Ruanglingkup dari Peraturan ini adlah Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan subjek dan objek Pajak serta Tata Cara pembayaran, Penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak. Penyaian dan Penerbitan surat pemberitahuan pajak kepada subjek/objek Pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat