Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO.218
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penertiban Ternak
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penertiban Ternak perlu disesuaikan dengan kebijakan Otonomi Daerah dan perkembangan masyarakat Kabupaten Morowali;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.51 Tahun 1999 ; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 18 Tahun 2009
Untuk mewujudkan Kabupaten Morowali yang bersih, indah dan tertib serta menjaga keselarasan ekosistem lingkungan hidup dan alam sekitarnya. perlu penataan, pemeliharaan dan penertiban pada semua aspek kehidupan masyarakat dengan melakukan penertiban ternak yang dapat menganggu atau mempengaruhi aktivitas kehidupan masyarakat itu sendiri. Dalam rangka pemulihan ekosistem alam yang sudah rusak melalui penghijauan, reboisasi, pengolahan pertanian dan perkebunan
memerlukan dana yang sangat besar, maka perlu diamankan dari gangguan/pengrusakan ternak yang berkeliaran di mana-mana sehingga menganggu ketertiban lalu lintas yang dapat mencelakakan pemakai jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama
ABSTRAK:
Tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, serta sehat jasmani dan rohani; pendidikan agama merupakan bagian dari aktifitas hidup ummat beragama di Kabupaten Luwu, oleh sebab itu perlu mendapat dukungan dan arahan dari pemerintah daerah/kota dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan Agama.
Dasar Hukum:1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan
9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
MENGATUR TENTANG PENDALAMAN MATERI PENDIDIKAN AGAMA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya perubahan kebijakan terhadap pelaksanaan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, perlu mengubah Peraturan Daerah yang telah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.23 Tahun 2002
Surat Izin Usaha Perdagangan yang SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Kepala Daerah melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Perangkat Daerah yang membidangi perizinan. Perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki SIUP Kecil. Perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki SIUP Menengah. Perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki SIUP Besar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
Mengubah PERDA NO.23 Tahun 2002
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah sebagai Penyelenggara utama Pelayanan Publik di Daerah berkewajiban untuk melayani kebutuhan publik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik agar tujuan otonomi Daerah dan Pelaksanaan tugas pembantuan dapat diwujudkan;
b. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan Pelayanan Publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya ;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka diperlukan produk hukum yang mengatur Pelayanan Publik guna memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan Penyelenggara dalam Pelayanan Publik di Kabupaten Kudus ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
6. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia ;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
14. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2005-2025;
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Ketentuan Umum yang berisi pengertian istilah yang dipergunakan pada Perda, maksud, tujuan azas dan ruang lingkup Perda tentang Pelayanan Publik, Pembina, Penanggung Jawab dan Penyelenggara Pelayanan Publik, Hak, Kewajiban dan Larangan bagi Penyelenggara, Pelaksana Pelayanan Publik dan Masyarakat, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Sistem Pengelolaan , Pengaduan dan Penilaian Kinerja, Peran Serta Masyarakat, Penyelesaian Pengaduan, Sistem Pelayanan Terpadu, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
42 hal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/No.2, TLD No.51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui Kebijakan Pemerintah Daerah di dalam Kabupaten Layak Anak; bahwa Konvensi tentang hak-hak anak telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, maka Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menindaklanjuti dalam upaya pelaksanaan pemenuhan hak anak secara efektif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, hak anak, dan kewajiban anak; indikator KLA; kelembagaan; lingkungan layak anak; Forum Anak; Sumber Daya Manusia, peran serta masyarakat, dunia usaha dan media massa; koordinasi; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; evaluasi; dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
14 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah perlu adanya upaya peningkatan penanaman modal dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundangan-undangan; bahwa untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif perlu menciptakan kemudahan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal yang menanamkan modalnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Tengah mempunyai kewenangan di bidang penanaman modal; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dikabupaten Hulu Sungai tengah, dengan ruang lingkup meliputi: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Dan Sasaran; Kewenangan Penanaman Modal; Kebijakan Penanaman Modal Daerah; Peran Serta Masyarakat; Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup. Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan dalam Pasal 17 Perda ini dikenakan sanksi yang berupa : peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
25 halaman; penjelasan 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pelayanan Hemodialisis pada Rumah Sakit Umum Daerah Pembalah
ABSTRAK:
bahwa jenis dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III serta Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 29 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Rumah Sakit BLUD khususnya mengenai pelayanan kesehatan belum mengatur tentang hemodialisis; tarif pelayanan bahwa untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum pengaturan mengenai tarif retribusipelayanan hemodialisis serta upaya pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara, perlu ditetapkan besaran tarif pelayanan hemodialisis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi Pelayanan Hemodialisis Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/MENKES/SK/III/2002; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 29 Tahun 2013
Peraturan Bupati Tentang Tarif Retribusi Pelayanan Hemodialisis Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Kabupaten Hulu Sungai Utara, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Prestasi Pengguna Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besaran Tarif Layanan Kesehatan Hemodialisis;
7. Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Pemungutan Retribusi;
9. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang peta batas desa tebas kuala kecamatan tebas kabupaten sambas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dab ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentan Peta Batas Desa Tebas Kuala Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.141 Tahun 2017, Perda Kab. Sambas No.1 Tahun 2015, Perda Kab. Sambas No.4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Luas Wilayah Desa; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
8 halaman dan 3 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat