Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyusutan Indikator Kinerja Utama (IKU) SKPD
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektivitas dalam Penyusunan Indikator Kinerja Utama
(IKU), dipandang perlu menetapkan Standar Operasional
Prosedur Penyusunan
Indikator Kinerja Utama (IKU).
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 09/M.PAN/05/2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 20/M.PAN/11/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan
Indikator Kinerja Utama (IKU), meliputi Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Penyusunan
Indikator Kinerja Utama (IKU); Tata Kerja dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 82 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 69 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta
PERBUP Kab. Sumedang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kantor Perwakilan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kantor Perwakilan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Kantor Perwakilan Daerah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan hubungan antar lembaga, promosi dan informasi dan pengelolaan anjungan daerah serta keprotokoleran di Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN TINGKAT KECAMATAN KABUPATEN BULUKUMBA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD.2015/NO.82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN TINGKAT KECAMATAN KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti pasal 15 Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan kehutanan, maka perlu
dibentuk Balai Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan;
b. bahwa Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan Kecamatan merupakan
tempat satuan administrasi pangkal bagi
penyuluh pertanian, mengkoordinasikan,
mensinergikan dan menyelaraskan kegiatan
pembangunan pertanian, perikanan dan
kehutanan di wilayah kerja balai.
c. bahwa untuk mengoptimalkan
penyelenggaraan penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan diperlukan sarana
dan prasarana untuk pengelolaan dan
Pengembangan Balai Penyuluhan, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
tentang Sistem Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46 Ttambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3478);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
tentang Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3656);
4. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004
tentang Perkebunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4411);
5. Undang Undang Nomor 16 tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4660);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian unsur antara
Pemerintah Daerah, Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 154 Tahun 2014 tentang
Kelembagaan Penyuluh Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 311);
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
26/Permentan/OT-140/4/2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Balai Penyuluhan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KELEMBAGAAN PENYULUHAN PADA TINGKAT KECAMATAN
BAB III
PERENCANAAN, PENGORGANISASIAN, DAN PELAKSANAAN PENYULUHAN
BAB IV
MEKANISME DAN TATA HUBUNGAN KERJA
BAB V
PEMBIAYAAN
BAB VI
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
NOMOR : 82 TAHUN 2015
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 82 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pendidikan dasar tanpa memungut biaya, untuk itu pemerintah da pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik, dan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan pada tingkat pendidikan dasar serta satuan pendidikan lainnya yang sederajat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan, Implementasi BOSDA, Organisasi dan Mekanisme Pengelolaan Bosda, Penggunaan Dana Bosda, Monitoring dan Supervisi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bosda; Pengawasan, Pemeriksaan dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
32 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 82 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 82, BD 2015/82 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Komite Standar Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat