tahun 2013; PERDA Prov.Sultra No.2 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penanggulangan HIV dan AIDS dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai Kebijakan penyelenggaraan. Prinsip dan strategi penanggulangan HIV dan AIDS. Upaya penanggulangan serta Komisi penanggulangan. Peran serta masyarakat. Diatur juga tentang pembiayaan, pembinaan dan pengawasan. Untuk menjamin agar peraturan ini ditaati diatur juga mengai Sanksi administrative, Ketentuan penyidikan dan Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2014.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK:
a. Air Susu Ibu Eksklusif yang merupakan makanan terbaik dan sempurna karena mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi;
b. pemberian Air Susu Ibu Eksklusif di Provinsi Lampung masih mengalami berbagai kendala yang disebabkan ibu tidak percaya dir'i bahwa dirinya mampu menyusui dengan baik sehingga mencukupi seluruh kebutuhan gizi bayi;
c. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air susu Ibu Ekslusif, maka perlu diatur tentang Pemberian Air Susu Eksklusif;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
11. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
13. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999;
16.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004;
17.Peraturan Pemerintah Nornor 79 Tahun 2005;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 329jMenkesjPerjXllj 1976;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 382jMenkesjPerjXllj 1989;
24. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48jMen.PPjXllj2008; Nomor PER.27jMENjXllj2008; dan Nomor 1177jMenkesjPBjXllj2008;
25. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013;
26. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2013;
27. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23/Menkes/SK/l/1978;
28. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 237jMenkesjSK.IVj1997;
29. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 450/Menkes/SK.IV/2004;
30. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tabun 2009;
31. Peraturan Daerah Provinsi Larnpung Nomor 13 'Tahun 2009;
32. Peraturan Daerah Provinsi Larnpung Nomor 6 Tahun 2014;
Setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan dengan maksud meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, meningkatkan hubungan batiniah dan kasih sayang ibu dan anak, terpenuhinya kebutuhan dasar anak mendapatkan gizi; dan pertumbuhan dan perkembangan bayi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
12 Halaman, dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Tenaga Kesehatan, Sertifikasi Tempat-Tempat dan Sarana Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggara pelayanan kesehatan;bahwa dalam rangka tertib
penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Daerah perlu diatur penyelenggaraan perizinannya sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman terhadap
masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Tenaga Kesehatan, Sertifikasi TempatTempat dan Sarana Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perizinan Tenaga Kesehatan, Sertifikasi Tempat-Tempat Dan Sarana Pelayanan Kesehatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pelayanan Kesehatan;Ketentuan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;Perizinan;Ketentuan Perizinan;Hak Kewajiban Dan Larangan;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD No.200.2014/NOREG 4.16/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 36 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok, dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula;
2. Kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan tempat kerja;
3. Kewajiban dan larangan;
4. Peran serta masyarakat;
5. Pembinaan dan pengawasan;
6. Sanksi terdiri dari sanksi administrasi yang meliputi teguran lisan dan/atau peringatan tertulis serta adanya ketentuan sanksi pidana.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari VIII BAB dan 17 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat