Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2014 No.8/TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
ABSTRAK:
a. bahwa ketertiban, kebersihan dan keindahan merupakan bagian penting dalam mewujudkan Kabupaten Purworejo menjadi Kabupaten Berirama (bersih, indah, rapi, aman dan makmur), yang berasaskan tanggungjawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan dan keselamatan serta kearifan lokal;
b. bahwa untuk menciptakan terwujudnya Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan memerlukan keterlibatan masyarakat di Daerah;
c. bahwa penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan di Daerah telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Purworejo Nomor 42/57/DPRD tentang Memajukan Kesehatan, Kerapihan, Kebersihan dan Ketertiban, namun sejalan dengan perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang baru
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan di Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah swatantra Tingkat II Purworejo Nomor 42/57/DPRD tentang Memajukan Kesehatan, Kerapihan, Kebersihan dan Ketertiban, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Seiring dengan laju pembangunan kawasan perkotaan Indralaya terdapat adanya kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau untuk berbagai kepentingan dengan fungsi lain. Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Kota Indralaya menyangkut Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian, dan Pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau. angDCgungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 63 Tahun 2002; PP NO. 26 Tahun 2008; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Asas, Maksud Dan Tujuan; Fungsi Dan Manfaat; Ruang Lingkup Pengelolaan Rth; Perencanaan; Pelaksanaan; Pembinaan Dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD NO.85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
pertambahan penduduk dan perubahan pola
konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya
volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin
beragam, pengelolaan sampah belum sesuai dengan metode
dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan
lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif
terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, sampah telah menjadi permasalahan nasional
sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara
komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar
memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi
masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat
mengubah perilaku masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana , Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur.
PENGELOLAAN SAMPAH
RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH
TANGGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab Pasuruan Tahun 2014 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa Air Tanah merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dalam menunjang kegiatan pembangunan, oleh karena itu harus dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan;
b. bahwa perkembangan pembangunan Daerah mengakibatkan peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap Air Tanah sehingga perlu dilakukan upaya untuk mengelola dan memelihara kelestarian Air Tanah;
c. bahwa guna menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat atas Air Tanah dan menjaga lingkungan yang berkelanjutan diperlukan pengaturan tentang pengelolaan Air Tanah berbasis cekungan Air Tanah dengan memperhatikan kondisi geologi dan hidrogeologi daerah setempat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859;
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
15. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumberdaya Air;
16. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 209);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 232);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang ketentuan Umum Pengelolaan Air Tanah; Pengaturan pengelolaan Air Tanah dimaksudkan guna memelihara keberadaan Air Tanah sebagai sumber daya air, agar kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap dapat berlangsung sesuai tuntutan pembangunan yang berkelanjutan; Tujuan pengaturan pengelolaan Air Tanah untuk mewujudkan pengelolaan Air Tanah memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, serta kepentingan pembangunan antar sektor secara selaras, dan seimbang, sehingga dapat mengatasi ketimpangan antara ketersediaan Air Tanah yang cenderung menurun dengan kebutuhan Air Tanah yang semakin meningkat; Pengelolaan Air Tanah didasarkan pada cekungan Air Tanah yang diselenggarakan berlandaskan pada kebijakan pengelolaan Air Tanah dan strategi pengelolaan Air Tanah; Asas Pengelolaan Air Tanah; Tanggung Jawab dan Wewenang; Pengelolaan Air Tanah; Perizinan; Sistem Informasi Air Tanah; Pemberdayaan, Pengendalian dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan Air Tanah yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah
ABSTRAK:
Bahwa wilayah Kab. Kuningan memiliki kekayaan yang berasal dari lingkungan hidup terpeliharanya keberlanjutan fungsi lingkungan hidup maka perlu mentapakan Perda tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 199-; UU No. 7 Tahun 2004; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 150 tahun 2000; PP No. 82 tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; perpres No. 61 Tahun 2011; Permen Negara lingkungan No. 02 tahun 2008; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2008; Permendagrti No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 6 Tahun 2009; Permen Negara Lingkungan Hiodup No. 17 Tahun 2009; Permen Negara lingkungan No. 29 Tahun 2009; Permen negara Lingkungan No. 30 Tahun 2009; Permen Negara :Lingkungan No,. 33 Tahun 2009; Permen negara lingkungan No. 01 Tahun 2010; Permen Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010; Permen Negara lingkungan Hidup No. 09 Tahun 2011; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2011; Permen Negara lingkungan Hidup No. 15 Tahun 2011; Permen Negara lingkungan Hidup No. 2 Tahun 2012; Permen Negara lingkungan No. 05 Tahun 2012; Permen Negara lingkungan No. 16 tahun 2012;Permen Negara Lingkungan No. 8 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Kepmen Negara Lingkungan Hidup No. 110 Tahun 2003; Kepmen Lingkungan Hidup No. 142 Tahun 2003; Perda prov Jabar No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Kuningan No,. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 5 Tyahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan perda kab. Kuningan No. 5 Tahun 2009; Perda Kab Kuningan No. 26 Tahun 2011; Perda Kab. Kuningan No. 21 Tahun 2013.
Perauran Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Pemanfaatan, pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, Hak Dan Kewajiban, Sistem Informasi, wewenang Pemerintah Daerah, Pengawasan, Pembinaan Dan Pemantauan Kulitas Lingkungan Hidup, Pembiayaan, Peran serta Masyarakat, Kerjasama Daerah, Penegakan Hukum Lingkungan, Katentuan peralihan Dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
69 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.8, TLD NO.108.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
ABSTRAK:
Untuk terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan serta terciptanya kehidupan masyarakat yang berdaya tahan lingkungan sebagai perwujudan dari visi pembangunan Daerah, maka perlu adanya keserasian dan keseimbangan di dalam pemanfaatan ruang di Daerah, khususnya yang terkait dengan penyediaan ruang untuk pengembangan dan penataan ruang terbuka hijau; bahwa pengembangan dan penataan ruang terbuka hijau merupakan program yang harus dilaksanakan dan dicapai secara nasional, terutama untuk menjaga dan menyerasikan keseimbangan ekologis, yang merupakan kebutuhan dasar bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Dasar Hukum: 1.Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional
12. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata di Daerah;
16. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Keanekaragaman Hayati di Daerah;
17. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/MenhutII/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota;
18. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2011 tentang Taman Keanekaragaman Hayati;
19. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025
20.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup
21. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2011-2031
22. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kawasan Konservasi Alam Daerah
23. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Parepare.
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/No.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa pertambahan penduduk dan pola konsumsi masyarakat telah menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam, sehingga diperlukan sistem pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan; bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat;bahwa dalam pengelolaan sampah di daerah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab, kewenangan Pemerintah Daerah dan peran masyarakat serta dunia usaha, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu disesuaikan dengan karakteristik di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnergara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat ketentuan umum; tugas,wewenang pemerintah daerah; hak dan kewajiban; penyelenggaraan pengelolaan sampah; perizinan; pembiayaan;kompensasi; insentif dan disentif;peran masyarakat;sistem informasi;kerjasama;larangan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian;sanksi administratif;penyelesaian sengketa;penyidikan;ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
48 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: Air tanah merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dalam menunjang kegiatan pembangunan, oleh karena itu harus dikelola secara adil dan bijaksana
dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan. Hak atas air tanah merupakan hak guna
air yang pengelolaannya diselenggarakan untuk mewujudkan keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air tanah
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan air tanah berdasarkan azas pemanfaatan, keseimbangan,
dan berkesinambungan.
Maksud pengelolaan air tanah adalah:
a. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam
pemanfaatan sumber daya air;
b. Terwujudnya masyarakat yang memiliki sikap dan tindak melindungi serta membina sumber daya air;
c. Tercapainya kepentingan akan kebutuhan air bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
d. Tercapainya kesinambungan fungsi sumber daya air;
e. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya air secara bijaksana;
f. Untuk menggali pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah, Penertiban perizinan pengelolan air tanah di daerah yang di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian air.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2014.
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat