Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 84 Tahun 2019

Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Stunting Di Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan stunting di Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Pengorganisasian, Koordinasi, Kerja Sama, Konvergensi dan Perluasan Lokus Stunting, Pemantauan dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 84 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Stunting Di Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
84
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
01 November 2019
Tanggal Pengundangan
01 November 2019
Tanggal Berlaku
01 November 2019
Sumber
BD. 2019/ No.84
Subjek
KESEHATAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan