Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 93 Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2016 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. UU RI No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI No. 34 Tahun 2008; 2. UU RI No. 12 Tahun 2011; 3. UU No. 6 Tahun 2014; 4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 5. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; 6. PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; 7. PERMENDAGRI No. 111 tahun 2014; 8. PERMENDAGRI No. 112 tahun 2014; 9. PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; 10. PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; 11. PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; 12. PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015; 13. Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 19 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Cara Penyusunan Struktur Organisasi; Jenis Desa; Tata Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
Lamp. : 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2017
KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2017/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perccpatan pclaksanaan
kcgiatan pcmerintahan, pembangunan dcsa,
kelembagaan masyarakat dan pemberdayaan
masyarakat eerta untuk menjamin kepastian hukum
penyelengganum pcmerintahan dcsa sccara tertib,
transparan dan akuntabel, pcrlu diberikan
kewenangan kepada pemcrintah desa;
b. bahwa untuk melaksanakan kctentuan Pasal 37 ayat
(2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Dcsa dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan
Meneteri Ocsa, Pembangunan Dcsa Tertinggal dan
Transmirasi Nomor I Tahun 2015 tentang Pedoman
Kewcnangan beradasarkan Hak Asal Usu! dan
Kcwenangan Lokal. Benkal.a Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Kewenangan Dcsa
Beradasarkan Hak Asal Usu! dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa;
c. bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu
mcnctapkan Peraturan Bupati tentang Kewenangan
Desa Bcrdasarkan Hak Asal Usu! dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang
Pembentukan Daerah-dacrah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
• 2 •
2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pcrherintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234):
4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tcntang Oesa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Nomor
58 Tahun 2015 ten tang Perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587) sebagaimana tclah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tcntang Pcrubahan Atas Pcraturan
Pemerintah Nomor43 Tahun 2014 tcntang Peraturan
Perlaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa \Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 1 Tahun
2014 Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Menetapkan
_,_
9. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 tcntan Pedoman Teknis Peratur8.n di Desa;
10. Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengclolaan Keuangan Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
TertinggaJ dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
ten tang Pcdoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal
Usu! dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
13. Peraturan Oaerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Bone sebagaimana telah
diubah dengan peraturan Paraturan Daerah
Kabupatcn Bone Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Kabupatcn Bone Nomor 7
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Dae rah Kabupaten Bone Tahun 2005 - 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 9; Tambahan Lcmbaran Daerah Kabupatcn
Bone Nomor 7);
14. Pcraturan Daerah Kabupatcn Bone Nomor 8 Tahun
2008 tentang Musyawarah Rencana Pembangunan
Kabupaten Bone;
15. Peraturan Dacrah Kabupatcn Bone Nomor 13 Tahun
2014 tentang Pembcntukan Produk Hukum Dacrah;
16. Peraturan Daerah Kabupatcn Bone Nomor 8 Tahun
2013 tcntang Rencana Pembangunan Jangka
Mcncngah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupatcn Bone Tahun 2013
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupatcn
Bone Nomor 7).
Menetapkan
_,_
9. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 tcntan Pedoman Teknis Peratur8.n di Desa;
10. Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengclolaan Keuangan Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
TertinggaJ dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
ten tang Pcdoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal
Usu! dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
13. Peraturan Oaerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Bone sebagaimana telah
diubah dengan peraturan Paraturan Daerah
Kabupatcn Bone Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Kabupatcn Bone Nomor 7
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Dae rah Kabupaten Bone Tahun 2005 - 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 9; Tambahan Lcmbaran Daerah Kabupatcn
Bone Nomor 7);
14. Pcraturan Daerah Kabupatcn Bone Nomor 8 Tahun
2008 tentang Musyawarah Rencana Pembangunan
Kabupaten Bone;
15. Peraturan Dacrah Kabupatcn Bone Nomor 13 Tahun
2014 tentang Pembcntukan Produk Hukum Dacrah;
16. Peraturan Daerah Kabupatcn Bone Nomor 8 Tahun
2013 tcntang Rencana Pembangunan Jangka
Mcncngah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupatcn Bone Tahun 2013
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupatcn
Bone Nomor 7).
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANG KEWENANGAN DESA
BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANAN
LOKAL BERSKALA DESA
-·-
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pcmerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia scbaga.imana dimaksud dalam Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Pemerintah Provinsi adalah Gubemur beserta Perangkat Oaerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah;
3. Pemerintah Kabupaten adalah Bupati adalah Bupati beracrta
Perangkat Oaerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah;
4. Bupati adalah Bupati Bone;
5. Camat edalah pimpinan Satuan Kerja Perangka.t Oaerah Kecamatan;
6. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten Bone;
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilild batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Kabupaten Bone;
8. Pemcrintah Dc38. adalah Kepa.la Dcsa atau yang diaebut dcngan nama
lain dibantu perangkat dcsa scbagai unsur penyclcnggara Pcmerintah
Desa;
9. Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul adalah hak yang
mcrupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa dcsa atau
prakarsa masyarakat desa scsuai dcngan perkcmbangan kehidupan
masyarakat;
10. Kewenangan Lokal Berska.la Desa adalah kewenangan untuk mengatur
dan mcngurus kcpentingan masyarakat dcsa yang tclah dijalankan
oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang
muncul karcna pcrkembangan Desa dan prakarsa masyarakat dcsa;
11. Aaet Desa adalah barang milik desa yan berasal dari kckayaan asli
Dcsa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolchan hak
lainnya yang sah.
. ' .
12. Sadan Usaha Milik Ocsa, sclanjutnya discbut BUMDcsa adalah Badan
Usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki o\eh
Desa melalui penyerahan secara langsung yang berasal dari kekayaan
desa yang dipisahkan guna mengelola a set, jasa pelayanan, dan usaha
lainnya untuk sebesar-bersarnya kesejahteraan masyarakat desa.
13. Barang Milik Desa adalah kekayaan milik desa berupa barang bergerak
dan barang tidak bergerak.
14. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
musyawarah panitia antara Sadan Permusyawaratan Desa,
Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang disclenggarakaan oleh
Sadan Permusyawaratan Dcsa untuk menyepakati hal yang bersifat
strategis;
15. Peraturan Desa adalah peraturan pcrundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa sctelah dibahas dan discpakati bersama
Sadan Permusyawaratan Desa.
16. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan
kemandtrian dan kcsejahteraan masyarakat dcngan meningkat.kan
pcngetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran,
serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan
program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi
masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup Kewenangan Desa meliputi :
a. Kewenangan desa berdasarkan hak asal usul;
b. Kewenangan lokal berskala eeee.
Pa,aJ 3
Kewenangan Desa bcrdasarkan hale asal usul sebagaimana dimalcsud
dalam Pasa\ 2 hunif a meliputi :
a. Sistem organisasi perangkat desa;
b. Pembinaan kelembagaan m.asyarakat;
c. Pengelolaan tanah kas desa;
d. Penge!olaan tanah desa atau tanah hak milik desa yang menggunakan
sebutan setempat;
e. Pengelolaan tanah bcngkok;
f. Pengelolaan tanah titisara;
g. Pengembangan peran masyarakat desa.
·6·
Pasal 4
Kewenangan lokal bcrskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b dengan kriteria :
a. Kewenangan yang mengutamakan kegiatan pclayanan dan
pcmbcrdayaan masyarakat;
b. Kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kcgiatan hanya
di dalam wilayah dan masyarakat desa yang mempunyai darnpak
internal desa; •
c. Kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepcntingan
sehari-hari masyarakat desa;
d. Keiatan yang telah dijalankan oleh desa atas dasar prakarsa desa;
e. Program kegiatan pemerintah, pcmerintah provinsi dan pcmerintah
kabupaten dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola o!eh
Desa; dan
r. Kewenangan local bersakala desa yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan tcntang pcmbagian kewenangan pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintahan kabupaten.
Pasal S
Pihak ketiga scbagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi :
a. lndividu;
b. Organisasi kemasyarakatan;
c. Perguruan tinggi;
d. Lembaga swadaya masyarakat;
e. Lcmbaga donor, dan
f. Perusahaan.
Pasal 6
Kewenangan Lokal Berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b meliputi ;
a. Bidang pemerintahan desa;
b. Pembangunan desa
c. Kemasyarakatan desa; dan
d. Pemberdayaan masyarakat desa.
Pasal 7
Kewenangan lokal berskala desa di bidang pemerintahan desa sebagaimana
dimaksud dalam Paeal 6 huruf a antara lain meliputi :
a. Pengembangan sistem administrasi dan infonnasi desa;
b. Pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja desa;
c. Pendataan penduduk yang bekerja pada sektor pertanian dan sektor
non pertanian;
·1·
d. Pendataan penduduk menurutjumlah penduduk usia kerja, angkatan
kcrja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kCrja.
e. Pcndataan penduduk berumur 15 tahun kc atas yang berkerja
menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan.
C. Pcnetapan organisasi pemerintah desa;
g. Pcmbentukan Sadan Pennusyawaratan Dese:
h. Pcnetapan perangkat desa;
i. Pcnetapan BUM desa;
j. Pcnetapan APB Desa;
k. Pcnetapan Pcraturan Desa;
I. Pcmbcrian izin penggunaan gedung pertemuan atau balai Desa;
m. Pcndataan potcnsi desa;
n. Pcngelolaan arsip dcsa; dan
o. Pcnetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya scsuai
dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa.
Pasal8
Kewenangan lokal berskala desa di bidang pembangunan desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hurur b meliputi :
a. Pclayanan dasar desa;
b. Sarana dan prasarana desa;
c. Pcngembangan ekonomi lokal desa; dan
d. Pcmanfaatan aumberdaya a1am dan lingkungan desa
Paul 9
Kewenangan Jokal bcrskala desa di bidang pelayanan dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 hurur a antara lain meliputi :
a. Pengembangan pos kesehatan desa dan polindes;
b. Pengembangan tenaga kesehatan desa
c. Pengelolaan dan pembinaan posyandu melalui :
I. Layanan gizi untuk balita;
2. Pemeriksaan ibu hamil;
3. Pemberian makanan tambahan;
4. Penyuluhan kesehatan;
5. Gerakan hidup bersih dan sehat;
6. Penimbangan bayi; dan
7. Gerakan sehat untuk lanjut usia.
d. Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;
e. Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini;
r. Pengadaan dan pengelolaan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan
perpustakaan desa; dan
g. Fasilitasi dan motivasi terhadap kelompok belajar di desa.
-8-
Pasal 10
Kewenangan lokal berskala desa di bidang sarana clan prasarana Desa
scbagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b antara lain mcliputi :
a. Pembangunan dan pemeliharaan kantor dan balai desa
b. Pcmbangunan dan pemeliharaan jalan desa;
c. Pembangunan dan pemeliharaanjalan usaha tani;
d. Pembangunan dan pemeliharaan embung desa;
e. Pembangunan energi baru dan terbarukan;
f. Pcmbangunan dan pemeliharaan ru.mah ibadah;
g. Pcngelolaan pemakaman desa dan pctilasan;
h. Pcmbangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
i. Pcmbangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa;
j. Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
k. Pembangunan dan pcmeliharaan taman desa;
I. Pcmbangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk
budidaya perikanan; dan
m. Pcngembanan sarana dan prasarana produksi di desa.
Pasal 11
Kewenangan lokal berskala desa dibidang pcngembangan ekonomi local
desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hurufc antara lain meliputi:
a. Pcmbangunan dan pcngclolaan pasar dan kios desa;
b. Pcmbanguan dan pengelolaan tempat pelclangan Utan milik desa;
c. Pengembangan usaha mikro berbasis desa;
d. Pendayagunaan keuangan mikro berbasis desa;
e. Pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan
ilcan;
f. Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan dan penetapan
cadangan pangan desa;
g. Penetapan komoditas unggulan pertanian dan perikanan desa;
h. Pengaturan pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit
pertanian dan perikanan secara terpadu;
i. Pengembangan benih local berskala desa;
j. Pengembangan temak seca.ra kolektif;
k. Pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;
J. Pendirian dan pengelolaan BUM Desa;
m. Pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu;
n. Penge!olaan padang gembala;
o. Pengembangan wisata desa dilua:r rencana induk pengembangan
pariwisata kabupaten/kota;
p. Pengelolaan balai benih Uran berskala desa;
q. Pengembangan teknologi tepat guna pengolahan basil pertanian dan
perikanan; dan
r. Pengembangan sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada
sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal.
. 9.
Pasal 12
Kewcnangan lokaJ berskala desa di bidang kemasyarakatan Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi :
a. Membina keamanan, ketertiban dan ketentraman wilayah dan
masyarakat dcsa;
b. Membina kerukunan warga masyarakat;
o. Memelihara perdamaian, menangani konflik dan mclakukan mediasi
didesa;dan •
d. Melestarikan dan mengcmbangkan gotong royong masyarakat desa.
Pasal 13
Kewenangan lokal berskala desa dibidang pemberdayaan masyarakat
scbagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d antara lain meliputi :
a. Pengembangan seni budaya loka.l;
b. Pcngorganisasian melalu.i pembentukan dan fasilitasi;
c. Kemasyarakatan dan lembaga adat;
d. Fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat melalui :
1. Kelompok tani;
2. Kelompok nelayan;
3. Kelompk scni budaya; dan
4. Kelompok masyarakat lain di desa.
c. Pcmberian santunan &0&ial kepada ke\uarga fakir miskin;
f. Fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat
miskin, percmpuan, masyarakat adat dan difabcl;
g. Pcngorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk
memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat desa;
h. Analisis kemiskinan sccara partisipatif di desa;
i. Pcnyelenggaraan promosi keschatan dan gcrakan hidup bcrsih dan
schat;
j. Pcngorganisasian melalui pembcntukan dan fasilitasi kader
pembangunan dan pembcrdayaan masyarakat.
k. Pcningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;
l. Peningkatan mcndayagunakan teknologi �pat guna; dan
m. Pcningkatan kapasitas masyarakat melalui :
1. Kader Pcmbcrdayaan masyarakat desa;
2. Kelompok usaha ckonomi produktif;
3. Kelompok percmpuan;
4. Kclompok tani;
5. Kclompok masyarakat miskin;
6. Kelompok nelayan;
7. Kelompok pcngrajin;
8. Kclompok pcmerhati dan perlindungan anak;
9. Kclompok pemuda; dan
10. Kelompok lain aesuai konWsi desa.
BAB Ill
PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DESA
Bagian Kesatu
Pendanaan Kewenangan Oesa
Pasal 14
(I) Penyelenggaraan kewenangan desa beradasarkan hak asal usul dan
kewenangan lokal berskala desa di danai oleh APB Desa.
{2) Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala desa selain didanai oleh
APB Oesa, juga dapat didanai oleh Anggaran pendapatan dan belanja
Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah Propinsi dan
Ka bu paten
Pasal 15
Pendanaan oteh APB Desa sebagaimana dimaksud daJam Pasal 14 ayat
(l) bersumber dari :
a. Dana Desa;
b. ADD;
c. Pendapatan Asli Oesa;
d. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
e. Lain-lain pendapatan desa yang sah;
Pasal 16
{I) Pendanaan oleh anggaran pendapatan dan belanja Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan oleh anggaran dan belanja daerah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) bersumber dari :
a. 8agian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten;
b. Bantuan keuangan kabupaten kepada desa;
c. Anggaran yang dialokasikan dan dikelola dalam program dan
kegiatan SKPD Kabupaten.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Kewenangan Desa
- 11-
Pasal 17
(I) Pclaksanaan kewenangan desa dijabarkan kedalam:
a. Togas pemerintahan desa dan BPD;
b. RPJM Oesa dan RKP Oesa;
c. Program Desa dan Kegiatan Desa dalam APB Desa; dan
d. Buku Administrasi Desa.
{2) Kepala Desa membagi habis kewenangan desa kepada kepala desa
dan perangkat desa untuk dilaksanakan sebegai tugas pokok
disamping tugas yang telah dimiliki,
(3) Kewenangan desa menjadi bahan penyusunan RPJM Desa dan RKP
0eM.
(4) Kewenangan desa dijabarkan dalam bentuk Program Desa dan
Kegiatan Oesa serta dianggarkan dalam APB Desa.
Pasal 18
(I) Program Oesa dan Kegiatan Desa sebagaimana dimaksud daJam
Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Desa, dan/atau unsur
tingkat desa lainnya.
(2) Unsur masyarakat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari Lembaga Kemasyarakatan Oesa dan Lembaga/unsur tingkat
desa lainnya.
BAB JV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEWENANGAN DESA
Pasal 19
(I) Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan kepada desa untuk
mendukung desa dalam menyelenggarakan kewenangan desa.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) berupa pembinaan
data dan informasi, pedoman teknis pelaksanaan kewenangan,
pendampingan teknis Program Oesa dan Kegiatan Desa dan upaya
pembinaan lainnya.
Pasal 20
Pembinaan kewenangan lokal berskala desa dilakukan oleh perangkat
daerah yang bidang tugasnya berhubungan denganjenis kewenangan desa,
yang diatur sebagaimana tercanrum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
BABY
PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Bupati ini mulai bcrlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengctahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berit.a Daerah
Kabupatcn Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Awal Terusan Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintahan,memberikan kejelasan Hukum,maka terhadap Desa Awal terusan kecamatan Sirah pulau padang perlu ditetapkan batas wilayahnya.penetapan dan penegasan batas wilayah desa bertujuan untuk memberikan kejelasan batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintahan Desa secara pasti sehingga memberi kemudahan penentuan yuridis pelaksanaan kewenangan.wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung dengan kelengkapan dokumen otentik berupa peta batas dan tanda fisik dilapangan berupa pilar batas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 2007;UU No 23 Tahun 2014 Sebgaimana telah beberapa kali dubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Permendagri No 45 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dasar Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Awal Terusan Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan komering Ilir,Batas Desa adalah pembatasan wilayah Administrasi Pemerintahan antara Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti Igir/punggung gunung /pegunungan ,media sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkaan dalam bentuk peta.penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas desa secara kartometrik diatas yang disepaktin.Batas Desa Awal Terusan Kecamatan Sirah Pulau Padang,Sebelah Utara berbatasan dengan Desa pematangan buluran;Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Batu Ampar;Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir;Sebelah Timur berbatasan dengan Desa terusan laut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 27 Tahun 2017
bantuan keuangan khusus-DESA-KELURAHAN-MASYARAKAT TIDAK MAMPU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2017/NO. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa dan Kelurahan Program Pembinaan dan Pengembangan Ketenagalistrikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Pengguna Daya 450 VA TA 2017
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk menyalurkan bantuan keuangan khusus kepada desa dan kelurahan bagi masyarakat tidak mampu dalam rangka pemenuhan penggunaan listrik skala rumah tangga.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999 ; UU No.38 Tahun 2000 ; UU NO.6 Tahun2003; UU No.17 Tahun 2003 ; UU No.1 Tahun 2004 ; PP No.15 Tahun 2004 ; UU No.12 Tahun 2011 ; UU No.6 Tahun 2014 ; UU No.23 Tahun 2014 ; PP NO.73 Tahun 2005 ; PP No.58 Tahun 2006 ; PERMENDAGRI No.113 tahun 2014 ; PERDA No.08 Tahun 2007 ; PERDA No.11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang bantuan keuangan khusus program pembinaan dan pengembangan ketenagalistrikan bagi masyarakat tidak mampu pengguna daya 450 V.A tahun anggaran 2017 di lingkungan pemerintah kabupaten Pohuwato, termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, sasaran, sumber dana dan besaran bantuan keuangan khusus, mekanisme pelaksanaan dan transfer dana, penguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, penerbitan SPM dan SP2D, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana transfer, pembinaan dan evaluasi, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 16 Halaman beserta lampirannya
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batasan Nilai Usulan Kegiatan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batasan Nilai Usulan Kegiatan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Besaran, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desam maka perlu diatur Alokasi Dana Desa di Kabupaten Seruyan.
UU No, 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 3 tahun 2017; Perbup No. 2 Tahun 2017.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Seruyan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebaga3 imana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2017 Nomor 2).
Perangkat Desa terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Teknis; dan
c. Pelaksana Kewilayahan
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewajiban dan wewenangnya.
Perangkat Desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya, Perangkat Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
48 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Staf Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3)
Peraturan Daerah Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Staf Perangkat
Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGANGKATAN;
BAB III
PEMBERHENTIAN;
BAB IV
MASA KERJA;
BAB V
TUGAS DAN KEWAJIBAN;
BAB VI
PENGHASILAN;
BAB VII
PENINGKATAN KAPASITAS;
BAB VIII
BIAYA PENGANGKATAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Pesawaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat