Perusahaan - Umum - Daerah - Aneka - Usaha - Kualo - Kota - Tanjungbalai
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kualo Kota Tanjungbalai
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah secara nyata dan bertanggungjawab sebagaimana diamanahkan oleh Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan mendukung percepatan pembangunan Kota Tanjungbalai perlu peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah dengan memanfaatkan segala peluang dan potensi daerah yang dikelola secara proporsional dan bertanggung jawab melalui Perusahaan Umum Daerah; b. bahwa ketentuan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan yang diusahakan 1 Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan 5. 1987 , Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 1984 , Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 1998 , Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 50 Tahun 1998 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 , Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA DAN KEDUDUKAN HUKUM, TEMPAT DAN KEDUDUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN, USAHA, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, MODAL, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, SATUAN PENGAWAS INTERN, TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN GANTI RUGI, KEPEGAWAIAN, ORGANISASI PERUSAHAAN UMUM DAERAH (Susunan, Dewan Pengawas, Direktur, Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Kepala Bagian Teknik dan Operasional, Satuan Pengawasan Intern, Sub Bagian Umum, Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Usaha, Sub Bagian Perencanaan dan Penelitian, Bidang Usaha, Tata Kerja), TAHUN BUKU, ANGGARAN PERUSAHAAN DAN LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN, SISTEM AKUNTANSI, PELAPORAN, PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA, KETENTUAN PENUTUP, PEMBEBANAN ANGGARAN PERUSAHAAN, PEMBUBARAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
40 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2015 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memacu peningkatan perekonoMian daerah, memperluas pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus sebagai upaya memperbesar Pendapatan Asli Daerah demi mengurangi ketergantungan pendanaan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah dalam jangka panjang menuju kemandirian Daerah, maka dibentuk Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. berdasarkan ketentuan Pasal 33 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Daerah dapat mendirikan BUMD dan pendirian BUMD dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan peraturan daerah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repuplik Indonesia Nomor 3902);
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pembahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan Daerah (Lembaran) Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Reptblik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 20 1 1 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 tentang Tata Cara Kerjasama antar Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;Peraturan ,Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 20 11 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
Dalam peraturan ini diatur tentang badan usaha milik daerah untuk memacu peningkatan perekonomian Daerah dan optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat di Daerah. Tujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya; menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan / jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Saham, Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Daerah dan Deviden; Bentuk dan Jumlah Penyertaan Modal; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta dan untuk memperluas pelayanan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah, maka perlu menambah permodalan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta;
Sesuai dengan rencana strategis Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta untuk menghadapi persaingan global di bidang perbankan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan PD. BPR Bank Jogja untuk memperluas pelayanan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Kota Yogyakarta dan sesuai dengan rencana strategis PD. BPR Bank Jogja untuk menghadapai persaingan global di bidang perbankan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta tidak berlaku
9 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH CABANG LHOKSEUMAWE
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, melalui Pendapatan Asli Daerah Kota Lhokseumawe, bahwa Perseroan Terbatas Bank Aceh merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang cukup potensial dalam konstribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah dan sebagai upaya untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perseroan Terbatas Bank Aceh, perlu adanya Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Cabang Lhokseumawe
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1962; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kewenangan dan Tanggung Jawab, Penyertaan Modal Daerah, Mekanisme Penyertaan Modal Daerah, Divestasi, Hak dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Pemeriksaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
-
-
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
-bahwa pengembangan sistem peyediaan air minum menjadi tanggungjaweb pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
-bahwa Peraturan Daerah TLngkat ll Dompu Nornor 4 Tahun 1983 tentang Pendirian Perushaan Deerah Air Minum Kabupaten Dati ll Dompu, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kemajuan jaman, dan oleh sebab itu perlu diganti
Pesal 18 ayat (6) UUD 1945; UU nomo 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik indonesia No Tahun 2014
TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN DOMPU; TERDIRI DARI XII BAB DAN 55 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
PERDA NOMOR 4 TAHUN 1983 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN AIR MINUM KABUPATEN DATI II DOMPU
TIDAK ADA
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012.
PERDA ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2016 yang terdiri dari Asas dan Tujuan dari Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGAH TAHUN 2015 - 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah, pemerintah daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah; bahwa keberadaan PT Bank Pembangunan Sulawesi Tengah Cabang Pembantu Banggai Kepulauan, sangat membantu Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam rangka mendukung kelancaran perputaran perekonomian yang ada di Kabupaten Banggai Kepulauan, sehingga perlu untuk melakukan investasi berupa Penyertaan Modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005 dan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, maka penyertaan modal pemerintah Daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 70 Tahun 1992; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: sumber dan permodalan; besarnya penyertaan modal daerah; pelaksanaan penyertaan modal daerah; pembinaan dan pengawasan; pengelolaan dan pertanggungjawaban; dan penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2015.
Perda Nomor 18 Tahun 2008; Perda Nomor 13 Tahun 2013; Perbup Nomor 58 Tahun 2014; Perbup Nomor 26 Tahun 2015.
11 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan perkembangan perekonomian pada saat ini serta guna meningkatkan investasi untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah, dipandang perlu di lakukan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 bahwa Investasi pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang_Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN; 3. BESARAN DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL; 4. KETENTUAN PERALIHAN; 5. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah No 03 Tahun 1991 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dan Pasal 21
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03
Tahun 1991 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 tahun
2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03
Tahun 1991 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tingkat
II Hulu Sungai Tengah perlu dilakukan penyesuaian,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03 Tahun 1991 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tingkat II Hulu Sungai Tengah Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03 Tahun 1991 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tingkat II Hulu Sungai Tengah Sungai Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat