Peraturan Bupati Tentang Tarif Retribusi Pelayanan Hemodialisis Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Kabupaten Hulu Sungai Utara, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Prestasi Pengguna Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 6. Struktur Dan Besaran Tarif Layanan Kesehatan Hemodialisis; 7. Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Pemungutan Retribusi; 9. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat