Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 5 Tahun 2015

Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI; PELIMPAHAN KEWENANGAN; PEMBIAYAAN; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TIM TEKNIS; TATA KERJA; ESELON DAN KEPEGAWAIAN;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
23 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2015
Tanggal Berlaku
23 Juli 2015
Sumber
LD.2015/5
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 543 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan