ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEB SIMEULUE – SUSUNAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD.2015/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIMEULUE
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, dan rneningkatkan export, potensi ekonomi yang dimiliki daerah perlu digerakkan menjadi kegiatan ekonomi riil melalui penanaman modal yang merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 79 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Kewenangan, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon Kepegawaian, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2015.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2015
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2015 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, maka perlu membrntuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Sorong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 41 Tahun 2007; Perpres Nomor 27 Tahun 2009; Permendagri Nomor 24 Tahun 2006; dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas Pokok Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselon; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
-
-
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Buton Selatan ;
b. bahwa berhubung dengan maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republiki Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Selatan di Kabupaten Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2104 Nomor 173, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5563) ;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679) ;
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005
tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Kabupaten dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 159) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741) ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas dan Susunan Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Pengangkatan, Pemberhentian dan Eselonisasi
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2015
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SORONG NOMOR 32 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENANAMAN MODAL DAERAH, INSPEKTORAT DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN SORONG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2015 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong dipandang belum efektif sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Sususan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor PER/220/M.PAN/7/2008; dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong
-
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Perda No 9 Tahun 2008 ttg Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas perubahan daerah nomor 9 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov. Sumsel
Mengubah sebagian
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
organisasi-tata kerja-INSPEKTORAT-BADAN-LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya optimalisasi dan efektifitas pelaksanaan tugas serta dalam rangka peningkatan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perlu diadakan perubahan terhadap nomenklatur susunan organisasi Badan Lingkungan Hidup Prov. Sumsel. Guna memaksimalkan pelaksanaan fasilitasi kegiatan kedinasan pemprov, pelayanan informasi, pelayanan hubungan antar kelembagaan pemerintah dalam dan luar negeri serta melakukan pembinaan masyarakat dan mahasiswa Prov. Sumsel di Jakarta, maka perlu dibentuk Badan Perwakilan Pemprov. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 15 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penambahan ketentuan mengenai Badan Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumsel dan perubahan ketentuan mengenai Badan Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
Mengubah Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov. Sumsel sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 15 Tahun 2013.
8 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 6 Tahun 2015
PERDA Kab. Seruyan No. 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat,Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu
membentuk Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan. Kabupaten Seruyan telah menetapkan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Kabupaten Seruyan, yang
digunakan sebagai pedoman dalam penetapan
organisasi perangkat daerah yang mana Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Seruyan perlu disesuaikan dengan
kebutuhan dan potensi daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB V
UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (UPTB);
BAB VI
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VII
TATA KERJA;
BAB VIII
KEPEGAWAIAN;
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja;
b. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan;
c. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Seruyan;
d. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Seruyan;
e. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan
dan Penyuluhan Kabupaten Seruyan;
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, maka perlu
membentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Buton Selatan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi
dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Selatan
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3348);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2104 Nomor 173, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5563) ;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4018 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263).
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi
Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5094);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Wewenang dan Kewajiban
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Eselon
Bab V Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VI Pengangkatan dan Pemberhentian
Bab VII Tata Kerja
Bab VIII Pakaian Dinas, Perlengkapan, dan Peralatan Operasional
Bab IX Kerja Sama dan Koordinasi
Bab X Pembinaan dan Pelaporan
Bab XI Administrasi dan Pembiayaan
Bab XII Ketentuan Lain-lain
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
Peraturan Bupati Buton Selatan 6 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2015
PERDA Kab. Sukoharjo No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo
PERDA Kab. Sukoharjo No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2015 No.6/ TLD No. 220
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 20
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja maka Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2014
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo perlu diubah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 1,2 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002,Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011,Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja
dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 158) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Keempat Atas Perda Kab Sukoharjo No 4 Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
LEMBAGA LAIN DARI PERANGKAT DAERAH - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO...., TLD NO....
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai tujuan pelayanan perijinan dan non perijinan diperlukan penguatan kelembagaan di Kabupaten Buol agar dapat metraksanakan proses pengelolaan pelayanan dengan baik. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Buol dapat membentuk Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu pintu menjadi Badan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Permendagri No.20 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Buol, dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan beberapa ketentuan terkait perubahan nomenklatur, struktur, fungsi, kewenangan, tanggung jawab, dan tunjangan pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Buol; Peraturan Bupati Buol Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Terpadu.
Penjelasan : 3 hlm. Lampiran : 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 6 Tahun 2015
Organisasi dan tata kerja - lembaga perangkat daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan tugas Pemerintahan Umum lainnya perlu dibentuk Lembaga lain bagian dari perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Laut;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Bupati dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari Unsur Staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi diwadahi dalam Sekretariat, Unsur Pengawas yang diwadahi dalam bentuk Inspektorat, Unsur Perencanaan diwadahi dalam bentuk Badan, Unsur pendukung tugas Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yan bersifat spesifik diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah serta unsur pelaksana urusan daerah diwadahi dalam Dinas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
10 halaman; Penjelasan 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat