Perpres ini mengatur mengenai rencana tata ruang Pulau Jawa-Bali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berperan sebagai: a) perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan Wilayah Pulau Jawa-Bali; dan b) arahan bagi pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Pulau Jawa-Bali.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat