Perda Kab. Lampung Selatan No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan daerah kabupaten lampung selatan nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Perda Kab. Lampung Selatan No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan daerah kabupaten lampung selatan nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Mencabut
Perda Kab. Lampung Selatan No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan daerah kabupaten lampung selatan nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAR DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 06 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGARISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 56 Tahun 2014
PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI-BADAN PERPUSTAKAAN, ARSIP DAN DOKUMENTASI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 56, BD.2014/NO.56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Perpustakaan, Arsip Dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 71 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1
Tahun 2014
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah Ketentuan Umum, Penjabaran Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Penjabaran Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 50 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi dicabut
-
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, kepada Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu diberikan wewenang
khusus oleh Undang-Undang sebagai Penyidik
sesuai dengan bidang tugasnya;
b. bahwa dalam rangka penegakan hukum di
daerah, keberadaan dan kedudukan Pejabat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu lebih
dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas
pokok dan fungsinya dalam melakukan
penyidikan atas pelanggaran peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar
hukumnya;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pernerintah
Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah
Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
11 Tahun 1985 tentang Penunjukan,
Pengangkatan, Kewenangan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik pada
Pernerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banyumas sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten
Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
15 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Tujuan; Kedudukan, Tugas dan Wewenang; Sekretariat PPNS; Hak dan Keweajiban; Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian; Pendidikan dan Pelatihan; Pelantikan dan Sumpah/Janji; Kartu Tanda Pengenal; pelaksanaan Tugas-Tugas Operasional PPNS; Biaya Paksaan Penegakan Hukum; Kode Etik PPNS; Tata Kerja; Penegakan Kode Etik PNS; Pengaduan; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Pakaian dan Atribut; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 1985
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 18 Tahun 2014
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
SOTK – PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD No.202.2014/NOREG 4.18/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah
ABSTRAK:
- Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan tugas Korps Pegawai Republik Indonesia dapat berjalan dengan baik dan bertanggung jawab, perlu membentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia, yang dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota. Maka ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004,PP Nomor 41 Tahun 2007,Permendagri Nomor 17 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI sebagai bagian dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah;
2. Kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI;
3. Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI;
4. Kepegawaian dan eselon.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari IX BAB dan 14 Pasal dengan satu lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
- Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran tugas pokok dan fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, diatur dengan Peraturan Bupati.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 18 Tahun 2014
Etika berbusana merupakan kumpulan norma dalam berbusana yang didasarkan pada konteks budaya atau adat istiadat masyarakat dan sesuai dengan nilainilai religius yang dianut serta dipelihara, dalam rangka mewujudkan masyarakat Kota Kendari yang tertib dan rapi dalam berbusana. Busana yang ketat, terbuka atau fulgar tidak sesuai dengan kearifan lokal masyarakat Kota Kendari yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya atau adat istiadat dan sesuai dengan nilai religius, juga secara sosial dapat memicu tindak pidana pelecehan seksual. Peraturan daerah yang mengatur tentang etika berbusana di Kota Kendari sampai saat ini belum tersedia.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang etika berbusana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud pengaturan perda ini adalah untuk memberikan patokan norma berbusana dalam kehidupan sehari-hari bagi masyarakat Kota Kendari, disamping juga menjelaskan tujuan dan fungsi dari etika berbusana. Kewajiban dan pelaksanaan perda ini ditujukan kepada PNS Kota Kendari dan Masyarakat Kota Kendari. Perda ini juga mengatur mengenai Pengawasan, Sanksi dan Ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu No. 15 Tahun 2014
PERDA Kab. Indramayu No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu
PERDA Kab. Indramayu No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu
PERDA Kab. Indramayu No. 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu
PERDA Kab. Indramayu No. 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 14 Tahun 2014
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
SOTK – PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.198.2014/NOREG 4.14/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
- Untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang nyata, profesional, dan bertanggung jawab serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu didukung dengan perangkat daerah dalam bentuk Lembaga Teknis Daerah sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan di Kabupaten Bangka Tengah, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 41 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Pembentukan organisasi lembaga teknis daerah, yang terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Statistik dan Penanaman Modal, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa, dan Politik, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Arsip dan Perpustakaan, Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah; dan Satuan Polisi Pamong Praja;
2. Kedudukan, tugas, dan fungsi serta susunan organisasi lembaga teknis daerah;
3. Unit pelaksana teknis badan;
4. Eselon;
5. Kelompok Jabatan Fungsional;
6. Tata kerja bahwa Setiap pimpinan unit organisasi perangkat daerah dalam lingkup Lembaga Teknis Daerah harus melaksanakan pengawasan melekat;
7. Kepegawaian bahwa Pimpinan Unit dan jabatan fungsional pada Lembaga Teknis Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah;
8. Penjabaran tugas dan fungsi masing-masing jabatan struktural pada lingkup Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari X BAB dan 99 Pasal beserta XI Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
3. Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- UPT Badan terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional yang pembentukannya diatur dalam Peraturan Bupati.
- Penjabaran tugas dan fungsi masing-masing jabatan struktural pada lingkup Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BD 1 No 14 Seri G1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati 09 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan 5 Hari Kerja Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat