Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Stunting Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa stunting merupakan masalah kurang gizi kronis yang disebabkan kurangnya asupan gizi dalam waktu cukup lama, dapat mengakibatkan gangguan pertumbuhan fisik pada anak dengan tinggi badan lebih rendah atau pendek dari standar usianya, mempengaruhi perkembangan jaringan otak serta kecerdasan sehingga berdam pak terhadap kualitas sumber daya ketika dewasa, prevalensi stunting pada balita di Jawa Tengah masih cukup tinggi, sehingga perlu dilakukan penanganan secara komprehensif, terpadu oleh unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi serta Pemangku Kepentingan terkait lainnya. Sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 T ahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, Pemerintah Daerah melaksanakan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi di daerah masing-masing.
UU No.13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 33 Tahun 2012; Perpres No. 42 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2019; Pergub No. 34 Tahun 2019; Perda No. 23 Tahun 2008; Perda No. 24 Tahun 2008; Perda No. 13 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2016; Perbup No. 57 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan stunting di Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Pengorganisasian, Koordinasi, Kerja Sama, Konvergensi dan Perluasan Lokus Stunting, Pemantauan dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
119 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 84 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 82 Tahun 2019
Kebijakan Pemerintah - Keluarga, Perlindungan Anak
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
DI KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat,
perlu melakukan pengorganisasian dan pemberdayaan
masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan
masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati ten tang Penyelenggaraan Perlindungan
Masyarakat di Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota
Satuan Perlindungan Masyarakat; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun
2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015
tentang Desa.
Bupati berwenang melakukan Penyelenggaraan Linmas yang dilakukan oleh Satpol PP sesuai tugas dan fungsi
dengan melibatkan masyarakat melalui pengorganisasian dan pemberdayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
23 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 81 Tahun 2019
PERBUP Kab. Subang No. 67 Tahun 2018 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Pada Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Subang
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 81, BD Tahun 2019 No.81
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 76 Tahun 2019
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 56 Tahun 2017 tentang Uraian
Tugas Jabatan Dinas Sosial Kabupaten Banjarnegara
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 62 Tahun 2017 tentang Uraian
Tugas Jabatan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Banjarnegara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa agar pela.ksanaan tugas pada Dinas Sosial,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Banjarnegara berjalan dengan efektif, perlu
disusun uraian tugas jabatan pada Dinas dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Uraian Togas Jabatan Dinas Sosial,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Banjamegara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 97 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Jabatan
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 56 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 62 Tahun 2017 dicabut.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 74 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Wajib Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa pendidikan anak usia dini merupakan hak setiap anak yang diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki pendidikan dasar
dan untuk mendukung serta mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat tumbuh dan berkembang secara baik dan benar, maka perlu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebelum anakanak memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 ; Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 5
Tahun 2016;
Ketentuan Umum; Peserta Didik; Wewenang dan Tanggung Jawab Wajib Paud; Penyelenggaraan Program Wajib Paud; Sumber Dana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
7 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 74 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Stunting
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung program prioritas
nasional sebagai upaya penurunan stunting perlu
dilakukan dengan pendekatan multisektor melalui
sinkronisasi program kegiatan di tingkat pusat dan
daerah secara cepat, akurat, transparan, dan
akuntabilitas;
b. bahwa kejadian stunting pada anak berusia di bawah
5 (lima) tahun akibat dari kekurangan gizi kronis
masih bayak terjadi yang dipengaruhi oleh berbagai
faktor di antaranya faktor lingkungan dan faktor
keturunan;
c. bahwa untuk memberikan pedoman dalam kegiatan
peningkatan status gizi dan kualitas sumber daya
manusia masyarakat diperlukan pengaturan mengenai
percepatan pencegahan dan penanggulangan stunting;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan
Pencegahan dan Penanggulangan Stunting;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013
Terdiri dari 22 pasal, 12 bab yaitu ketentuan umum, pilar, lingkup, sasaran dan kegiatan, pendekatan, edukasi, pelatihan, dan penyuluhan gizi, penelitian pengembangan, peran serta, pencatatan dan pelaporan, penghargaan, pendanaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
mengatur mengenai percepatan pencegahan dan penanggulangan stunting
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 73 Tahun 2019
jadwal-retensi-arsip-substantif-pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/107/2019 tanggal 2 Agustus 2019 Perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
b. bahwa untuk mendayagunakan arsip dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan Pertanggungjawaban pemerintah, maka perlu dilakukan upaya penyelamatan arsip dan memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan mekanisme teknis jadwal retensi arsip Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
UU No 7 Tahun 1971; UU No 38 Tahun 2003; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 1979; PP No 28 Tahun 2012; Keppres No 105 Tahun 2004; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 4 Tahun 2010; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republi Indonesia No 19 Tahun 2014; Perda Kabupaten Pasaman Barat No 21 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Pasaman Barat No 41 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini memuat 4 Bab, 7 Pasal, dan Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1;
Bab II Maksud dan Tujuan, Pasal 2-Pasal 3;
Bab III Jadwal Retensi Arsip, Pasal 4-Pasal 6;
Bab IV Ketentuan Penutup, Pasal 7.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai Pedoman dalam penentuan jangka waktu penyimpanan dan penyusutan arsip urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat No 73 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat