Perangkat Desa terdiri atas : a. Sekretariat Desa; b. Pelaksana Teknis; dan c. Pelaksana Kewilayahan Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewajiban dan wewenangnya. Perangkat Desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat. Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya, Perangkat Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat