PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ditetapkan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berkenaan dengan perkembangan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan pada Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung, Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan dan menetapkannya dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 28 tahun 1959, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 3 Tahun 1982, PP No 24 Tahun 1983, PP No 18 tahun 2016, Permendagri No 46 Tahun 2008, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 16 Tahun 2020, Permendagri No 07 tahun 2016
Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
a. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung dan Staf Ahli Walikota Bandar Lampung sebagaimana telah diubah dan terakhir dirubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2011;
b. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bandar Lampung sebagaimana telah diubah dan terakhir dirubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2011;
c. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 04 Tahun 2014, kecuali ketentuan yang mengatur organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
d. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung nomor 06 tahun 2010 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja kesekretariatan Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Bandar Lampung;
e. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung;
Halaman : 11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2022
Pedoman Perlndungan dan penyelamatan arsip dari bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2022/No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelindungan dan penyelamatan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan rakyat;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pelindungan dan Penyelamatan Arsip Dari Bencana;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Perubahan atas peraturan walikota tanjungpinang nomor 17 tahun 2021 tentang pedoman penilaian kinerja dalam pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota tanjungpinang
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 396
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang msaih terdapat kekurangan dan belum menampung kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Dalam Pemberitan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendari No. 120 Tahun 2018; Peraturan BKN No. 21 Tahun 2010; Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017; Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang perubahan tentang pedoman penilaian kinerja dalam pemberian tambahan peghasilan bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang, dengan mengubah beberapa ketentuan pada pasal sebelumnya Diatur tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Peraturan Wali Kota No 17 Tahun 2021
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Fungsional yang Dilantik melalui Penyetaraan Jabatan dan Diberikan Tugas sebagai Sub Koordinator
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Bupati Semarang Nomor : 821.2/217/Peg/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pengawas ke Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, perlu memberikan tunjangan jabatan bagi pejabat fungsional yang dilantik melalui penyetaraan jabatan dan diberikan tugas sebagai sub koordinator; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, disebutkan bahwa penetapan kelas jabatan fungsional yang akan diduduki disetarakan dengan kelas jabatan administrasi yang diduduki sebelumnya sampai dengan ditetapkannya ketentuan penghasilan penyetaraan jabatan; bahwa ketentuan penghasilan penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai dengan saat ini belum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, maka perlu mengatur mengenai tunjangan jabatan bagi pejabat fungsional yang dilantik melalui penyetaraan jabatan dan diberikan tugas sebagai sub koordinator; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Fungsional Yang Dilantik Melalui Penyetaraan Jabatan Dan Diberikan Tugas Sebagai Sub Koordinator;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tunjangan bagi pejabat yang dilantik melalui penyetaraan jabatan dan diberi tugas sebagai sub koordinator dan besaran tunjangan bagi pejabat fungsional yang merangkap jabatan struktural kemudian dilantik kembali melalui penyetaraan jabatan dan diberikan tugas sebagai sub koordinator.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
6 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022
PERCEPATAN - PENINGKATAN - PENGGUNAAN - PRODUK - DALAM NEGERI - USAHA MIKRO - USAHA KECIL - KOPERASI - GERAKAN NASIONAL - BANGGA BUATAN INDONESIA - PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAh
2022
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 15 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka ditetapkan Inpres ini.
Inpres ini diinstuksikan kepada: 1) para menteri Kabinet Indonesia Maju; 2) Sekretaris Presiden; 3) Kepala Staf Kepresidenan; 4) Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 5) Jaksa Agung Republik Indonesia; 6) Panglima Tentara Nasional Indonesia; 7) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 8) Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9) Para Gubernur; dan 10) Para Bupati/Wali Kota
Inpres ini berisi instuksi antara lain untuk: 1) menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi; 2) Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan 3) Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40% (empat puluh persen).
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
Pendanaan untuk percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022
Permendikbud No. 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Permendikbud No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 2, BN.2022/No.73, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 36 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Produk Lokal
ABSTRAK:
bahwa Kab Tegal memiliki berbagai produk unggulan kekhasan daerah yang menjadi Produk Lokal yang perlu dikembangkan dan didayagunakan secara berkelanjutan demi kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk menjamin adanya perlindungan terhadap Produk Lokal serta tercapainya sasaran pengembangan Produk Lokal di Kab Tegal yang memiliki potensi daya saing pangsa pasar lokal, nasional dan internasional, diperlukan dukungan Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum serta dukungan Pemerintah Daerah terhadap perlindungan Produk Lokal perlu dibuat kebijakan dari Pemerintah Daerah dalam bentuk Perda; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan Produk Lokal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk perlindungan Produk Lokal, bahan baku dan jenis Produk Lokal, perencanaan dan kemitraan, tenaga kerja, pemasaran dan penggunaan Produk Lokal, perlindungan karya budaya daerah, hak atas kekayaan intelektual, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No.8 Th 2018 ttg Biaya Penunjang Optimalisasi Kinerja Perencanaan Pembangunan di Lingkungan Pemerintah Kab.Lobar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa
Yogyakarta tidak hanya berdampak pada kesehatan
masyarakat tetapi berdampak pula pada berbagai aspek
lainnya dalam kehidupan masyarakat sehingga perlu
dilakukan upaya penanggulangan yang terpadu;
b. bahwa Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesehatan
masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta serta upaya
pemulihannya di berbagai sektor sebagai dampak dari
pandemi Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di
Daerah Istimewa Yogyakarta belum dapat dijadikan
landasan hukum yang kuat dan menyeluruh untuk
memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas
perlindungan kesehatan masyarakat, pelindungan sosial,
pemulihan ekonomi dan penegakan hukum;
SALINAN
-2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan
Corona Virus Disease 2019;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tanggung Jawab dan Wewenang; Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid-19; Penanganan Kesehatan; Penyelidikan Epidemiologi; Pemulasaraan dan Pemakanan Jenazah Terjangkit Covid-19; Pengelolaan Limbah Infeksius dari Penanganan Covid-19; Pelibatan Kelompok Jaga Warga dalam Penanggulangan Covid-19; Fasilitasi kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Asisten Tenaga Kesehatan; Pembatasan Kegiatan Masyarakat; Jaring Pengaman Sosial dan Pemulihan Ekonomi; Satuan Tugas Penanganan Covid-19; Peran Serta Masyarakat; Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Jumlah halaman: 47 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat