Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi masyarakat akibat penurunan daya dukung daerah aliran sungai termasuk kejadian bencana, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat; bahwa di Kalimantan Selatan telah terjadi penurunan daya dukung daerah aliran sungai yang ditandai dengan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, sehingga diperlukan regulasi sebagai pedoman untuk melaksanakan pengelolaan daerah aliran sungai untuk meningkatkan daya dukungnya; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengelolaan daerah aliran sungai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, berisi tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Wilayah Pengelolaan DAS;
3. Perencanaan;
4. Pelaksanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
5. Pengelolaan DAS yang Dipulihkan Daya Dukungnya;
6. Pengelolaan DAS yang Dipertahankan Daya Dukungnya;
7. Kewajiban dan Larangan
8. Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan DAS;
9. Insentif dan Disinsentif;
10. Sistem Informasi Pengelolaan DAS;
11. Koordinasi dan Kerja Sama;
12. Monitoring dan Evaluasi;
13. Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan;
14. Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat;
15. Penyelesaian Sengketa;
16. Pendanaan;
17. Sanksi Administrasi;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Peralihan; dan
21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Bangkalan No 2 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana kerja dan Anggaran Pendapatan dan Biaya Perusahaan Daerah Sumber Daya Tahun Buku 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Biaya Perusahaan DaerahSumber Daya Tahun Buku 2018, yang diajukan oleh Direktur Perusahaan Daerah "Sumber Daya" kepada Badan Pengawas Perusahaan Daerah Sumber Daya pada tanggal 18 Desember 2017 Nomor : 910/012/433.503/2017, tel ah diperiksa dan disetujuisebagai.RencanakerjadanAnggaranpendapatandanBiaya Perusahaan Daerah "SumberDaya" TahunBuku 2018.
b. bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Biaya Perusahaan DaerahSumber Daya Tahun Buku 20l8 telah diberikan Rekomendasi olehBadan Pengawas Perusahaan Daerah Sumber Daya, sebagaimana surat Badan Pengawas Perusahaan Daerah Sumber Daya tanggal 18
Desember 2017 Nomor 910/013/433.503/2017 perihal Rekomendasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya serta Program Kerja Tah un Buku 2018;
c. berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebutdiatas, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daer ah Kabupaten Bangkalan Nomor 8
Tahun 20) 3, maka perlu mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Biaya Perusahaan Daerah Sumber Daya Tahun 2018 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. UU No 17 Tahun 2003;
2. UU No 1 Tahun 2004;
3. UU No 11 Tahun 2012;
4. UU No 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. UU No 30 Tahun 2014;
6. PP No 58 Tahun 2005;
7. PP No 1 Tahun 2008;
8. Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Perda Kab Bangkalan No 13 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab Bangkalan No 8 Tahun 2013;
10. Perda Kab Bangkalan No 5 Tahun 2010;
11. Perda Kab Bangkalan No 13 Tahun 2013;
Peraturan ini Mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Biaya Per usahaan Daerah Sumber Daya Tahun Buku 2018, yang meliputi Anggaran Pendapatan dan Biaya PD Sumber Daya TB 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2007
desa - perangkat desa - pengangkatan dan pemberhentian
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006 tentang tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya klarifikasi Gubernur maka perlu diadakan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan terebut huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Klaten No 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 72 Tahun 2005; Perda Kab Klaten No 10 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada BAB I Pasal 1 angka 16 dan 17 serta perubahan pada Pasal 6 dan pasal selanjutnya mengenai penulisan kalimat "Perangkat Desa" diubah menjadi "Perangkat Desa Lainnya".
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2019
PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA (DD) DAN ALOKASI DANA DESA (ADD) SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2019 Nomor 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 04 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2018
10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/pmk.07/2017
11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.07/2017
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 23 Tahun 2007
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2016
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2018
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa (Dd) Dan Alokasi Dana Desa (Add) Setiap Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota Nomor 01 Tahun 2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Penetapan Jumlah Uang Perscdiaan Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pernerintah Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2015
PENETAPAN JUMLAH UANG PERSEDIAAN PADA SETIAP SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2016/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
Dengan diterbitkannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 Hlm, Lampiran: 1 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2013
PERBUP Kab. Hulu Sungai Utara No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
PERBUP Kab. Hulu Sungai Utara No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7
Tahun 2013; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun
2011;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kotabaru Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan Kabupaten Kotabaru yang terarah, terpadu, berkesinambungan dan partisipatif, maka kepala daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa sebagaimana tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan suatu rencana pembangunan jangka menengah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2011-2015;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kotabaru Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2011-2015, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan;
3. Maksud Dan Tujuan;
4. Sistematika RPJM Daerah;
5. Pengendalian Dan Evaluasi;
6. Perubahan RPJMD;
7. Peran Serta Masyarakat;
8. Ketentuan Peralihan; dan
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
90 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Thn 2020/No. 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Ort. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2019;
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
10 hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Bahwa menunjuk melaksanakan ketentuan pasal 148 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, perlu mengatur pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas serta berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sehingga perlu diganti, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah omor 41 Tahun 2007; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi,wewenang, hak dan kewajiban, susunan organisasi, eselonisasi jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, pakaian dinas, perlengkapan dan peralatan operasional, tata kerja, kerjasama dan koordinasi, pembinaan, pembiayaan dan jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2008
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat