Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6).
Pemerintah desa adalah Kepala Desa yang dibantu oleh Perangkat desa yang terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan; dan
c. Pelaksana Teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 40 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 11 Tahun 2016 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 81 dan 82 Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka setiap Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif berhak memperoleh penghasilan tetap dan tunjangan yang bersumber dari Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif dan dianggarkan dalam APBNegeri/Negeri Administratif. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU N0.46 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.1 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.5 Tahun 2016; Perbup Maluku Tengah No.7 Tahun 2009; Perbup Maluku Tengah No.46 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang: besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala pemerintah negeri/negeri administratif dan perangkat negeri/negeri administratif. Penghasilan tetap dan tunjangan tersebut dibayarkan setiap bulan kepada Kepala Pemerintahan Negeri dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif yang menjalankan tugas serta dibuktikan dengan daftar kehadirannya setiap hari. Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan tersebut dianggarkan dalam APBNegeri/Negeri Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Maluku Tengah No.11 Tahun 2016 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SEI,ATAN TAHUN 2017 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penetapan Klasifikasi Desa Dan Pelaksanaan Program Desa Maju
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Desa Maju sebagai
salah satu kebijalan Pemerintah Daerah yang tertuang
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) 2016-2021, dipandang perlu
menJrusun mekanisme pelaksanaan program Desa
Maju;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Mekanisme Pelaksanaan Program Desa
Maju.
l. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2OO3, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor lO4 Tahun 2O04,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1
Nomor 82, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 7, Tambahan l.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 56O1);
7. Feraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2O14 tentang Desa (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 123, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagp.imana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O15 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1l I Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
lBeita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
209r;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ll3 Tahun
2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
1O. Peraturaa Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2Ol4 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2Ol5
tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Talrun
2015 Nomor 1045);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2O15
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8l Tahua 2Ol5
tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20371;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahvrt 2Ol7
tentang Standar Pelayanan Minimal Desa {Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 156); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
1O Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O07 Nomor l0);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor I
Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2O16 tentang Renc-ana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan 2016 -
2O21 (kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O16 Nomor O6);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe selatan Nomor 8
Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor O8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III SASARAN
BAB IV STRATEGI DAN PENDEKATAN
BAB V PENETAPAN KLASIFIKASI DESA
BAB VI INDIKATOR KEBERHASILAN DAN KRITERIA PENETAPAN LOKASI SASARAN
BAB VII PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PENGENDALIAN, MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 40 Tahun 2017
PELAKSANAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD 2017/NO. 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan Peraturan Daerah Kabuten Labuhanbatu Selatan No. 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, perlu di tetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bagunan Pedesaan Perdesaan dan Perkotaan.
UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2016; PERDA Kab Labusel No. 9 Tahun 2016; PERDA Kab Labusel No. 4 Tahun 2016.
Ruanglingkup dari Peraturan ini adlah Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan subjek dan objek Pajak serta Tata Cara pembayaran, Penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak. Penyaian dan Penerbitan surat pemberitahuan pajak kepada subjek/objek Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Oktober 2017
Penjelasan: - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar Desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan di Provinsi Jawa Tengah, Bupati mengatur penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip dan Tujuan, Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kelembagaan, Pendanaan, Pembinaan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 40 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DESA BUNUT HILIR KECAMATAN BUNUT HILIR DENGAN DESA EMPANGAU KECAMATAN BUNUT HILIR KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Penyelesaian Perselisihan Batas Desa Bunutr Hilir Kecamatan Bunut Hilir Dengan Desa Empangau Kecamatan bunut Hilir Kabupaten Kapuas hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Penyelesaian Perselisihan Batas Desa Bunut Hilir Kecamatan Bunut Hilir dengan Desa Empangau Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Peta Penetapan dan Penegasan Penyelesaian Perselisihan Batas Desa Bunut Hilir Kecamatan Bunut Hilir dengan Desa Empangau Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu, penetapan dan cara penyelesaian perselisihan batas Desa Bunut Hilir Kecamatan Bunut Hilir denganDesa Empangau Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu, terkait hal pengelolaan yang telah dikelola secara turun-temurun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
Perbup ini terdiri dari 6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perbekel
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
eraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun
Pasal I Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati karangasem Nomor 27 Tahun 2015
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai Berlaku pada Tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara Dengan Desa Margomulyo Desa Mukti Jaya Desa Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Desa, maka dipandang perlu melakukan penetapan Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo, Desa Mukti Jaya, Desa
Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen Batas Desa antara Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo, Desa
Mukti Jaya, Desa Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur
Kecamatan Rantau Pulung Nomor 590/77/ 14.2002/IV/2017, Nornor 590/24/14.2001.A/1V/2017, Nornor 141/DS-RM/
IV/2017, Nornor 590/78/14.2009.B/ IV/2017 dan
Nomor 24/ SB/ IV/ 2017 tanggal 6 April 2017, Berita Acara Pernilihan Peta Dasar Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo, Desa Mukti Jaya, Desa Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung
Nomor 590/78/14.2002/1V/2017, Nomor 590/25/ 14.2001.A/1V/2017, Nomor: 142/DS- RM/1V/2017,
Nornor 590/78/14.2009.B/1V/2017 dan Nomor: 25/
SB/ IV/ 2017 tanggal 6 April 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik antara Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo,
Desa Mukti Jaya, Desa Masalap Raya dan Desa Rantau
Makmur Kecamatan Rantau Pulung Nomor 100/26/ Pem3/IV/2017 tanggal 6 April 2017, dan Berita Acara
Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Swarga Bara
Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo, Desa
Mukti Jaya, Desa Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung Nomor 100/27 /Pem-3/IV/2017 tanggal 6 April 2017;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo, Desa Mukti Jaya, Desa Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau
Pulung;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016.
Penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung sepanjang ± 3,40 Km dimulai dari Titik Kartometrik 1 yang terletak di Muara Sungai Segelap pada titik koordinat 50N 541212 61077 mengarah ke Utara mengikuti alur Sungai Segelap sampai Titik
Kartometrik 2 yang terletak di Jembatan Sungai Segelap Jalan
Poros Sangatta-Rantau Pulung pada titik koordinat 50N 541197 61483, selanjutnya mengarah ke Utara mengikuti alur Sungai Segelap sampai Titik Kartometrik 3 yang terletak di Sungai Segelap pada titik koordinat 50N 542157 63633. Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan
Desa Masalap Raya Kecarnatan Rantau Pulung sepanjang ± 1,02 Km, Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Mukti Jaya Kecamatan Rantau Pulung sepanjang ± 5,32 Km, Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo Kecamatan Rantau Pulung sepanjang ± 2,19 Km. Garis batas penetapan dalam Peraturan Bupati ini merupakan garis batas indikatif yang menjadi dasar untuk proses penegasan batas desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
9 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin Nomor 39 Tahun 2017
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN MERANGIN - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2017/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN MERANGIN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Bupati/Walikota menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permenke No. 49 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2017; Perbup No. 23 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2017, meliputi: Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat