Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat
Kalimantan Selatan sehat, mandiri dan berkeadilan,
maka perlu didukung dengan pembangunan
di bidang kesehatan yang menjamin peningkatan
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia
dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus
diwujudkan melalui penyelenggaraan upaya
kesehatan yang adil dan merata melibatkan
peran serta masyarakat dan dunia usaha dengan
prinsip tanggung jawab bersama antara pemerintah
dan masyarakat;
bahwa urusan kesehatan yang berskala Provinsi
merupakan urusan wajib yang menjadi tanggung
jawab dan kewenangan Pemerintah Provinsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kesehatan di Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/
PER/VII/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011
Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dasar Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Kesehatan Ibu, Bayi Dan Anak;
5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
6. Kesehatan Makanan;
7. Obat Dan Perbekalan Kesehatan;
8. Kesehatan Lingkungan;
9. Kawasan Tanpa Rokok;
10. Penyakit Menular Dan Tidak Menular;
11. Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat;
12. Jaminan Kesehatan;
13. Pelayanan Home Care;
14. Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah;
15. Pembinaan dan Pengawasan;
16. Sanksi Administratif;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2012.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa ruas jalan umum mempunyai kemampuan tertentu dan terbatas dari segi daya dukung serta kemampuan struktur maupun menampung lalulintas harian rata-rata,
sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif untuk memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar ruas jalan umum diwilayah Kabupaten Kapuas melalui pengendalian lalu lintas angkutan yang melewati jalan umum. Demi ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan keamanan lalulintas masyarakat umum diwilayah Kabupaten Kapuas serta dalam rangka usaha
pemeliharaan jalan umum dan pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus, perlu dilaksanakan kebijakan dalam penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya meningkatkan ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan keamanan lalulintas diwilayah Kabupaten Kapuas, maka diperlukan pengaturan tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 / PRT / M
/ 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012; . Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Nomor : 188.3 / 01 / DPRD.2011
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN; BAB III PENGATURAN PENGGUNAAN JALAN; BAB IV KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB V KETENTUAN PIDANA; BAB VI KETENTUAN PERALIHAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 4 Tahun 2012
PERBUP Kab. Malang No. 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa tenaga kerja merupakan salah satu pendukung dan pelaksana perekonomian yang berperan dalam pembangunan nasional dan pembangunan daerah di Kabupaten Landak, memerlukan pengaturan yang komprehensif mencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja dan pembinaan hubungan industrial serta perlindungan tenaga kerja
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 7 Tahun l981, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008.
Mengatur ketentuan terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada Kabupaten Landak. Berisikan 21 Bab mulai dari Ketentuan umum, Asas, Tujuan, dan Sasaran Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Sanksi, hingga Ketentuan Pidananya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman dan 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial dan bermanfaat
guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009
peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan , Tarid dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dam Saat Terutangnya Pajak; Pendaftaran Wajib Pajak; Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan banding; Tata Cara Pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan;Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2012.
18 halaman peraturan dan 11 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Guna mendukung operasional Terminal dan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum maka perlu diatur mengenai retribusinya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf d dan Pasal 156 ayat (1) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Terminal.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Terminal dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 3. Golongan Retribusi, 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 5. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, 7. Wilayah Pungutan, 8. Tata Cara Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi, 9. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 10. Sanksi Administratif, 11. Tata Cara Penagihan, 12. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 13. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, 14. Peninjauan Tarif Retribusi, 15. Penyidikan, 16. Ketentuan Pidana, dan 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 1988 tentang Retribusi Terminal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NO 09 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA KOTA KUPANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat Kota Kupang dibutuhkan penanganan menyeluruh terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor narkotika dan bahan adiktif lainnya; bahwa berdasarkan Perpres No 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, penanganan menyeluruh terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor narkotika dan bahan adiktif lainnya di daerah kota dilakukan oleh Badan Nasional Narkotika Kota sebagai instansi vertikal; bahwa Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Kupang yang semula merupakan Organisasi Perangkat Daerah, telah berubah menjadi instansi vertikal berdasarkan Perpres No 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, maka Peraturan Daerah Kota Kupang No 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Kupang, perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Kupang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 Tahun 196; UU No 32 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini terdiri dari Bagian I Umum dan Bagian II Pasal Demi Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Kupang No 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Kupang
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4, LL KOTA SINGKAWANG: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terwujudnya iklim usaha yang kondusif yang berwawasan lingkungan, menjamin kepastian hukum dalam berusaha serta untuk melindungi kepentingan umum, diperluhkan upaya antisipasi terhadap timbulnya gangguan akibat dari penyelenggaraan tempat usaha/kegiatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1984, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.14 Tahun 2008, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.26 Tahun 2008, PP No.45 Tahun 2008, PP No.24 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 2012, Permendagri No.27 Tahun 2009, Perda No.15 Tahun 2003, Perda No.5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum;Kriteria Gangguan; Objek dan Subjek Izin Gangguan;Perizinan; Kewenangan Pemberian Izin; Persyaratan Izin; Kewajiban dan Hak Pemberi Izin; Kewajiban dan Hak Pemohon Izin; Larangan; Masa Berlaku, Perubahan Izin Gangguan; Retribusi; Peran Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sansk Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan ; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2012.
13 halaman dan Penjelasan sebanyak 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Keerom No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 110 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut Pemerintah Daerah. Maka dirasa perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Keerom tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai standar penamaan, objek dan subjek retribusi, golongan-golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besaran tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengajuan keberatan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat