Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 27 Tahun 2017

Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perangkat Desa terdiri atas : a. Sekretariat Desa; b. Pelaksana Teknis; dan c. Pelaksana Kewilayahan Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewajiban dan wewenangnya. Perangkat Desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat. Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya, Perangkat Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
02 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2017
Tanggal Berlaku
02 Juni 2017
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 27
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 6011 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan