Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Izin Di Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum guna
mengembangkan usaha di bidang peternakan dan
kesehatan hewan, serta pengendalian penyakit ternak
dalam meningkatkan populasi dan mutu ternak di
Kabupaten Pemalang, maka perlu diatur penyelenggaraan
izin dibidang peternakan dan kesehatan hewan;
bahwa dengan semakin berkembangnya kegiatan di sektor
usaha peternakan di Kabupaten Pemalang, perlu
dilakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan terhadap kegiatan usaha peternakan tersebut;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan, menyebutkan bahwa bagi peternak dan
perusahaan peternakan yang melakukan budidaya ternak
wajib memiliki tanda daftar usaha peternakan atau izin
usaha peternakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (2) UndangUndang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyebutkan
bahwa setiap orang yang berusaha dibidang pelayanan
kesehatan hewan wajib memiliki izin usaha dari Bupati/
Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Izin di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Penyelenggaraan Izin Di Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Usaha Peternakan, Kesehatan Hewan, Bimbingan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Kendaraan merupakan sebagian unsur pokok dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan moda transportasi lainnya, pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan. Untuk mewujudkan tujuan perlu adanya pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Untuk meningkatkan kualitas kinerja pengujian Kendaraan Bermotor sekaligus kemudahan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat diwujudkan keselamatan sarana yang lebih baik, maka perlu adanya ketentuan yang mengatur pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Managemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Managemen Kebutuhan Lalu Lintas; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Peraturan ini mengatur mengenai menentukan jenis kendaraan yang wajib diuji dan frekuensi pengujian. Menguraikan tahapan pengujian, termasuk alat dan metode yang digunakan. Mengatur sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban pengujian. Mewajibkan lembaga terkait untuk melaporkan hasil pengujian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan ditingkat daerah
merupakan urusan wajib yang menjadi
tanggung jawab dan kewenangan pemerintah
daerah; bahwa kesehatan merupakan hak asasi
manusia dan salah satu unsur kesejahteraan
yang harus di wujudkan melalui
penyelenggaraan upaya kesehatan yang adil
dan merata melibatkan peran serta masyarakat
dan dunia usaha dengan prinsip tanggung
jawab bersama antara pemerintah dan
masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan;bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
72 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 17 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 13 Tahun 2013.
Peraturan ini emmuat penjabaran ketentuan terkait pelayanan kesehatan di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
76 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 8 Tahun 1981, UU No 6 Tahun 2007, UU No 7 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 27 Tahun 2014, Perpres No 112 Tahun 2007, Permendagri No 20 Tahun 2012, Permendag No 70/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 22 Tahun 2011
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Pasar, Pasar Rakyat, Pengelolaan Pasar, Fasilitas Pasar, Kios, Los, Pelataran, Pemberdayaan pasar rakyat, Izin Penempatan, Pedagang, Badan, Pemeriksaan, Penyidik, dan Penyidikan; Ketentuan mengenai Asas, Tujuan, dan Fungsi; Pengelolaan Pasar Rakyat; Perizinan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administratif; Pendapatan Pasar Rakyat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan, Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 18 Tahun 2015
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LD.2015/NO.18
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka Pasar Rakyat perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan. Bahwa pemberdayaan perekonomian yang berasaskan kekeluargaan untuk kesejahteraan masyarakat termasuk usaha perdagangan melalui pasar rakyat perlu dipertahankan dan ditingkatkan keberadaannya sejalan dengan perkembangan Pusat perbelanjaan dan Toko modern. Untuk mengoptimalkan Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, maka perlu diatur untuk meningkatkan kepastian usaha dan tertib usaha serta untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas barang maupun jasa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan jenis-jenis pasar yang ada, seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Mengatur persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan izin usaha bagi pelaku usaha di sektor pasar. Menentukan lokasi dan tata ruang untuk pasar rakyat dan toko modern agar tidak saling mengganggu. Menyediakan pedoman bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap pedagang dan pengelola pasar. Serta mengatur adanya sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN UMUM
ABSTRAK:
Bahwa agar pengelolaan lampu penerangan jalan dapat dilakukan secara efisien, efektif, memenuhi persyaratan teknis dan standar kualitas serta estetika perlu adanya pengaturan, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum, yang meliputi: Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Perencanaan; Kewenangan; Pengadaan; Efisiensi; Pengawasan dan Pengendalian; Penerangan Jalan Swadaya; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 17 Tahun 2015
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 98 ayat (3), dan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007; Permendagri No. 32 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Bangunan Gedung termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, TABG, peran masyarakat, pembinaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Terdiri dari 65 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 17 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN KAPUAS HULU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2015/NO.17, TLD No.17, LL KAB KAPUAS HULU: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara dan penduduk berhak atas pemenuhan hak dan kebutuhan dasarnya oleh negara dalam bentuk pelayanan publik sebagai amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 (Ayat 6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 2059, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Pendayagunan Aparatur Negara No. PER/20/M.PAN/04/2006, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 13 tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Maksud dan tujuan Serta Ruang Lingkup, Organisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Hak Kewajiban dan Larangan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pemanfaatan Teknologi, Peran Serta Masyarakat, Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berorientasi Kabupaten Konservasi, Pengawasan, Pelanggaran dan Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
25 halaman dan 5 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat