Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Matriks Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Kota Banjarmasin Tahun 2018-2021
ABSTRAK:
dalam rangka memenuhi komitmen pemerintah daerah
dalam pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan di Kota Banjarmasin sebagaimana amanat
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan sebagai
bentuk pelaksanaan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan
Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pencapaian
Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (RAD TPB/SDGs)
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2021 maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Matriks Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kota
Banjarmasin Tahun 2018-2021.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 29 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Matriks Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kota
Banjarmasin Tahun 2018-2021, yang terdiri dari 6 BAB dan 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 72 Tahun 2008
Penanaman Modal dan Investasi - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SITUBONDO
TAHUN 2021 - 2025
ABSTRAK:
bahwa guna mendukung terwujudnya pertumbuhan
ekonomi secara berkelanjutan dan berkualitas dengan
mewujudkan iklim penanaman modal yang menarik dan
mendorong penanaman modal di Kabupaten Situbondo,
serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (4)
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Rencana Umum Penanaman Modal perlu menetapkan
Peraturan Bupati Situbondo tentang Rencana Umum
Penanaman Modal Tahun 2021-2025.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal; 2. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman
Modal; 3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Rencana Umum Penanaman Modal; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu.
Mengatur tentang penetapan dokumen Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Situbondo sesuai dengan
Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan prioritas pengembangan potensi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
73 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 72 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 273 AYAT (1) UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH, PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTAG RENCANA STRATEGIS PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016-2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Badan Perencanaan Pembagunan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 15 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dibentuk Perbup tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Badan Perencanaan Pembagunan Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentangKedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Badan Perencanaan Pembagunan Daerah. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Peraturan yang Dicabut: Perbup Kutai Kartanegara No.53 Tahun 2012.
29 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 72 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; PP Nomor 26 Tahun 2008; dan PP Nomor 21 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai rencana tata ruang Pulau Jawa-Bali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berperan sebagai: a) perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan Wilayah Pulau Jawa-Bali; dan b) arahan bagi pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Pulau Jawa-Bali.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 75), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran : 9 berkas.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 72 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 072
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan adanya ketidaksesuaian asumsi kerangka ekonomi makro dan kerangka pendanaan, saldo anggaran sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dan perubahan target kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan, maka perlu melakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 355 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rote Ndao tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 20 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Perubahan RKPD; Bab 3. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 72 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 38 Tahun 2019 telah ditetapkan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal I angka 1
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2017-2022 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 7 Tahun 2019, Dokumen
Perencanaan Tahun 2020 yang telah
ditetapkan sebelum Peraturan Daerah
dimaksud, harus menyesuaikan dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah dimaksud paling lambat
sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2020 ditetapkan, sehingga
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2020 perlu disesuaikan;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor
101);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5659);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
8. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015;
9. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2019;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31
Tahun 2019 ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 14 Tahun 2007 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun
2007 Seri E);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 12 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 7 Tahun 2019 ;
15. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 38
Tahun 2019;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 38 Tahun 2019 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020
(Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2019
Nomor 38), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Peraturan Yang diubah: Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 38 Tahun 2019 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020
Jumlah Halaman: 7 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat