Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 31 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan angka 17A dan angka 34A dan 34B pada Pasal 1, perubahan pada ayat (2) Pasal 16, penambahan huruf e ayat (6) Pasal 20, perubahan pada ayat (1) Pasal 23, ayat (2) Pasal 24, ayat (2) Pasal 25, ayat (9) dan ayat (10) Pasal 28, penambahan huruf h ayat (2) Pasal 29, penambahan huruf x dan huruf y pada ayat (2) Pasal 35 dan perubahan ayat (7) huruf a Pasal 35, ayat (7) Pasal 36, ayat (1) Pasal 37, ayat (4) pasal 39, ayat (5) Pasal 41, ayat (4) Pasal 42 dan penambahan ayat (10) dan ayat (11), penambahan huruf k pada ayat (1) dan huruf e pada ayat (2) Pasal 43, penambahan ayat (9) pada Pasal 45, perubahan pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 46, perubahan ayat (1) Pasal 47 dan penambahan ayat (7) pada Pasal 47, penambahan ayat (8) pada Pasal 56, perubahan ayat (3) pada Pasal 57, perubahan ayat (12) dan penambahan ayat (18) pada Pasal 61, perubahan huruf a dan huruf d ayat (2) dan ayat (6) pada Pasal 63, penambahan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 67, perubahan ayat (9) Pasal 68.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
24 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2019
Tanggal Berlaku
24 Juni 2019
Sumber
BD.2019/No. 31
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1134 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan