Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Angkutan Gratis Bagi Pelajar Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa pelajar merupakan kader pemimpin bangsa, maka perlu mendapatkan perhatian, dukungan dan fasilitas dalam proses menuntut ilmu, salah satunya melalui penyediaan sarana moda transportasi baik pada waktu berangkat maupun pulang sekolah;
b. bahwa dalam rangka menekan angka putus sekolah terutama yang disebabkan oleh keterbatasan sarana moda trasnportasi dan untuk menjamin keselamatan pelajar di daerah perbatasan dalam mencapai lokasi sekolah, perlu menyediakan angkutan gratis terutama bagi pelajar miskin;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 219 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, angkutan penumpang dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu seperti trayek angkutan perkotaan dan perdesaan khusus untuk peljara dapat diberi subsidi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyediaan Angkutan Gratis Bagi Pelajar Miskin;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tarif, wilayah penyediaan dan rute trayek, waktu penyediaan, tata cara penyediaan, tata cara pembayaran, fasilitas pendukung, monitoring dan pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2019
PAJAK DAERAH KHUSUS PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam r an g k a optimalisasi p e la k s a n a a n pe mu n g u t a n
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), di
Provinsi Sulawesi Tenggara, mak a perlu penyesuaian
b e s ar a n p e m u n g u t a n p ajak b a h a n b a k a r k e n d a r a a n
bermotor;
b. bahwa P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara Nomor 23
Tahun 2013 t en t a n g p e t u n j u k p e la k s a n aa n P e r at u r a n
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 T ah u n 2011
ten t a n g Pajak Daerah Khus us Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor sebagaimana telah d i u b ah dengan
Pe r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 25 T ahun
2015 belum mengakomodir penyesuaian b e s a r a n pajak
b a h a n b a k a r k e n d a r a a n bermotor;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
h u r u f a, perlu m en etapkan P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi
Tenggara t en t a n g P e r u b ah a n Kedua a t a s P e r at u r a n
G u b e m u r Sulawesi Tenggara Nomor 23 T ah u n 2013 ten t a n g
Pe tunjuk Pel ak s an aan P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 5 T ahun 2011 t en t a n g Pajak Daerah
Khusus Pajak Bah an Bakar Kendaraan Bermotor.
1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 T ahun 1964 t e n t a n g Penetapan
P e r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 1964 t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. T ahun
1960 t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 6 T ahun 1983 t en t a n g Ketentuan
Umum d an Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262),sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali t er a k h ir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tah u n 2000 ten t a n g
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 5 T ahun 2008 t en t a n g Pe r u b ah a n Kedua a t a s
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 t en t a n g Ketentuan
Umum d a n Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2000 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3984);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tah u n 1997 t en t a n g Penagihan
Pajak dengan S u r a t Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686)sebagaimana telah
d i u b ah beberapa kali terakhir, dengan Undang-Undang
Nomor 19 T ah u n 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 22 T ahun 2001 t en t a n g Minyak dan
Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2001
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4152);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 t entang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J a w a b Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2004
Nomor 66)Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 28 T ah u n 2009 t en t a n g Pajak
Daerah d an Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tah u n 2014 t entang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali t e r a k h ir dengan u n d a n g - u n d a n g Nomor 9
Tahun 2015 t en t a n g p e r u b a h a n k e d u a a t a s u n d a n g - u n d a n g
Nomor 23 T ahun 2014 t e n t a n g Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 T ahun 2019 ten t a n g
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2005 Nomor 42,T ambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 91 T ah u n 2010 ten t a n g J e n i s
Pajak Daerah Yang Dipungut Ber d asa r k a n Penetapan Kepala
Daerah a t a u Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2010 Nomor
153,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
11. Pe r at u r a n Presiden Nomor 55 T ahun 2005 t en t a n g Harga
J u a l Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
sebagaimana telah d i u b ah dengan Pe r at u r a n Presiden Nomor
9 Tahun 2006 t en t a n g P e r u b ah a n a t a s P e r a t u r a n Presiden
Nomor 55 T ahun 2005 t en t a n g Harga J u a l Eceran b a h a n
b a k a r Minyak Dalam Negeri;
12. P e r at u r a n Presiden Nomor 36 T ah u n 2011 t en t a n g
Pe r u b ah a n a t a s Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor;
4
13. Pe r at u r a n Menteri Energi d an Sumber Daya Mineral Nomor
36 Tahun 2004 ten t a n g Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan
Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 124, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 4436);
14. P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun 2015
ten t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 t en t a n g P e r u b ah a n a t a s P e r at u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 T ahun 2015 t en t a n g Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157).
Perubahan ketentuan pasal 7
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH KHUSUS PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Peraturan Menag No. 69 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif
Peraturan Menag No. 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayangunaan Zakat Untuk Usaha Produktif
Peraturan Menteri Agama NO. 31, BN.2019/NO.1503, Peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, JDIH PROVINSI NTB
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa pedoman pengelolaan belanja tidak terduga Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu dilakukan penyesuaian sehingga perlu diubah;
b. bahwa penyesuaian dimaksud terkait dengan penggunaan belanja tidak terduga terhadap keadaan mendesak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Prubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2007 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 12);
11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 9);
12. Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 94) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
(1) Belanja tidak terduga merupakan belanja yang diperuntukkan :
a. penanggulangan bencana yang besifat tanggap darurat;
b. keadaan darurat bencana;
c. keadaan mendesak;
d. pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup; dan
e. dihapus.
(2) Belanja kebutuhan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan hanya untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampungan serta tempat hunian sementara.
(3) Keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah;
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(4) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup:
a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
(4a) Keperluan mendesak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b antara lain:
a. kebijakan Pemerintah Pusat yang belum tersedia anggarannya dalam APBD pada tahun anggaran berjalan;
b. kebutuhan mendesak yang tidak tertampung dalam bentuk kegiatan dan program dalam APBD pada tahun anggaran berjalan;
c. penanganan dampak atas pengelolaan infrastruktur yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
d. kegiatan Pemerintah Daerah yang apabila tidak dilaksanakan akan mengganggu pelayanan masyarakat dan/atau mempengaruhi kinerja Pemerintah Daerah; dan
e. penanganan kejadian luar biasa (KLB) yang telah ditetapkan statusnya oleh Pemerintah Daerah.
(5) Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus didukung dengan buktibukti yang sah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Tegal tentang kepala Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2018; bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdapat materi yang harus disesuaikan dengan perkembangan di lapangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kepala Desa;
UU no 13 tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 2 Tahun 1984; PP No 7 Tahun 1986; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 112 Tahun 2014; Permendagri No 82 Tahun 2015; Perda Kab Tegal No 6 Tahun 2015; Perbup Tegal No 27 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan angka 17A dan angka 34A dan 34B pada Pasal 1, perubahan pada ayat (2) Pasal 16, penambahan huruf e ayat (6) Pasal 20, perubahan pada ayat (1) Pasal 23, ayat (2) Pasal 24, ayat (2) Pasal 25, ayat (9) dan ayat (10) Pasal 28, penambahan huruf h ayat (2) Pasal 29, penambahan huruf x dan huruf y pada ayat (2) Pasal 35 dan perubahan ayat (7) huruf a Pasal 35, ayat (7) Pasal 36, ayat (1) Pasal 37, ayat (4) pasal 39, ayat (5) Pasal 41, ayat (4) Pasal 42 dan penambahan ayat (10) dan ayat (11), penambahan huruf k pada ayat (1) dan huruf e pada ayat (2) Pasal 43, penambahan ayat (9) pada Pasal 45, perubahan pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 46, perubahan ayat (1) Pasal 47 dan penambahan ayat (7) pada Pasal 47, penambahan ayat (8) pada Pasal 56, perubahan ayat (3) pada Pasal 57, perubahan ayat (12) dan penambahan ayat (18) pada Pasal 61, perubahan huruf a dan huruf d ayat (2) dan ayat (6) pada Pasal 63, penambahan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 67, perubahan ayat (9) Pasal 68.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
68 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 31 Tahun 2019
PERBUP Kab. Katingan No. 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah
dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, agar memuat arah kebijakan daerah
satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten
Katingan untuk memberikan kepastian kebijakan dalam
melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Bupati Katingan Nomor 9 Tahun 2016
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. RKPD Tahun 2020;
b. Sistematika RKPD Tahun 2020;
c. Pengendalian dan Evaluasi RKPD Tahun 2020;
d. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 93 Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-05/MBU/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Tujuan pengaturan mengenai pengadaan barang/jasa ini adalah :
a. meningkatkan efisiensi;
b. menyederhanakan dan mempercepat proses pengadaan
barang/jasa;
c. meningkatkan kemandirian, tanggung jawab dan profesionalisme;
dan
d. meningkatkan sinergi antar BUMD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakaa ketentuan Pasal 355 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Talrun 2Ol7 tentang Tata Cara Perencanaar,
Pengendalial DaIl Dvaluasi Pembalgunan Daera-h, Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Renca.na Pembalgunan Jangka Panjang Daera-h DarI
Rencana Pembangunal Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjaarg Daerah, Rencana Pembangunal
Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Ke{a
Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 86 Tahun 2017,
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
mengubah Peraturan Walikota Cimahi Nomor 23 Tahun 2018
mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2019
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Kawasan Perdesaan di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Pemerintah Daerah dapat memberikan
bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja
Bantuan Keuangan di Kabupaten Kebumen sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 46 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan
Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di
Kabupaten Kebumen, untuk setiap pelaksanaan Belanja
Bantuan Keuangan diatur dengan Peraturan Bupati
masing-masing;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Belanja Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Desa untuk Kawasan Perdesaan di
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2019;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 43 Tahun 2014; Perda Kab Kebumen No. 2 Tahun 2007;
Dalam peraturan ini mengatur tentang Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Kawasan Perdesaan di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Kriteria Penerima Bantuan Keuangan; Tata Cara Penyaluran; Pelaksanaan Kegiatan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pengawasan dan Pengendalian;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 31 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Pidie Jaya No. 20 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 20 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD No.31/2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 20 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
bahwa standar biaya untuk pakaian dinas dan atribut untuk pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 20 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya (Berita Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2017 Nomor 20) tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga pasaran, khusus harga emas pada saat ini, maka perlu disesuaikan harga untuk pengadaan dan pembuatan atribut (PIN logo DPRK)
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie jaya Nomor 20 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2017; Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 20 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 20 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan dan tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
Peraturan yang diubah:
Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 20 Tahun 2017
Peraturan yang baru:
Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 31 Tahun 2019
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat