Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Belajar Dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan Peraturan Bupati/Peraturan Bersama Bupati dan Surat Keputusan Bupati di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, perlu dilakukan penyeragaman
prosedur penyusunan secara terencana terpadu dan terkoordinasi; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, terjadi perubahan dalam prosedur penyusunan Peraturan Bupati/Peraturan Bersama Bupati dan Surat Keputusan Bupati, sehingga dipandang perlu mengatur prosedur penyusunan Peraturan Bupati/Peraturan Bersama Bupati dan Surat Keputusan Bupati di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tapin; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Prosedur Tetap Penyusunan Peraturan Bupati/Peraturan Bersama Bupati dan Surat Keputusan Bupati di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Izin Belajar Dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Prosedur Tetap Penyusunan Peraturan Bupati/ Peraturan Bersama Bupati dan Surat Keputusan Bupati; Pengesahan, Penomoran, Pengundangan Dan A8utentifikasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Terpadu Mandiri Rasau Jaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pembangunan dan oertumbuhan wilayah-wilayah startegis dan cepat tumbuh yang belum berkembang agar menjadi penggerak bagi wilayah tertinggal disekitarnya dan meningkatkan pemerataan pembangunan daerah, diwujudkan melalui pengembangan pusat pertumbuhan baru di wilayah pengembangan transmigrasi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.15 Tahun 1997, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.35 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011, PP 2 Tahun 1999; PP 16 Tahun 2004; PP 55 Tahun 2005; PP 79 Tahun 2005; Kepres No 12 Tahun 1974; Permendagri No 13 Tahun 2006; Kepmenaker dan Transmigrasi No KEP.214/MEN/V/2007; Kepmenaker dan Transmigrasi No KEP.137/MEN/VI/2008; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Nama, Wilayah dan Lokasi; Tujuan, Sasaran dan Perencanaan; Penyediaan Tanah; Program dan Kegiatan; Pengelolaan; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan dan penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008. Dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, beban kerja, dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah, dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 7) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan serta Pajak Sarang Burung Walet merupakan
Pajak Daerah yang memiliki potensi untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak, maka perlu
diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah belum memuat kedua jenis Pajak tersebut sehingga Peraturan Daerah dimaksud
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan anga 22a, angka 22b, angka 22c dan angka 22d pada Pasal 1, penambahan huruf j dan huruf k Pasal 3, penyisipan Pasal 32A, 32B, 32C, 32D dan 32F, penyisipan Pasal 59A, 59B, 59C, 59E dan 59F, penambahan ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 61, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 62, penyisipan ayat (2a) dan ayat (2b) Pasal 62, penambahan huruf c ayat (1) Pasal 64, penambahan huruf h ayat (2) Pasal 64, perubahan ayat (1) Pasal 65, penyisipan 65A, perubahan ayat (1) Pasal 66, penyisipan ayat (1a) dan ayat (1b) Pasal 66, perubahan ayat (6) Pasal 66, perubahan ayat (1) Pasal 69, penghapusan ayat (3), ayat (4), ayat (6) Pasal 69, penambahan ayat (8), ayat (9), ayat (10) dan ayat (11) Pasal 69, perubahan ayat (1) Pasal 71, penyisipan ayat (1a) Pasal 71, perubahan ayat (7) dan ayat (8) Pasal 71, penambahan ayat (10) Pasal 71, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 73, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 78, penyisipan Pasal 83A, perubahan ayat (1) Pasal 87, penyisipan ayat (1a) Pasal 87, perubahan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 90, penambahan huruf c Pasal 96, perubahan huruf b Pasal 98, penambahan huruf c dan huruf d Pasal 98.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 diubah.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 4 Tahun 2012
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan mengenai Pajak Daerah di Kabupaten Pandeglang telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ;
b. bahwa sehubungan dengan akan dilaksanakannya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-399/MK.7/2012 bahwa ketentuan mengenai tanggal berlakunya pemungutan sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 perlu dilakukan perubahan;
1. UU No. 5 tahun 1960;2. UU No. 8 tahun 1981;3. UU No. 28 tahun 1999
;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 7 tahun 2004;6. UU No. 32 tahun 2004
;7. UU No. 33 tahun 2004;8. UU No. 4 tahun 2009;9. UU No. 28 tahun 2009
;10. UU No.12 tahun 2011;11. PP No.27 tahun 1983;12. PP No. 58 tahun 2005
;13. PP No. 79 tahun 2005;14. PP No. 38 tahun 2007;15. PP No. 43 tahun 2008
;16. PP No. 69 tahun 2010;17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/MK.07/2010 ;18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/MK.07/2010
;19. Perda Kab. Pandeglang No. 4 tahun 1986;20. Perda Kab. Pandeglang No. 10 tahun 2007;21. Perda Kab. Pandeglang No. 1 tahun 2008;22. Perda Kab. Pandeglang No. 6 tahun 2008
terdapat dalam pasal 1 (60) dan pasal 2 (104)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 04 Tahun 2012
badan penanggulangan bencana daerah-susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2012 Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam atau faktor non alam maupun faktor manusia, kerusakan lingkungan, kerugia harta benda dan dampak psikologis. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka dipandang perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Halmahera Utara. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Halmahera Utara merupakan Perangkat Daerah, maka pembentukannya harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Halmahera Utara.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Halmahera Utara No. 10 Tahun 2008; Perda Kab. Halmahera Utara No. 4 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Halmahera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian, Tata Kerja, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2012.
Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2011
13 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 04 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan
usaha telekomunikasi sejalan dengan berkembangnya
kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas
telekomunikasi di wilayah Kabupaten Lampung Utara yang
mana telah mendorong peningkatan pembangunan dan berbagai
sarana pendukungnya sehingga untuk menjamin kenyamanan
dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian
lingkungan dan estetika wilayah, perlu dilakukan penataan
pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi oleh
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara;
b. bahwa Kabupaten Lampung Utara memerlukan suatu
pengaturan serta ketentuan secara khusus mengenai
infrastruktur menara telekomunikasi yang berfungsi untuk
memberikan pelayanan secara maksimal bagi masyarakat
dengan mempertimbangkan estetika dan fungsionalitas
infrastruktur dalam rangka menggali sumber Pendapatan Asli
Daerah;
c. bahwa untuk mencegah pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan
kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan
penataan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap
pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan c tersebut diatas, maka perlu diatur
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten - kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) Jo. Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3699);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 38115);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, tentang
Telekomunikasi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor: 3881)
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 01Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
diubah dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
14. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
15. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3930);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekwensi Radio dan Orbit Satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah Pusat,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21Tahun 2007;
22. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor: 02/PER/MKOMINFO/03/2008 tentang Pedoman
Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama
Telekomunikasi;
23. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan
Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor
07 /PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009,
Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan
Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
24. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
23/PER/M.KOMINFO/04/09 tentang Pedoman Pelaksanaan
Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
26. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001
tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 8 Tahun
2001 tentang Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Lampung
Utara;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 07
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2008 Nomor 07),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Utara Nomor 09 Tahun 2009 (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Tahun 2009 Nomor 09);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 10 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2005-2025.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
4. Ketentuan Pembangunan Menara
5. Penggunaan Menara Terpadu
6. Prinsip-prinsip Penggunaan Menara Telekomunikasi Terpadu
7. Ketentuan Perizinan
8. Besaran Tarif Retribusi
9. Wilayah Pemungutan dan Masa Retribusi
10. Pemungutan Retribusi
11. Pengambilan Kelebihan Pembayaran
12. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
13. Kedaluwarsa Penagihan
14. Sanksi Administratif
15. Insentif Pemungutan
16. Penyidikan
17. Ketentuan Pidana
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2012.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 04 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MOBIL ANGKUTAN PENUMPANG DAN ANGKUTAN BARANG UNTUK UMUM TANPA IZIN
ABSTRAK:
pembinaan, pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum serta untuk memberikan jaminan berusaha angkutan umum resmi dan peningkatan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat, perlu dilaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap operasional pengusahaan mobil angkutan umum di provinsi lampung
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 8 tahun 1981
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004
4. undang-undang nomor 38 tahun 2004
5. undang-undang nomor 22 tahun 2009
6. undang-undang nomor 12 tahun 2011
7. peraturan pemeirntah nomor 27 tahun 1983
8. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
9. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
10. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2011
11. peraturan pemrintah nomor 32 tahun 2011
12. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011
13. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
14. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
15. peraturan daerah provinsi lampung nomor 5 tahun 2011
16. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
17. peraturan daerah provinsi lampung nomor 9 tahun 2011
peraturan daerah ini memutuskan tentang pengendalian dan pengawasan mobil angkutan penumpang dan angkutan barang untuk umum tanpa izin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat