Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan stunting di Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Pengorganisasian, Koordinasi, Kerja Sama, Konvergensi dan Perluasan Lokus Stunting, Pemantauan dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat