PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SORONG NOMOR 31 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN SORONG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2015 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan peningkatan tugas pokok dan fungsi pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah guna mendorong tercapainya tingkat kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat serta bertambahnya kewenangan daerah Kabupaten Sorong dalam pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dipandang perlu untuk menata kelembagaan perangkat daerah sesuai kebutuhan;
b. bahwa beberapa dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organiosasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sorong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organiosasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sorong dianggap tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pelayanan, maka dipandang perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sorong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 35 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 2007; dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sorong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sorong
-
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 6 Tahun 2015
PERDA Kota Cimahi No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi
Peraturan Daerah (Perda) tentang LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA CIMAHI
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi, peningkatan efisiensi dan efektivitas serta kemudahan dalam koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi dan tata kerja Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi tersebut berdampak pada Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Cimahi dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Cimahi.
UU No 9 Tahun 2001; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERDA Kota Cimahi No 5 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Lembaga Teknis Daerah Kota Cimahi dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Inspektorat Kota
4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
5. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
6. Badan Kepegawaian Daerah
7. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
8. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
9. Kantor Lingkungan Hidup
10. Kantor Kesatuan Bangsa
11. Kantor Arsip, Perpustakaan dan Pengelolaan Data Elektronik
12. Rsud Cibabat
13. Unit Pelaksana Teknis
14. Kelompok Jabatan Fungsional
15. Pengangkatan Dalam Jabatan
16. Tata Kerja
17. Pembiayaan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
PERDA Kota Cimahi No 9 Tahun 2008 dicabut.
58 Halaman (Lampiran 10 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan sebagai bagian dari pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab didaerah, maka perlu didukung dengan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan dan Kelurahan; bahwa penataan Organisasi Perangkat Daerah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Banggai laut;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kecamatan dipimpin oleh Camat yang bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat dibantu oleh perangkat Kecamatan yang terbagi dalam sub-sub bagian dan seksi-seksi yang bertanggungjawab kepada Camat. Kelurahan dipimpin oleh Lurah dibantu oleh perangkat Kelurahan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati, Lurah di bantu oleh perangkat Kelurahan yang terbagi dari seksi-seksi yang bertanggungjawab kepada Lurah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
10 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Lampiran angka I huruf A UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya untuk melaksanakan urusan pemerintahan Provinsi di bidang pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus serta peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, maka perlu mengadakan perubahan terhadap fungsi dan nomenklatur susunan organisasi Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel. Dalam rangka implementasi UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta penyesuaian dengan nomenklatur susunan organisasi di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap fungsi dan nomenklatur susunan organisasi Dinas Koperasi, UKM Prov. Sumsel. Guna memaksimalkan pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bindang pengelolaan situs sejarah purbakala, kesenian dan pengelolaan museum, maka perlu diadakan perubahan terhadap nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Pembentukan 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis Dinas Taman Budaya Sriwijaya pada DInas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi UKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
Mengubah Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2014.
8 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2015
SUSUNAR ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING KOTA PALOPO
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2015/No.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.03/1/
0506/2015 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit
Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo, maka
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2009
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Palopo tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading
Kota Palopo;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tarhun 2011
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 4389)
1
\ .
\ii.,/
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apratur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang
Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045 Tahun 2006
Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di
Lingkungan Departemen Kesehatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014
tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN DAERAH TENT.ANG SUSUNAR
ORGAKISASI DAN TATA KERJA RUMA& SAKIT UMUM
DAERAH SAVIERIGADIRG KOTA PALOPO
2
�
/
. '
BABI
KETENTUAR UM1JM
Paaal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Kota adalah walikota sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disingkat
DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan
sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5. Sekretaris Daerah selanjutnya disebut SEKDA adalah Sekretaris Daerah
Kota Palopo;
6. Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading yang selanjutnya disingkat RSUD
Sawerigading adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan
secara um.um pada semua bidang dan jenis penyakit;
7. Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B adalah rumah sakit yang mempunyai
fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 {empat)
pelayanan medik spesialis dasar dan 4 (empat) pelayanan spesialis
penunjang medik, 8 (delapan) pelayanan medik spesialis lainnya dan 2 (dua)
pelayanan medik sub spesialis dasar;
8. Pelayanan medik adalah upaya kesehatan perorangan meliputi pelayanan
promotif, prevetif, kuratif dan rehabilitatif yang diberikan kepada pasien
oleh tenaga medis sesuai dengan standar dengan memanfaatkan sumber
daya dan fasilitas secara optimal.
9. Pelayanan medik spesialistik dasar adalah pelayanan medik spesialistik
penyakit dalam, kebidanan dan penyakit kandungan, bedah dan kesehatan
anak.
10. Pelayanan medik spesialistik penunjang adalah pelayanan medik
spesialistik anesthesi, patologi klinik dan radiologi.
11. Pelayanan medik subspesialistik adalah pelayanan medik subspesialistik di
setiap spesialisasi yang ada.
12. Direktur Utama adalah Direktur Utama pada RSUD Sawerigading Kota
Palopo;
13. Direktur Administrasi dan Keuangan adalah Direktur yang membidangi
administrasi dan keuangan pada RSUD Sawerigading Kota Palopo;
14. Direktur Pelayanan adalah Direktur yang membidangi pelayanan medik,
keperawatan dan penunjang pada RSUD Sawerigading Kota Palopo;
15. Instalasi adalah Unit Penyelenggara Pelayanan Fungsional pada RSUD
Sawerigading Kota Palopo;
16. Komite adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau
profesi dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada
pimpinan rumah sakit dalam rangka peningkatan dan pengembangan
pelayanan rumah sakit;
3
'a.i
17. Satuan Pemeriksaan Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah unsur
organisasi yang bertugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal
rumah sakit;
18. Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara adalah kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Aparatur
Sipil Negara dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya
didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu secara mandiri;
19. Eselon adalahjenjang tingkatanjabatan struktural.
20. Dewan Pengawas adalah Unit non struktural pada RSUD Sawerigading yang
melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang
bersifat non teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.
BABU
PBMBENTUKAN
Pual 2
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja
RSUD Sawerigading.
(2) Klasifikasi RSUD Sawerigading adalah Rumah Sakit Kelas B.
BABm
KEDUDUKAN, TUGAS, DAii FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pual 3
( 1) RSUD Sawerigading merupakan unsur pendukung Pemerintah Kota yang
menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di bidang
pelayanan kesehatan.
(2) RSUD Sawerigading dipimpin oleh Direktur Utama yang berkedudukan di
� bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua
Pual 4
RSUD Sawerigading mempunyai tugas, sebagai berikut :
a. melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan
berhasil guna dengan :
1. mengutamakan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan secara
terpadu;
2. meningkatkan pelayanan kesehatan dan pencegahan penyakit; serta
3. melaksanakan rujukan yang berjenjang.
b. melaksanakan pelayanan rumah sakit yang bermutu sesuai dengan standar
pelayanan minimal rumah sakit; dan
4
4'
c. Standar Pelayanan Minimal rumah sakit sebagaimana dimaksud pada
huruf b akan diatur dengan Keputusan Direktur Utama.
Bagtan Ketiga
Fungal
Pasa1 s
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, RSUD
Sawerigading mempunyai fungsi, yaitu :
a. penyelenggaraan pelayanan medik;
b. penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan non medik;
c. penyelenggaraan pelayanan asuhan keperawatan;
d. penyelenggaraan pelayanan rujukan;
e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
f. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan; dan
g. penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan.
BABIV
SUSUNAN ORGANISASI
Pa8816
Susunan Organisasi RSUD Sawerigading, terdiri atas :
a. Direktur Utama;
b. Direktur;
c. Bagian dan Bidang;
d. Sub Bagian dan Seksi;
e. Instalasi- instalasi;
f. Komite;
g. Satuan Pemeriksaan Internal; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasa17
(1) Dalam melaksanakan tugas, Direktur Utama dibantu oleh 2 (dua) orang
Direktur, yaitu :
a. Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program; dan
b. Direktur Pelayanan.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
Pasa18
Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a membawahi:
a. Bagian Administrasi dan Kepegawaian;
b. Bagian Keuangan; dan
c. Bagian Bina Program, Humas dan Hukum.
5
...
Pasal 9
(1) Bagian Administrasi dan Kepegawaian, membawahi:
a. sub bagian administrasi umum dan perlengkapan; dan
b. sub bagian kepegawaian, diklat dan pengembangan SDM.
(2) Bagian Keuangan,membawahi :
a. sub bagian anggaran dan perbendaharaan; dan
b. sub bagian akuntansi dan pelaporan.
(3) Bagian Bina Program, Humas dan Hukum, membawahi :
a. sub bagian penyusunan program dan kerjasama; dan
b. sub bagian humas dan hukum.
Pual 10
Direktur Pelayanan sebagaimana climaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf b,
membawahi:
a. Bidang Pelayanan Medik;
b. Bidang Penunjang Pelayanan; dan
c. Bidang Keperawatan.
Pual 11
(1) Bidang Pelayanan medik, membawahi:
a. Seksi Pelayanan Medik Rawat Jalan dan Khusus; dan
b. Seksi Pelayanan Medik Rawat lnap.
(2) Bidang Penunjang Pelayanan, membawahi :
a. Seksi Penunjang Medik; dan
b. Seksi Penunjang Non Medik.
(3) Bidang Keperawatan, membawahi :
a. Seksi Asuhan Keperawatan; dan
b. Seksi Pengembangan dan Mutu Keperawatan.
Pual 12
Susunan Organisasi RSUD Sawerigading sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam La.mpiran dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BABV
INSTALASI, KOMITE, SATUAB PEMERIKSAAN INTERNAL,
DAB KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Bagfan Kesatu
Instalasi
Pasal 13
(1) lnstalasi merupakan unit penyelenggaraan pelayanan fungsional di RSUD
Sawerigading.
(2) lnstalasi dipimpin oleh seorang Kepala dalam Jabatan Fungsional yang
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama melalui
Direktur Pelayanan.
6
(3) Jumlah dan jenis instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan
RSUD Sawerigading dan perubahannya ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Utama.
(4) Kepala Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Utama dengan memperhatikan pertimbangan Direktur
Pelayanan.
Bagtan Kedua
Komlte
Pasal 14
(1) Komite merupakan lembaga khusus yang dibentuk dengan Keputusan
Direktur Utama.
(2) Komite berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
(3) Komite dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk dan ditetapkan oleh
Direktur Utama dengan memperhatikan masukan dari staf sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Komite mempunyai tugas membantu Direktur Utama dalam menyusun dan
memantau Standar Pelayanan Profesi, Standar Pelayanan Minimal (SPM),
Standar Operasional Prosedur (SOP), dan melaksanakan pembinaan etika
profesi serta memberikan saran pertimbangan dalam pengembangan
pelayanan profesi.
(5) Jumlah Komite ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
(6) Dalam melaksanakan tugas, komite dapat membentuk Sub Komite
dan/ atau Panitia yang merupakan Kelompok Kerja tertentu yang ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Utama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Satuan Pemeriksaan Internal
Pasal 15
(1) Satuan Pemeriksaan Internal dibentuk oleh Direktur Utama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Internal berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Direktur Utama.
(3) Satuan Pemeriksaan Internal terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota
yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama.
(4) Anggota Satuan Pemeriksaan Internal berjumlah ganjil paling seclikit 3 (tiga)
orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
Ba.glen Keempat
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 16
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang
jabatan fungsional yang dibagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan
keterampilan dan keahliannya.
7
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana climaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. staf medik;
b. staf keperawatan; dan
c. staf non medik.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipimpin oleh seorang ketua yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Utama.
(4) Jenis, jenjang, dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Direktur
Utama berdasarkan kebutuhan, kemampuan, dan beban kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Staf Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a
merupakan kelompok prof esi medik yang terdiri atas :
a. Dokter Umum;
b. Dokter Spesialis;
c. Dokter Sub Spesialis;
d. Dokter Gigi dan Mulut;
e. Dokter Spesialis Gigi dan Mulut; dan
f. Dokter Sub Spesialis Gigi dan Mulut.
(2) Staf Medik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas
profesi meliputi :
a. diagnosis;
b. pengobatan;
c. pencegahan akibat penyakit;
d. peningkatan dan pemulihan kesehatan;
e. pendidikan dan pelatihan;
f. penyuluhan kesehatan; dan
g. penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksud pada ayat (2), staf
medik dikelompokkan berdasarkan bidang keahliannya;
Pasal 18
Staf Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b
merupakan kelompok profesi keperawatan yang melaksanakan tugas profesinya
dalam memberikan asuhan keperawatan di instalasi dalam jabatan fungsional;
Pasal 19
Staf non medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c
merupakan kelompok penunjang pelayanan yang melaksanakan tugas non
medik.
BABVI
ESELOR
Pasal 20
(1) Direktur Utama adalah Jabatan Struktural Eselon 11/b.
(2) Direktur adalah Jabatan Struktural Eselon III/a.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan Struktural Eselon 111/b.
8
..
(4) Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon
IV/a.
(5) Kelompok Jabatan Fungsional, Komite, Unit Instalasi dan Satuan
Pemeriksaan Internal merupakan Jabatan Fungsional.
BABVII
TATAKERJA
Pasa121
Direktur Utama, Direktur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian
dan Kepala Seksi dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya wajib
akuntabel
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan transparansi serta
baik dalam Lingkup RSUD Sawerigading maupun instansi terkait
lainnya.
BABVID
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAlf
Pasa122
(1) Direktur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala
Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Walikota atas usul Direktur Utama
melalui Sekretaris Daerah.
(3) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIX
DEWAN PENGAWAS RUMAII SAKIT
Pasa123
(1) Dewan Pengawas Rumah Sakit dibentuk untuk melaksanakan pembinaan,
pengawasan dan evaluasi kinerja internal.
(2) Dewan Pengawas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan unit yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada
Walikota.
BABX
PEMBIAYAAN
Pasa124
Pembiayaan RSUD Sawerigading bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pendapatan
RSUD Sawerigading serta penerimaan dari sumber-sumber lain yang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9
' ..
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Pejabat Struktural dan Fungsional yang ada pada saat diundangkannya
Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya serta menerima
hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Togas pokok dan rincian tugas masing-masing jabatan dalam susunan
organisasi dan tata kerja RSUD Sawerigading akan diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Walikota.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Palopo
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo (Lembaran
Daerah Kota Palopo Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Palopo Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Diundangkandi Palop
padatan Desember 2015
SEKRET H KOTA PALOPO,
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kota Palopo
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo (Lembaran
Daerah Kota Palopo Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Palopo Nomor 1
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi & Tata Kerja Dinas
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang menyebutkan bahwa di Kabupaten/Kota perlu dibentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Bahwa Bidang Penanaman Modal dan nomenklatur Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UMKM dan Penanaman Modal yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Gorontalo sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010, sudah tidak tepat lagi sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 29 Tahun 1959; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 98 Tahun 2000; PP No 99 Tahun 2000; PP No 9 Tahun 2003; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri No 57 Tahun 2007; Permendagri No 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo No 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas. Perubahan yang diatur dalam peraturan daerah ini adalah pada Pasal 2 angka 3, BAB V, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26 Ayat (1) huruf e, huruf f dan Ayat (2), Pasal 30 s.d Pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
-
Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota Gorontalo.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi perlu dilakukan penyederhanaan terhadap penyelenggaraan pelayanan
penanaman modal, perizinan, dan nonperizinan;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu melakukan penataan kembali kelembagaan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Barito Utara;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Presiden dimaksud pada huruf a, Pemerintah Daerah harus segera menyesuaikan kelembagaan di bidang perizinan paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 03 Tahun 2008
PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI; PELIMPAHAN KEWENANGAN; PEMBIAYAAN; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TIM TEKNIS; TATA KERJA; ESELON DAN KEPEGAWAIAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1)
Peraturan Bupati
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dan
untuk kejelasan hubungan dan tata kerja antara Pemerintah
Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga
Kemasyarakatan Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2007 dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa serta Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD Tahun 2015/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa Kepala Desa merupakan kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan mempunyai peran penting dan strategis dalam kedudukannya sebagai pemimpin masyarakat desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa serta Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Kendal sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Desa sehingga perlu dicabut dan diganti;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU No 9 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu no 9 Tahun 2015; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No No 47 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Kendal No 11 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 14 tahun 2007; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa serta Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2006 Nomor 13 Seri E No. 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan
daerah Kabupaten Seruyan, maka pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
Seruyan perlu disesuaikan kembali.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun
2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Seruyan Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan (Lembaran
Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2008 Nomor 18 Seri D),
diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Seruyan Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan (Lembaran
Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2008 Nomor 18 Seri D),
diubah.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat